Pilkada Serentak

Pasangan Kepala Daerah Petahana yang Kembali Ikut Pilkada Wajib Cuti Kampanye, Bakal Digantikan Pjs

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sedang menyiapkan skema Pelaksana Tugas (Plt) dan Pejabat Sementara (Pjs).

ISTIMEWA
Pilkada Serentak 2020 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sedang menyiapkan skema Pelaksana Tugas (Plt) dan Pejabat Sementara (Pjs).

Dalam kunjungannya ke Palu, Sulawesi Tengah, ia menyebut persiapan skema ini untuk mengantisipasi kekosongan kepala daerah yang maju dalam Pilkada Serentak 2020.

Ia berujar, Plt maupun Pjs akan menggantikan sementara kepala daerah yang akan maju dalam pilkada tahun ini.

Pengamat: Gibran Menang Keharusan bagi Jokowi, Masa Iya Anak Presiden Kalah?

“Bagi kepala daerah yang tidak maju dia tetap menjabat."

"Kalau kepala daerahnya maju, maka wakilnya yang menjadi Plt."

"Kalau dua-duanya pasangannya maju, maka harus diganti dengan Pjs,” kata Tito Karnavian lewat keterangan tertulis, Jumat (17/7/2020).

UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 17 Juli 2020: 83.130 Pasien Positif, 41.834 Sembuh, 3.957 Wafat

Dasar hukum terkait Plt mengacu pada Pasal 65 dan 66 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

Mantan Kapolri itu mengatakan, Plt dijabat Wakil Gubernur, Wakil Bupati maupun Wakil Wali Kota, apabila, Gubernur, Bupati dan Wali Kota di suatu daerah sedang berhalangan sementara.

Sementara, Pjs dipilih saat pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah petahana, maju kembali dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada), dan wajib cuti sepanjang masa kampanye.

DAFTAR Lengkap 45 Pasangan Calon Kepala Daerah Rekomendasi PDIP, Tak Ada Nama Bobby Nasution

“Pjs nanti akan diajukan kepada Kemendagri, nanti Kemendagri akan menentukan,” terang Mendagri.

Berikut ini daftar 270 daerah yang akan menggelar pilkada serentak 2020:

Provinsi:

Sumatera Barat

Jambi

Bengkulu

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved