Buronan Kejaksaan Agung

Brigjen Prasetijo Utomo Langsung Darah Tinggi Usai Dicopot dari Jabatannya, Begini Kondisinya

Setelah dicopot dari jabatannya, Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo mengalami sakit.

Kolase foto/net
Brigjen Prasetyo Utomo meloloskan surat jalan Djoko Tjandra 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Setelah dicopot dari jabatannya, Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo mengalami sakit.

Tensi darah pejabat di Polri yang menerbitkan surat jalan Djoko Tjandra ini tinggi.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Polisi Argo Yuwono menyebut saat ini mantan Kepala Biro (Karo) Korwas PPNS Bareskrim Polri dirawat di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Pernyataan tersebut sekaligus menjawab alasan ketidakhadiran Brigjen Prasetijo dalam upacara penyerahan jabatannya sebagai mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri.

"Saya ulangi Pak Prasetijo sementara ini masih dalam perawatan di RS Kramat Jati karena tensi darahnya tinggi," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Dicopot Gara-gara Surat Jalan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetyo Utomo Juga Punya Sederet Prestasi

Dia mengatakan Prasetijo tidak diberikan izin oleh pihak kedokteran untuk mengikuti upacara pelepasan jabatannya.

Lantaran kondisinya yang tidak boleh banyak berdiri.

"Dari dokter tidak mengizinkan untuk berdiri maupun untuk ikut serah terima atau upacara. Jadi karena dokter lebih paham dan lebih tau bagaimana kondisi seseorang. Sementara ini dirawat di RS Kramat Jati," jelasnya.

Lebih lanjut, Argo menyebutkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Brigjen Prasetijo belum selesai.

Kabareskrim Tegaskan Polisi yang Bantu Pelarian Djoko Tjandra Bakal Dipidana

Nantinya pemeriksaan akan dilanjutkan setelah kondisi jenderal bintang satu tersebut membaik.

"Jadi sampai saat ini belum tuntas, belum selesai pemeriksaannya pak Prasetijo ini, ditunggu saja. Ini tetap berlanjut," ujarnya.

Hingga saat ini, kepolisian juga belum menunjuk pengganti Prasetijo sebagai Kakorwas PPNS Bareskrim Polri.

Jabatan tersebut secara tak langsung masih dipegang oleh Kabareskrim terlebih dahulu.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pemeriksaan Brigjen Prasetijo di rumah sakit tak terkait COVID-19.

"Baru saja kita melaksanakan upacara penyerahan jabatan Brigjen Prasetijo Utomo yang seharusnya hadir pada upacara ini. Namun karena yang bersangkutan sakit maka untuk penyerahan jabatan ini dilaksanakan dan diwakili Karo Renim. 

Dan tadi secara resmi saya sudah menerima penyerahan jabatan tersebut," ujar Listyo.

Listyo Sigit Prabowo memastikan, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo akan dijerat dengan hukum pidana.

Prasetijo merupakan pejabat di Polri yang menerbitkan surat jalan untuk buron terpidana kasus pengalihan utang cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

"Terkait seluruh rangkaian kasus ini, maka kita akan tindaklanjuti dengan proses pidana," kata Listyo.

Untuk menelusuri dugaan tindak pidana yang dilakukan berkaitan dengan penerbitan surat jalan tersebut, Listyo membentuk tim khusus.

Tim tersebut terdiri dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, serta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

"Untuk memproses tindak pidana yang nantinya kita akan dapatkan, mulai dari masalah pemalsuan surat, penggunaan surat, penyalahgunaan wewenang," kata dia.

"Termasuk juga di dalamnya kalau ada aliran dana, baik yang terjadi di institusi Polri maupun yang terjadi di tempat lain," sambung Listyo.

Investigasi akan berjalan seiringan dengan pemeriksaan Prasetijo oleh Divisi Propam Polri.

Tanggapan HMI

Terbitnya surat jalan Djoko Tjandra, terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali yang masih buron jadi perbincangan publik.

Diketahui, surat jalan buronan Djoko Tjandra dikeluarkan langsung oleh Bareskrim Mabes Polri yang melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS.

Sebuah surat jalan Djoko Tjandra buronan Bank Bali yang membuat gaduh ini bernomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020.

Pertama kalinya, surat jalan Djoko Tjandra terbit tersebut digaungkan oleh pihak Indonesian Police Watch (IPW).

 Surat Jalan untuk Buron Djoko Tjandra Pelanggaran Serius, Brigjen Prasetyo Utomo Harus Dihukum Berat

 IPW Tuding Jenderal Bintang Satu Hapus Red Notice Djoko Tjandra

 Dicopot Gara-gara Surat Jalan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetyo Utomo Juga Punya Sederet Prestasi

Diketahui, surat Djoko Tjandra ini berisi keberangkatan Djoko Tjandra dari Jakarta ke Kalimantan Barat pada 19 Juni 2020 dan kembali pada tanggal 22 Juni 2020 untuk keperluan konsultasi dan koordinasi.

Menanggapi hal ini, Sekjen Bakornas LEPPAMI PB HMI Rizki, mengatakan adanyak sikap koorperatif Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo.

Disebut Rizki, Listyo Sigit Prabowo mengambil langkah cepat untuk selesaikan kasus surat jalan Djoko Tjandra ini.

"Langkah cepat pak Kabareskrim (Listyo Sigit Prabowo) patut diberikan Apresiasi," terang Rizky dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Bahkan, Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dicopot, lantaran menerbitkan surat Jalan Djoko Tjandra.

Diketahui, selain Listyo Sigit Prabowo copot Prasetijo Utomo, juga dilakukan penahanan selama 14 hari, sebagai bentuk pengusutan tuntas kasus surat jalan Djoko Tjandra.

"Hal ini menyingkapkan jika Polri tidak tebang pilih dalam menjalankan tugas dan amanah sesuai dengan slogan Polri yaitu Promoter (Propesional, Moderen, dan Terpercaya)," tutupnya.

Sosok Brigjen Prasetijo Utomo

Nama Brigjen (Pol) Prasetijo (sebelumnya ditulis Prasetyo) Utomo ramai diperbincangkan baru-baru ini.

Prasetijo merupakan pejabat di Bareskrim yang menerbitkan surat jalan untuk terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali yang masih buron, Djoko Tjandra.

Surat jalan itu diterbitkan Prasetijo ketika menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Atas tindakannya itu, Prasetijo dicopot dari jabatannya untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.

Sejak Rabu (15/7/2020), Prasetijo ditahan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di sebuah ruangan khusus selama 14 hari berikutnya untuk kepentingan pemeriksaan.

Lalu, siapa sosok Prasetijo?

Jenderal berbintang satu tersebut merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991.

Ia lahir di Jakarta pada 16 Januari 1970.

Dilansir dari Tribunnews.com, Prasetijo pernah menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan.

Ia juga diketahui pernah menduduki posisi Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur.

Sebelum posisi tersebut, ia didapuk sebagai Kapolres Mojokerto, Jawa Timur.

Prasetijo pernah menjabat sebagai Kabag Kembangtas Romisinter Divhubinter Polri.

Kemudian, akhirnya ditunjuk sebagai Karo Korwas PPNS di Bareskrim Polri.

Surat jalan untuk Djoko Tjandra awalnya diungkap oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

Surat itu pun dilaporkan oleh Boyamin ke Ombudsman RI pada Senin siang dan ke Komisi III DPR RI pada Selasa (14/7/2020).

Keesokan harinya, pada Rabu (15/7/2020), giliran Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane membeberkan bahwa surat itu dikeluarkan oleh Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS.

Dari data yang diperoleh IPW, surat bernomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020 tersebut ditandatangani oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Dalam dokumen surat jalan yang ditunjukkan Neta, tertulis jabatan Joko Soegiarto Tjandra sebagai konsultan.

Joko Tjandra disebut melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak dengan pesawat terbang untuk keperluan konsultasi dan koordinasi.

Tertulis pula bahwa Joko Tjandra berangkat pada 19 Juni 2020 dan kembali pada 22 Juni 2020.

Polri pun mengakui surat tersebut diterbitkan oleh salah satu pejabatnya dan berujung pada pencopotan Prasetijo dari jabatannya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Prasetijo disebutkan menerbitkan surat jalan tersebut atas inisiatif sendiri dan telah melampaui kewenangannya.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menambahkan, penerbitan surat jalan juga tidak berhubungan dengan jabatan Prasetijo.

“Kemudian dia melampaui kewenangan tidak lapor kepada pimpinan, tidak izin, dan juga tidak ada kaitannya"

"antara kasus Djoko Tjandra dengan jabatan daripada BJP (Brigjen Pol) PU,” ucap Argo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu.

Rupanya Khusus untuk Polisi Prasetijo diduga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.

Lebih lanjut, soal jerat hukum pidana bagi Prasetijo, Argo tidak memberikan jawaban secara jelas.

Penyidik Divisi Propam Polri disebutkan masih mendalami kasus ini.

 (tribun network/igm/kps/wly). 
 

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sosok Brigjen Prasetijo Utomo, Pejabat Polri yang Terbitkan Surat Jalan untuk Djoko Tjandra" dan Tribunnews.com dengan judul Brigjen Prasetijo Masuk Rumah Sakit Setelah Dicopot dari Jabatannya,

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved