Virus Corona Jabodetabek

Tak Pakai SIKM, Simak Syarat Baru Penumpang Pesawat dari dan ke Jakarta Hingga Cara Isi Formulir CLM

Kini, penumpang pesawat tak perlu lagi menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Editor: PanjiBaskhara
Dok. AP II
Penumpang pesawat membawa dokumen perjalanan sebagai syarat untuk terbang. 

Hal ini berbeda dari sebelumnya yang mensyaratkan berbagai dokumen seperti misalnya surat keterangan perjalanan dan sebagainya.

"Dihapuskannya SIKM, pengecekan dokumen yang lebih sederhana dan masa berlaku yang lebih panjang untuk rapid test dan PCR test bisa membuat traveler lebih fleksibel dalam mengatur jadwal penerbangan," terangnya.

"Di sisi lain, protokol yang mengedepankan aspek kesehatan tetap dilakukan secara ketat oleh stakeholder di bandara,” jelasnya.

Berikut syarat terbaru penumpang pesawat, setelah dihapuskannya pemeriksaan SIKM

- Surat keterangan uji test PCR dan atau rapid test berlaku 14 hari, sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 09/2020

- Identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu identitas sah lainnya

- Mengisi Health Alert Card (HAC) atau electronic Health Alert Card (e-HAC) sebelum melakukan penerbangan

- Penumpang diperiksa terkait HAC atau e-HAC

- Penumpang dicek suhu tubuhnya oleh petugas bandara melalui thermal scanner

Ini cara mengisi CLM pengganti SIKM sebagai syarat keluar masuk Jakarta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan Corona Likelihood Metric (CLM).

CLM merupakan pengganti Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai syarat keluar masuk Jakarta.

Dilansir dari Tribunnews, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pengisian formulir CLM dapat diakses melalui aplikasi JAKI.

CLM adalah salah satu alat tes di Indonesia yang dipakai untuk melakukan skrining mandiri.

CLM adalah sistem aplikasi yang mengharuskan masyarakat mengisi formulir semacam self-assessment terhadap indikasi awal apakah mereka terpapar Covid-19 atau tidak.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved