Buronan Kejaksaan Agung

Brigjen Prasetijo Utomo Langsung Darah Tinggi Usai Dicopot dari Jabatannya, Begini Kondisinya

Setelah dicopot dari jabatannya, Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo mengalami sakit.

Kolase foto/net
Brigjen Prasetyo Utomo meloloskan surat jalan Djoko Tjandra 

Menanggapi hal ini, Sekjen Bakornas LEPPAMI PB HMI Rizki, mengatakan adanyak sikap koorperatif Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo.

Disebut Rizki, Listyo Sigit Prabowo mengambil langkah cepat untuk selesaikan kasus surat jalan Djoko Tjandra ini.

"Langkah cepat pak Kabareskrim (Listyo Sigit Prabowo) patut diberikan Apresiasi," terang Rizky dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Bahkan, Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dicopot, lantaran menerbitkan surat Jalan Djoko Tjandra.

Diketahui, selain Listyo Sigit Prabowo copot Prasetijo Utomo, juga dilakukan penahanan selama 14 hari, sebagai bentuk pengusutan tuntas kasus surat jalan Djoko Tjandra.

"Hal ini menyingkapkan jika Polri tidak tebang pilih dalam menjalankan tugas dan amanah sesuai dengan slogan Polri yaitu Promoter (Propesional, Moderen, dan Terpercaya)," tutupnya.

Sosok Brigjen Prasetijo Utomo

Nama Brigjen (Pol) Prasetijo (sebelumnya ditulis Prasetyo) Utomo ramai diperbincangkan baru-baru ini.

Prasetijo merupakan pejabat di Bareskrim yang menerbitkan surat jalan untuk terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali yang masih buron, Djoko Tjandra.

Surat jalan itu diterbitkan Prasetijo ketika menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Atas tindakannya itu, Prasetijo dicopot dari jabatannya untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.

Sejak Rabu (15/7/2020), Prasetijo ditahan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di sebuah ruangan khusus selama 14 hari berikutnya untuk kepentingan pemeriksaan.

Lalu, siapa sosok Prasetijo?

Jenderal berbintang satu tersebut merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved