Virus Corona Jabodetabek

Gantikan SIKM di Jakarta, Begini Tahapan Pembuatan Corona Likelihood Metric

Pemprov DKI Jakarta mengganti kebijakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di ibu kota dengan Corona Likelihood Metric (CLM).

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
https://rapidtest-corona.jakarta.go.id/
Corona Likelihood Metric 

Tes ini hanya dapat diikuti satu kali dalam periode satu pekan, sesuai NIK.

Sebelum masuk ke tahapan identitas, sistem akan meminta tiga persetujuan dari pemohon.

Pertama, data yang diisi adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

UPDATE 18 Juli 2020: Semakin Dekat, Beda Kasus Positif Covid-19 Indonesia dan Cina Cuma Selisih 514

Kedua, pemrosesan data pribadi ini ditujukan untuk kebutuhan observasi dan riset kesehatan masyarakat terkait wabah Covid-19.

Ketiga, data pribadi yang dimasukkan akan dipakai Pemprov DKI Jakarta dalam distribusi tes massal untuk kepentingan masyarakat.

Bila pemohon setuju, mereka wajib menulis pesan ‘Saya setuju dengan pernyataan di atas’.

Pengamat: Kalau Gibran Ada Lawannya, Bisa Jadi Cuma Boneka

Kemudian, pemohon diwajibkan mengisi nama lengkap dan tanggal pengisian layanan aplikasi. Lalu tekan pilihan ‘Mulai Tes’.

Dalam halaman berikutnya, pemohon akan ditanya soal empat gejala penyakit.

Yakni, nyeri atau tekanan dada yang parah dan terus menerus, kesulitan bernapas, sakit kepala yang parah dan terus menerus, serta mengalami disorientasi serius atau tidak responsif.

Sidang Isbat Penetapan Idul Adha Digelar 21 Juli 2020, Ini Daftar Lengkap Lokasi Pemantauan Hilal

Bila pemohon memilih jawaban ‘Ya’, sistem akan menyarankan Anda menghubungi layanan telepon 112 atau 081112112112 atau 081388376955.

Atau, mengunjungi fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan pelayanan medis, dan layanan CLM dinyatakan selesai.

Namun bila menjawab ‘Tidak’, sistem akan menanyakan domisili Anda, dan apakah beraktivitas di Jakarta atau tidak.

Pasangan Kepala Daerah Petahana yang Kembali Ikut Pilkada Wajib Cuti Kampanye, Bakal Digantikan Pjs

Setelah itu pemohon akan berada di tahapan mengisi identitas lengkap dari NIK, nama dan alamat lengkap, tanggal lahir, nomor ponsel, dan e-mail.

Selanjutnya, pemohon akan beralih ke tahapan informasi klinis.

Pada tahapan ini, sistem akan menanyakan apakah pemohon dalam 14 hari terakhir pernah mengukur suhu atau tidak pernah.

Mahfud MD: Jangan Cuma Tindak Brigjen Prasetijo Utomo, Enggak Mungkin Dia Sendiri

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved