Buronan Kejaksaan Agung
Undang Sejumlah Pihak Bahas Djoko Tjandra, Mahfud MD: Ada yang Kaget Beneran, Ada yang Pura-pura
Mahfud MD menceritakan isi pertemuan dengan lima lembaga pada 8 Juli 2020, untuk membahas penangkapan buronan korupsi Djoko Tjandra.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menceritakan isi pertemuan dengan lima lembaga pada 8 Juli 2020, untuk membahas penangkapan buronan korupsi Djoko Tjandra.
Saat itu, Mahfud MD mengundang Polri, Kejaksaan Agung, Ditjen Imigrasi, Kementerian Dalam Negeri, dan Kantor Staf Presiden.
Pertemuan itu lebih mendetail membahas penyebab Djoko Tjandra bisa lolos dan keluar masuk di Indonesia.
• Gantikan SIKM di Jakarta, Begini Tahapan Pembuatan Corona Likelihood Metric
Hal itu disampaikan Mahfud MD dalam sesi wawancara bertajuk 'Djoko Tjandra dan Mafia Hukum Kita' bersama media Tempo, Sabtu (18/7/2020).
"Saya undang semua. Yang merasa kaget itu yang saya undang semua."
"Ada yang merasa kaget beneran ada yang pura-pura kaget, saya undang semua," kata Mahfud MD.
• Mantan Direktur Penyidikan: Kejaksaan Agung Kebobolan Awasi Djoko Tjandra, Intelijen Lemah
Mahfud MD pun mulai menemui kejanggalan saat pertanyaan kenapa buronan sejak 2009 itu bisa lolos dan tak ada di daftar red notice.
Saat ditanya ke Kejaksaan Agung, mereka menjawab tak pernah mengeluarkan Djoko Tjandra dari daftar buron.
Polri lalu menjawab Djoko Tjandra dikeluarkan karena tak ada lagi perpanjangan masa buron sejak 2014.
• UPDATE 18 Juli 2020: 1.199 WNI di Luar Negeri Positif Covid-19, Kebanyakan Sopir dan Perawat
"Waktu itu saya katakan ada yang 13 tahun enggak ketangkap kenapa enggak dicoret?'
"Maria Pauline itu enggak dicoret, kenapa ada yang dicoret ada yang enggak?" beber Mahfud MD.
Mahfud MD secara tegas juga menanyakan kepada Dirjen Keimigrasian yang mengeluarkan dua paspor untuk Djoko Tjandra.
• Mahfud MD: Jangan Cuma Tindak Brigjen Prasetijo Utomo, Enggak Mungkin Dia Sendiri
Mahfud MD pun tak memperpanjang pertanyaannya pada lembaga-lembaga itu.
"Biar masalahnya terungkap dulu dan dibahas di instansi masing-masing."
buronan Kejaksaan Agung
Mahfud MD
Djoko Tjandra
penghapusan red notice Djoko Tjandra
Polri
Brigjen Prasetijo Utomo
MA Kabulkan PK, Hukuman Brigjen Prasetijo Utomo Dikurangi Jadi Dua Tahun Enam Bulan |
![]() |
---|
Lagi, Permohonan Peninjauan Kembali Djoko Tjandra Tak Diterima |
![]() |
---|
Ketua MA Bilang Vonis PT Jakarta yang Sunat Hukuman Pinangki Tidak Bertanggung Jawab |
![]() |
---|
Sidang Etik Belum Digelar, Irjen Napoleon Bonaparte Masih Berstatus Polisi Aktif Meski Sudah Dibui |
![]() |
---|
Jaksa Akhirnya Eksekusi Irjen Napoleon Bonaparte ke Lapas Cipinang Setelah MA Tolak Kasasi |
![]() |
---|