Virus Corona Jabodetabek

Gantikan SIKM di Jakarta, Begini Tahapan Pembuatan Corona Likelihood Metric

Pemprov DKI Jakarta mengganti kebijakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di ibu kota dengan Corona Likelihood Metric (CLM).

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
https://rapidtest-corona.jakarta.go.id/
Corona Likelihood Metric 

WARTAKOTALIVE, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta mengganti kebijakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di ibu kota dengan Corona Likelihood Metric (CLM).

Layanan ini dapat diakses melalui aplikasi Jakarta Kini (Jaki) yang diunduh melalui Google App Store atau Apple App Store secara gratis.

Kebijakan ini telah diterapkan sejak Selasa (14/7/2020) lalu.

Polisi Bilang Orang yang Tes Covid-19 di Bareskrim Bukan Djoko Tjandra, Cuma Mengaku-ngaku

Hal itu diperkuat dengan pencabutan payung hukum Peraturan Gubernur 60/2020 tentang Pengendalian Kegiatan Bepergian di DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, yang mengatur soal SIKM.

Bagi Anda warga luar Bodetabek yang ingin masuk Jakarta ataupun arah sebaliknya, diimbau mengisi aplikasi CLM.

Terutama, bagi warga yang naik angkutan umum seperti bus, kereta api, dan pesawat, karena petugas di Jakarta akan melakukan pengecekan hasil CLM.

17 Juli 2020, Pertama Kalinya Pasien Sembuh Tambah Lebih Banyak Ketimbang yang Positif Covid-19

CLM sendiri merupakan kalkulator layanan untuk skrining mandiri yang memakai model mesin dalam mengukur kemungkinan seseorang positif Covid-19.

Nantinya pemohon akan diminta mengisi identitas diri dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat rumah, dan nomor telepon.

Untuk mendapatkan hasil CLM, pastikan Anda telah mengunduh aplikasi Jaki melalui ponsel pintar.

Kasus Covid-19 Meningkat, Wakil Gubernur DKI Bilang Masyarakat Sudah Jenuh dan Capek

Tercatat, ada empat tahap yang akan dilalui pemohon untuk mendapatkan hasil CLM.

Pertama, mengisi identitas. Kedua, memberikan informasi klinis. Ketiga, menjelaskan riwayat bepergian.

Keempat, memberi informasi riwayat kondisi dan kontak dengan pasien atau suspek Covid-19.

Ogah Komentari Vonis Penganiaya Novel Baswedan, Mabes Polri: Peradilan Sudah Selesai

Di aplikasi Jaki, pemohon langsung memilih layanan JakCLM.

Di kanal ini, pemohon akan diberikan profil singkat mengenai layanan CLM, kemudian pemohon bisa tekan pilihan ‘Ikuti Tes’.

Dalam sistem ini, mesin akan meminta pemohon untuk menjawab pertanyaan yang diberikan secara jujur.

Setengah Tahun Berlalu, KPK Masih Tak Tahu Keberadaan Harun Masiku

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved