Buronan Kejaksaan Agung
Brigjen Prasetijo Utomo Langsung Darah Tinggi Usai Dicopot dari Jabatannya, Begini Kondisinya
Setelah dicopot dari jabatannya, Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo mengalami sakit.
Ia lahir di Jakarta pada 16 Januari 1970.
Dilansir dari Tribunnews.com, Prasetijo pernah menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan.
Ia juga diketahui pernah menduduki posisi Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur.
Sebelum posisi tersebut, ia didapuk sebagai Kapolres Mojokerto, Jawa Timur.
Prasetijo pernah menjabat sebagai Kabag Kembangtas Romisinter Divhubinter Polri.
Kemudian, akhirnya ditunjuk sebagai Karo Korwas PPNS di Bareskrim Polri.
Surat jalan untuk Djoko Tjandra awalnya diungkap oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
Surat itu pun dilaporkan oleh Boyamin ke Ombudsman RI pada Senin siang dan ke Komisi III DPR RI pada Selasa (14/7/2020).
Keesokan harinya, pada Rabu (15/7/2020), giliran Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane membeberkan bahwa surat itu dikeluarkan oleh Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS.
Dari data yang diperoleh IPW, surat bernomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020 tersebut ditandatangani oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Dalam dokumen surat jalan yang ditunjukkan Neta, tertulis jabatan Joko Soegiarto Tjandra sebagai konsultan.
Joko Tjandra disebut melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak dengan pesawat terbang untuk keperluan konsultasi dan koordinasi.
Tertulis pula bahwa Joko Tjandra berangkat pada 19 Juni 2020 dan kembali pada 22 Juni 2020.
Polri pun mengakui surat tersebut diterbitkan oleh salah satu pejabatnya dan berujung pada pencopotan Prasetijo dari jabatannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Prasetijo disebutkan menerbitkan surat jalan tersebut atas inisiatif sendiri dan telah melampaui kewenangannya.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menambahkan, penerbitan surat jalan juga tidak berhubungan dengan jabatan Prasetijo.
“Kemudian dia melampaui kewenangan tidak lapor kepada pimpinan, tidak izin, dan juga tidak ada kaitannya"
"antara kasus Djoko Tjandra dengan jabatan daripada BJP (Brigjen Pol) PU,” ucap Argo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu.
Rupanya Khusus untuk Polisi Prasetijo diduga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.
Lebih lanjut, soal jerat hukum pidana bagi Prasetijo, Argo tidak memberikan jawaban secara jelas.
Penyidik Divisi Propam Polri disebutkan masih mendalami kasus ini.
(tribun network/igm/kps/wly).
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sosok Brigjen Prasetijo Utomo, Pejabat Polri yang Terbitkan Surat Jalan untuk Djoko Tjandra" dan Tribunnews.com dengan judul Brigjen Prasetijo Masuk Rumah Sakit Setelah Dicopot dari Jabatannya,
