Buronan Kejaksaan Agung

Surat Jalan untuk Buron Djoko Tjandra Pelanggaran Serius, Brigjen Prasetyo Utomo Harus Dihukum Berat

Anggota Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan bahwa kasus surat jalan untuk Djoko Tjandra merupakan pelanggaran kode etik serius.

ISTIMEWA
Foto Djoko Tjandra di KTP elektonik. Surat jalan Djoko Tjandra hingga bisa bikin KTP dan paspor jadi berbincangan publik. Ini karena melibatkan jendral bintang 1 

WARTAKOTALIVE.COM, SENAYAN -- Kasus penerbitan surat jalan untuk Djoko S Tjandra yang dilakukan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo masih mengundang tanya.

Anggota Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan bahwa kasus itu merupakan pelanggaran kode etik serius.

Habiburokhman mengatakan, Prasetyo Utomo harus mendapatkan sanksi berat.

IPW Tuding Jenderal Bintang Satu Hapus Red Notice Djoko Tjandra

Sosok Brigjen Prasetyo Utomo yang Dicopot Kapolri karena Keluarkan Surat Jalan untuk Djoko Tjandra

"Mengecam keras oknum petinggi Polri yang menandatangani surat jalan itu dan hal itu adalah pelanggaran kode etik yang sangat serius yang harus dihukum berat," kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Kamis (16/7/2020).

Politikus Gerindra itu pun mengapresiasi sikap Kapolri Jenderal Idham Azis yang langsung mencopot Prasetyo Utomo sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Anggota DPR Habiburokhman sebut surat jalan untuk Djoko Tjandra pelanggaran serius.
Anggota DPR Habiburokhman sebut surat jalan untuk Djoko Tjandra pelanggaran serius. (Kompas.com/Kristian Erdianto)

Prasetyo Utomo bahkan kini ditahan di ruangan khusus di Mabes Polri selama 14 hari ke depan. 

"Kami mencatat, Polri adalah institusi pertama yang memberikan sanksi berat kepada pejabat tingginya terkait kasus Djoko Tjandra ini. Semoga saja proses pemeriksaan berjalan mulus dan tidak masuk angin, sehingga masyarakat tahu bahwa hukum pasti ditegakkan, oknum yang bersalah pasti dihukum," ujar Habiburokhman.

Polisi Baru Identifikasi 19 Anak Korban Kejahatan Seksual Warga Prancis yang Bunuh Diri, Sisa 286

Selanjutnya, ia berharap aparat penegak hukum dapat segera menangkap Djoko Tjandra yang buron selama bertahun-tahun dalam kasus pengalihan hak tagih utang (cessie) PT Bank Bali.

Habiburokhman merasa yakin bahwa jejak Djoko Tjandra bisa terungkap.

"Dengan SDM dan teknologi yang mumpuni, saya yakin jika benar-benar serius dicari maka Djoko Tjandra akan segera tertangkap," kata Habiburokhman.

224 Pedagang Pasar Cempaka Putih Bakal Menjalani Swab Test Massal Lanjutan

"Kalau teroris yang lihai menghilangkan jejak saja bisa ditangkap, seharusnya Djoko Tjandra yang tidak terlatih bisa lebih mudah ditangkap," imbuhnya.

Diberitakan, Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot Brigjen Prasetyo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Prasetyo Utomo dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengeluarkan surat jalan untuk buron Djoko Tjandra atau Joko Soegiarto Tjandra.

Bus DAMRI dari Bogor Kini Sediakan Ruang Khusus Sepeda

"Yang bersangkutan dicopot dari jabatan dalam rangka pemeriksaan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono melalui keterangan tertulis, Rabu (15/7/2020).

Keputusan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved