Virus Corona Jabodetabek
Gantikan SIKM di Jakarta, Begini Tahapan Pembuatan Corona Likelihood Metric
Pemprov DKI Jakarta mengganti kebijakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di ibu kota dengan Corona Likelihood Metric (CLM).
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Payung hukum yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 23 Juni 2020 itu mengatur pelaksanaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warga luar Bodetabek yang ingin ke Jakarta, maupun arah sebaliknya.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pemerintah daerah telah mengkaji dan mengevaluasi penggunaan SIKM sebagai syarat bepergian di wilayah Jakarta.
Pada awal masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi dan sejak larangan mudik dicabut oleh pemerintah pusat, efektivitas SIKM cenderung menurun.
• Mahasiswi yang Tabrak 2 Pemotor Hingga Tewas Jadi Tersangka, Sempat Kabur karena Takut Diamuk Warga
Hal ini sejalan dengan terbatasnya pemeriksaan SIKM oleh Pemprov DKI Jakarta, yaitu hanya di beberapa ruas jalan dan simpul-simpul transportasi saja, misalnya di terminal, stasiun, dan bandara.
“Akibatnya, penumpang angkutan umum menurun drastis dan terjadi pelanggaran."
"Di mana banyak angkutan umum AKAP yang menurunkan penumpang di wilayah Bodetabek,” kata Syafrin berdasarkan keterangan yang diterima dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Jumat (17/7/2020). (*)