Kecelakaan Lalu Lintas

Mahasiswi yang Tabrak 2 Pemotor Hingga Tewas Jadi Tersangka, Sempat Kabur karena Takut Diamuk Warga

Polisi menetapkan Anjani Rahma Pramesti (23), pengemudi Honda HRV B 97 ARP, sebagai tersangka.

Penulis: Rangga Baskoro |
WARTA KOTA/RANGGA BASKORO
Mobil yang digunakan oleh Anjani saat menabrak tiga pemotor di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Rabu (15/7/2020) lalu. 

WARTAKOTALIVE, JATINEGARA - Polisi menetapkan Anjani Rahma Pramesti (23), pengemudi Honda HRV B 97 ARP,  sebagai tersangka.

Hal itu terkait kasus kecelakaan yang menewaskan dua orang dan satu korban luka-luka, di Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (15/7/2020) lalu.

Kanit Laka Satlantas Jakarta Timur AKP Agus Suparyanto menjelaskan, pihaknya telah menginterogasi Anjani yang sempat kabur setelah menabrak tiga orang.

Diduga Mengantuk, Mahasiswi Pengemudi Honda HRV Tabrak Pemotor di Jatinegara, 2 Orang Tewas

Kepada polisi, Anjani mengaku takut diamuk warga sehingga memutuskan kabur.

"Karena syok, takut, bingung, dan takut diamuk warga."

"Makanya pas kejadian yang bersangkutan enggak langsung berhenti," kata Agus saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Jumat (17/7/2020).

Novel Baswedan: Begitulah Nasib Orang Berjuang Berantas Korupsi di Indonesia

Anjani yang melaju dari arah utara ke selatan, memilih memacu mobilnya hingga 500 meter dari lokasi awal menabrak dua korban.

Kedua korban, Dadan Sujana dan Doni Sanjaya, langsung tewas di lokasi kejadian.

Sampai akhirnya Anjani menabrak satu pemotor lain, Novan Bawono.

Kedubes Belanda Ogah Berikan Bantuan Hukum untuk Maria Pauline Lumowa, tapi Siapkan Pengacara

"Yang bersangkutan sekarang sudah jadi tersangka. Dikenakan pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No 22 Tahun 2009," ujarnya.

Agus menuturkan, Anjani terbukti lalai saat berkendara, sehingga mengakibatkan dua korban jiwa dan satu korban luka.

Meski begitu, pegawai satu instansi pemerintahan yang terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara itu tak ditahan.

TERUNGKAP! Djoko Tjandra Ternyata Adalah Konsultan Bareskrim Polri dan Berkantor di Trunojoyo

"Karena saat menjalani pemeriksaan kemarin kooperatif jadi tidak kita tahan, tapi harus wajib lapor," tuturnya.

Sebelumnya, kecelakaan maut yang menewaskan dua pengendara sepeda motor, terjadi di Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (15/7/2020) malam.

Korban meninggal atas nama Dadan Sujana dan Dony Sanjaya. 

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved