Virus Corona Jabodetabek
Tak Pakai SIKM, Simak Syarat Baru Penumpang Pesawat dari dan ke Jakarta Hingga Cara Isi Formulir CLM
Kini, penumpang pesawat tak perlu lagi menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kini, penumpang pesawat tak perlu lagi menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Karena, ada syarat baru penumpang pesawat dari dan ke Jakarta yang telah ditetapkan pihak PT Angkasa Pura II Persero.
Lalu, apa saja syarat terbaru penumpang pesawat dari dan ke Jakarta yang telah ditetapkan PT Angkasa Pura II Persero?
Diketahui, syarat penumpang pesawat dari dan menuju Jakarta, kini tidak lagi menggunakan SIKM.
• Kini Pemeriksaan SIKM di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma Dihapus
• Pemeriksaan SIKM Dihapus di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma
• SIKM Diganti CLM, Jumlah Penumpang di Terminal Pulo Gebang Mulai Meningkat
Pihak PT Angkasa Pura II Persero menginformasikan, saat ini sudah tidak ada lagi pemeriksaan SIKM di Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang) dan Bandara Halim Perdanakusuma (Jakarta).
Melalui rilis yang diterima Kompas.com, Director of Operation & Service PT AP II, Muhamad Wasid mengatakan, SIKM tidak berlaku lagi.
Hal itu dikarenakan keputusan Pemprov DKI Jakarta yang menggantinya dengan pemeriksaan Corona Likelihood Metric (CLM).
Adapun pemeriksaan CLM saat ini juga belum dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta.
Namun, pemeriksaan penumpang tetap dilakukan terkait Health Alert Card (HAC) atau electronic Health Alert Card (e-HAC), serta pengukuran suhu tubuh melalui thermal scanner.
"Sudah tidak adal lagi pemeriksaan SIKM, tetapi tetap dilakukan pemeriksaan HAC atau e-HAC, dan pengukuran suhu tubuh bagi penumpang yang tiba," kata Wasid seperti dikutip rilis.
Terkait HAC atau e-HAC, lanjutnya, penumpang dapat mengisinya sebelum melakukan perjalanan atau saat memproses keberangkatan di bandara keberangkatan, dan dilakukan pemeriksaan HAC di bandara tujuan.
Selain itu, saat proses keberangkatan, penumpang juga menjalani protokol pemeriksaan identitas diri dan pemeriksaan surat hasil rapid test atau PCR test.
Adapun masa berlaku surat keterangan uji tes tersebut kini berlaku 14 hari, setelah sebelumnya hanya berlaku tiga hari untuk rapid test dan tujuh hari untuk PCR.
Wasid mengungkapkan, secara umum proses keberangkatan kini lebih sederhana karena dokumen yang dipersyaratkan hanya identitas diri serta surat hasil rapid test atau PCR test.
Hal ini berbeda dari sebelumnya yang mensyaratkan berbagai dokumen seperti misalnya surat keterangan perjalanan dan sebagainya.
"Dihapuskannya SIKM, pengecekan dokumen yang lebih sederhana dan masa berlaku yang lebih panjang untuk rapid test dan PCR test bisa membuat traveler lebih fleksibel dalam mengatur jadwal penerbangan," terangnya.
"Di sisi lain, protokol yang mengedepankan aspek kesehatan tetap dilakukan secara ketat oleh stakeholder di bandara,” jelasnya.
Berikut syarat terbaru penumpang pesawat, setelah dihapuskannya pemeriksaan SIKM
- Surat keterangan uji test PCR dan atau rapid test berlaku 14 hari, sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 09/2020
- Identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu identitas sah lainnya
- Mengisi Health Alert Card (HAC) atau electronic Health Alert Card (e-HAC) sebelum melakukan penerbangan
- Penumpang diperiksa terkait HAC atau e-HAC
- Penumpang dicek suhu tubuhnya oleh petugas bandara melalui thermal scanner
Ini cara mengisi CLM pengganti SIKM sebagai syarat keluar masuk Jakarta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan Corona Likelihood Metric (CLM).
CLM merupakan pengganti Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai syarat keluar masuk Jakarta.
Dilansir dari Tribunnews, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pengisian formulir CLM dapat diakses melalui aplikasi JAKI.
CLM adalah salah satu alat tes di Indonesia yang dipakai untuk melakukan skrining mandiri.
CLM adalah sistem aplikasi yang mengharuskan masyarakat mengisi formulir semacam self-assessment terhadap indikasi awal apakah mereka terpapar Covid-19 atau tidak.
Dalam proses pengisian CLM, masyarakat diminta mengisi biodata dan kondisi kesehatan secara jujur.
"Jadi kami mengimbau warga untuk mengisi CLM dengan sebenar-benarnya karena di sana hasil isian dinilai oleh sistem, kemudian diberi skor," ungkap Syafrin.
Menurut Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) AS, self-screening/self-assessment/self-checker merupakan pemandu untuk membantu masyarakat mengambil keputusan dan mencari layanan kesehatan yang tepat.
CLM memiliki teknologi berbasis machine learning sehingga dapat merekomendasikan apa yang harus masyarakat.
Selain itu, CLM juga dapat menilai kelayakan seseorang untuk ikut tes Covid-19 dengan metode PCR.
Ada beberapa pertanyaan untuk melakukan cek mandiri.
Nantinya bobot dan nilai dihitung sehingga menghasilkan skor yang signifikan.
CLM juga bisa baca riwayat data kasus Covid-19 milik Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta sebagai pertimbangan hasil tes yang dijalankan.
Berikut cara penggunaan tes CLM:
1. Unduh Aplikasi JAKI di App Store dan Play Store.
2. Pilh fitur JakCLM.
3. Perhatikan ketentuan yang tercantum pada Kalkulator CLM.
4. Salin kalimat pernyataan pada box yang disediakan.
5. Masukkan nama lengkap dan NIK sesuai Kartu Tanda Penduduk.
6. Masukkan alamat sesuai dengan domisili di Jakarta dan lengkapi data identitas.
7. Masukkan juga nomor telepon dan email yang aktif.
8. Isi semua pertanyaan secara benar dan jujur.
- Informasi klinis
- Informasi kesehatan
- Riwayat kontak
- Riwayat bepergian
9. Setelah selesai, cek kembali informasi rangkuman jawaban.
10. Jika sudah sesuai centang pernyataan persetujuan dan klik tombol 'Lihat Hasil Tes'.
Di akhir tes, masyarakat dapat mengetahui skor berdasarkan jawaban.
Anda bisa mengetahui hasil tes sesuai kategori dan diberikan informasi seputar kasus Covid-19.
Selain itu, masyarakat dapat mengetahui status kasus ODP/PDP/OTG berdasarkan data kasus Covid-19 dari Dinkes serta jadwal tes PCR di fasilitas kesehatan (faskes) terdekat jika mencapai skor tertentu.
Satu NIK hanya dapat digunakan untuk satu kali tes dalam seminggu.
Sebelumnya, untuk keluar masuk Jakarta, masyarakat harus mengurus SIKM.
Yang perlu digarisbawahi, SIKM saat ini masih diberlakukan dan CLM menjadi syarat untuk mengajukan SIKM.
"(SIKM) masih berlaku. Betul (CLM syarat untuk mengajukan SIKM), di pergub masih seperti itu," kata Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta Iwan Kurniawan, dikutip dari Kompas.com.
Dalam penerbitan SIKM yang terbaru, ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi, yaitu:
- Wajib memiliki hasil tes CLM dengan status aman bepergian.
- Penerbitan dilakukan dalam satu hari kerja sejak pengisian formulir dinyatakan lengkap secara daring.
- Anak yang belum memiliki KTP mengikuti SIKM orang tua atau salah satu anggota keluarga.
- Penerbitan SIKM atas nama perorangan.
- Masa berlaku SIKM mengikuti masa aktif CLM tujuh hari
- Jika masa berlaku SIKM habis, maka pemilik SIKM cukup melakukan aktivasi atau pembaruan data CLM melalui situs web corona.jakarta.go.id.
(Kompas.com/Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Terbaru Penumpang Pesawat dari dan ke Jakarta, Tak Pakai SIKM" dan di Tribunnews.com dengan judul Cara Mengisi Formulir CLM atau Corona Likelihood Metric untuk Syarat Keluar Masuk Jakarta
