Buronan Kejaksaan Agung

Djoko Tjandra 11 Tahun Buron, Kapuspenkum Kejagung: Kalau Belum Tahu Posisi Kan Susah Juga

Apabila lokasi persembunyian sudah ditemukan, maka pihaknya akan segera melakukan penangkapan.

Penulis: |
ISTIMEWA
Foto Djoko Tjandra di KTP elektonik. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Hari Setiyono memastikan pihaknya masih berupaya mencari Djoko Sugiarto Tjandra, terdakwa kasus pengalihan hak tagih Bank Bali.

Menurut dia, Kejaksaan Agung tidak menutup-nutupi keberadaan Djoko Tjandra.

Apabila lokasi persembunyian sudah ditemukan, maka pihaknya akan segera melakukan penangkapan.

MAKI Sebut Djoko Tjandra Warga Kelas Satu di Malaysia, Minta Jokowi Turun Langsung Pulangkan Buronan

“Mencari terpidana, terdakwa atau tersangka itu tidak segampang mencari sesuatu yang kelihatan nyata."

"Jangankan di Indonesia, apalagi sudah bisa keluar negeri."

"Kalimat atau kata-kata kebobolan, sudah tahu tidak bisa menangkap kan bobol,” kata dia, pada sesi diskusi Polemik Trijaya bertema Ironi Djoko Tjandra dan Tim Pemburu Koruptor, yang diselenggarakan MNC Trijaya, Sabtu (18/7/2020).

Pemprov DKI Jakarta Buka Peluang Pidanakan Pelanggar PSBB, Sudah Kumpulkan Denda Rp 1,3 Miliar

Dia menjelaskan, berbagai macam upaya sudah dilakukan pihaknya untuk mencari keberadaan Djoko Tjandra.

Bahkan, kata dia, saat Djoko Tjandra berada di Indonesia untuk mengurusi pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihaknya baru mengetahui setelah informasi itu ramai di publik.

“Kalau sudah mengetahui langsung kami tangkap."

Mantan Wakapolri Malu Ada Polisi Bantu Buronan Djoko Tjandra, Berharap Tak Terkait Isu Ganti Kapolri

"Hampir semua pergerakan, kami lakukan."

"Tetapi pada saat tertentu yang tim kami tidak bisa mengikuti, dalam artian kalau belum tahu posisi kan susah juga,” paparnya.

Dia memastikan Djoko Tjandra akan dapat ditangkap.

Undang Sejumlah Pihak Bahas Djoko Tjandra, Mahfud MD: Ada yang Kaget Beneran, Ada yang Pura-pura

“Kami jaksa eksekutor masih mencari informasi tentang kebenaran, dan kami optimis mudah-mudahan bisa ditangkap dan dieksekusi,” ucapnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut pihaknya belum mengetahui keberadaan Djoko Tjandra, buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Bahkan, pihaknya juga tak tahu status kewarganegaraan Djoko Tjandra sekarang.

Gantikan SIKM di Jakarta, Begini Tahapan Pembuatan Corona Likelihood Metric

"Kita masih bergerak, sekarang warga negara mana Djoko Tjandra ini kita juga enggak tahu," kata Burhanuddin di Jalan Sultan Hasanuddin Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).

Hal itu karena Djoko Tjandra bisa membuat KTP-el sebelum mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Padahal, sebelumnya Djoko Tjandra sempat dikabarkan berstatus kewarganegaraan Papua Nugini.

 Yodi Prabowo Ternyata Sering Kunjungi Warung Dekat Lokasi Jenazahnya Ditemukan

Sebaliknya, pihaknya masih mendalami kabar Djoko Tjandra sempat berobat di salah satu rumah sakit di Malaysia.

"Kita baru dapat informasi itu (Djoko Tjandra berobat di Malaysia). Belum bergerak lagi. Nyatanya KTP-nya malah lagi diproses juga," tuturnya.

Belum Lepas Status WNI

Sebelumnya, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Jhoni Ginting menyebut buronan Djoko Soegiarto Tjandra belum melepaskan status warna negara Indonesia (WNI).

Hal tersebut disampaikan Jhoni saat rapat dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (13/7/2020).

"Dia tidak melepaskan kewarganegaraan WNI."

 Moeldoko: Pemerintah Bekerja Habis-habisan Mengurangi Jumlah Kematian Akibat Covid-19

"Kalau dia waktu itu membuat paspor Papua Nugini, dia pasti menyerahkan paspor (Indonesia) secara normatif, secara prosedur ke perwakilan kita, dan dia tidak menyerahkan," papar Jhoni.

Menurutnya, jika seorang WNI mengajukan permohonan pindah kewarganegaraan, maka nantinya diputuskan secara final oleh Presiden.

"Dia harus mengajukan bahwa dia ingin melepaskan kewarganegaraannya, dan itu nanti akhirnya adalah keputusan Presiden," jelasnya.

 Kecelakaan Alutsista Lagi, KRI Teluk Jakarta-541 Karam di Laut Masalembo

Ia menyebut, berdasarkan informasi KBRI di Papua Nugini, paspor Djoko Tjandra hanya berlaku dua tahun, tetapi kemudian dicabut karena tidak melepaskan status WNI.

"Dicabut oleh pemerintah PNG karena Ombudsman setempat mendapat perolehan kewarganegaraan tersebut, yang bersangkutan tidak melepaskan pelepasan WNI-nya," bebernya.

Sementara, terkait pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Utara, kata Jhoni, syarat dan sistem yang ada tidak mempersoalkan yang bersangkutan.

 Polisi Tangani 55 Kasus Penyelewengan Dana Bansos, Mulai Modus Uang Lelah Hingga Kurangi Timbangan

"Persyaratannya terpenuhi dan kemudian sistem kita clear."

"DPO (daftar pencarian orang) clear. Kalau dari sistem tidak ada hambatan bagi bersangkutan buat paspor," terang Jhoni.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly buka suara terkait polemik keberadaan Djoko Soegiarto Tjandra.

 Kurangi Beban Anggaran, Jokowi Segera Bubarkan 18 Lembaga dan Komisi

Djoko merupakan buron dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung.

Menjadi buronan Kejaksaan Agung selama sekira 11 tahun, Djoko Soegiarto Tjandra tiba-tiba terdeteksi sudah berada di Indonesia selama tiga bulan.

 Jokowi Ungkap 7 Perusahaan Asing Relokasi Pabrik ke Indonesia, 5 Diantaranya Asal Cina

“Dari mana data bahwa dia 3 bulan di sini? Tidak ada datanya kok,” kata Yasonna dalam keterangan tertulis, Selasa (30/6/2020).

“Di sistem kami tidak ada, saya tidak tahu bagaimana caranya. Sampai sekarang tidak ada."

"Kemenkumham tidak tahu sama sekali (Djoko Tjandra) di mana."

 Berakhir 2 Juli 2020, Anies Baswedan Sedang Pertimbangkan Nasib PSBB Transisi di Jakarta Selanjutnya

"Makanya kemarin kan ada dibilang ditangkap, kita heran juga."

"Jadi kami sudah cek sistem kami semuanya, tidak ada,” ungkapnya.

Yasonna pun menyerahkan data-data kronologi status daftar pencarian orang (DPO) Djoko Soegiarto Tjandra kepada pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.

Kronologi Status DPO

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang menyampaikan 6 poin kronologi status Djoko Soegiarto Tjandra, yang masuk daftar pencegahan dan DPO.

Pertama, runut Arvin, ada permintaan pencegahan atas nama Djoko Soegiarto Tjandra oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 24 April 2008. Pencegahan ini berlaku selama 6 bulan.

"Kedua, red notice dari Interpol atas nama Djoko Soegiarto Tjandra (terbit) pada 10 Juli 2009," jelas Arvin.

 UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 30 Juni 2020: Pasien Positif 56.385, Sembuh 24.806 Orang

Ketiga, lanjut Arvin, pada 29 Maret 2012 terdapat permintaan pencegahan ke luar negeri dari Kejaksaan Agung yang berlaku selama 6 bulan.

Keempat, permintaan DPO dari Sektetaris NCB Interpol Indonesia terhadap Djoko Soegiarto Tjandra alias Joe Chan (WN Papua Nugini) pada 12 Februari 2015.

Ditjen Imigrasi menerbitkan surat perihal DPO kepada seluruh kantor Imigrasi ditembuskan kepada Sekretaris NCB Interpol dan Kementerian Luar Negeri.

 Anis Matta Minta Pemerintah Atasi Tiga Jebakan Ini Jika Indonesia Tak Ingin Jadi Negara Gagal

Kelima, pada 5 Mei 2020, ada pemberitahuan dari Sekretaris NCB Interpol, red notice atas nama Djoko Soegiarto Tjandra telah terhapus dari sistem basis data terhitung sejak 2014, karena tidak ada permintaan lagi dari Kejaksaan Agung.

"Ditjen Imigrasi menindaklanjuti dengan menghapus nama Djoko Soegiarto Tjandra dari Sistem Perlintasan pada 13 Mei 2020," papar Arvin.

Keenam, pada 27 Juni 2020, terdapat permintaan DPO dari Kejaksaan Agung.

 Berkas Tuntutan Terdakwa Penyerang Novel Baswedan Ternyata Tak Pernah Sampai ke Meja Jaksa Agug

Sehingga, nama Djoko Tjandra dimasukkan dalam sistem perlintasan dengan status DPO.

“Di samping kronologi di atas, perlu disampaikan juga bahwa atas nama Djoko Soegiarto Tjandra alias Joe Chen tidak ditemukan dalam data perlintasan,” beber Arvin. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved