Pendidikan
Selain Banyak Tak Punya Handphone, Jaringan Susah Sinyal Belajar-mengajar di Kota Tangerang
Tahun ajaran baru 2020 dimulai dari Senin (13/7/2020) kemarin. Namun ada beberapa kendala yang terjadi selama proses belajar mengajar melalui daring
Menurutnya tahap orientasi dilakukan melalui daring atau online.
Sehingga para siswa tidak datang ke sekolah.
• MPLS Hari Pertama, SMAN 22 Jakarta Buka Kegiatan Secara Virtual
"Kami gunakan video - video untuk pengenalan sekolah ini," ucap Andri.
Suherni menambahkan proses belajar mengajar sesungguhnya baru digelar pada Rabu (15/7/2020) esok.
Namun ada terkendala seperti para siswa yang tak mempunyani gadget.
• BREAKING NEWS: Pemkot Tangerang Mulai Agresif Gelar Operasi PSBB Jilid 6
"Mereka yang punya handphone itu cuma sekitar 50 - 60% saja.
"Sisanya orang tua murid tidak punya perangkat penunjang untuk belajar online ini," kata Suherni.
Ia menjelaskan kondisi masyarakat di sekitar sekolah nasibnya sungguh memprihatinkan.
• Tebar Konten Berpotensi Konflik Sara, Dua Akun YouTube Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Sekolah itu berada di lingkungan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing, Kota Tangerang.
Sehingga banyak dari orang tua murid yang tak mampu. Terlebih dalam kondisi pandemi saat ini.
"Bahkan ada yang jual handphone-nya untuk kehidupan sehari - hari," ungkap Suherni.
Awal Tahun Ajaran Baru Gubernur Banten Kumpulkan Kepala Sekolah

Tahun ajaran 2020 - 2021 mulai digelar pada Senin (13/7/2020) di Provinsi Banten.
Gubernur Banten Wahidin Halim pun mengumpulkan Kepala Sekolah pada awal pembukaan ini.
Pengamatan Warta Kota di lokasi, kegiatan itu berlangsung di SMKN 4 Kota Tangerang.
Sejumlah Kepala SMA/SMK pun turut hadir mendengarkan arahan Gubernur.
"Ini kita sedang evaluasi," ujar pria yang akrab disapa WH itu saat ditemui Warta Kota di SMKN 4 Kota Tangerang, Senin (13/7/2020).
Rapat terlihat berlangsung hangat.
Terjadi tanya jawab dalam forum tersebut..
"Evaluasi hasil PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) dan dibukanya tahun ajaran baru," ucapnya.
Proses belajar mengajar pada saat ini dilaksanakan secara daring atau online.
Sebab Banten masih dalam zona kuning Covid-19.
"Kita juga bicarakan terkait PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang kembali dilanjutkan," kata Wahidin.
Hingga saat ini prosesi rapat masih berlangsung.
Turut hadir juga Plt Dinas Pendidikan Pemprov Banten, Muhamad Yusuf.
BREAKING NEWS: Hari Ini Kegiatan Belajar Mengajar Sekolah di Kota Tangerang Dimulai
Hari ini, Senin (13/7/2020), tahun ajaran baru 2020-2021 dimulai di Kota Tangerang. Sekolah pun sudah kembali melakukan aktivitas belajar mengajar.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Masyati Yulia menjelaskan, pihaknya telah melakukan berbagai persiapan terkait hal itu.
"Besok sudah masuk. Tapi belajar mengajarnya tetap lewat daring (online)," ujar Masyati kepada Warta Kota, Minggu (12/7/2020).
Video: Meski Masih Sekolah Daring, Pusat Alat Tulis Diserbu
Menurutnya, sistem ini sudah disosialiasikan ke tiap-tiap sekolah. Baik itu tingkat TK, SD dan SMP.
"Kita di sini belum bisa belajar di sekolah. Karena Kota Tangerang belum masuk dalam zona hijau penyebaran Covid-19," ucapnya.
• Survei Terbaru: Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo, dan Ridwan Kamil Calon Kuat Pilpres 2024
• Waspadai Aplikasi Pra-instal dalam Ponsel, Sebabkan File Berbahaya Tak Dapat Dihapus
Oleh karena itu kegiatan belajar mengajar dilakukan di rumah masing-masing. Tentunya dengan dilengkapi gagdet mau pun jaringan internet.
"Cukup dengan handphone saja sudah bisa. Kami juga memberikan pulsa untuk data internet bagi keluarga yang tidak mampu," kata Masyati.
Dirinya menegaskan tak membebankan para orang tua murid dalam tahun ajaran baru ini. Terlebih saat ini sedang kondisi pandemi.
"Kalau tidak ada, ya enggak usah pakai seragam dulu. Begitu juga dengan beli buku. Kami sudah siapkan semua mata pelajaran di aplikasi Tangerang Live Room," ungkapnya.
• AKHIRNYA Kadishub Jelaskan Soal Angkot Super Mewah Si Benteng yang Mangkrak di Tangerang
Sementara itu Gubernur Banten Wahidin Halim memberikan pernyataan yang sama.
Seperti diketahui tingkat SD dan SMP menjadi kewenangan Pemerintah Kota/Kabupaten. Sedangkan tingkat SMA menjadi tanggung jawab Pemprov Banten.
"Tanggal 13 Juli sudah mulai belajar online. Untuk masuk sekolahnya pada Desember 2020," tutur Gubernur.
4 Syarat dan Panduan Pembelajaran Tatap Muka pada Tahun Ajaran Baru
Sedangkan sekolah yang akan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka pada tahun ajaran baru 2020/2021 harus memenuhi sejumlah persyaratan dan panduan seperti diuraikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengumumkan rencana penyusunan Keputusan Bersama Empat Kementerian tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) secara virtual melalui webinar, Senin (15/6/2020).
Penyusunan melibatkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan , Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Komisi X DPR RI
Panduan yang disusun dari hasil kerjasama dan sinergi antar kementerian ini bertujuan mempersiapkan satuan pendidikan saat menjalani masa kebiasaan baru.

Tahun ajaran baru bagi pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di tahun ajaran 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Juli 2020.
• Pembelajaran Jarak Jauh Tidak Ada Standar, IKA UPI Sebut Indonesia Butuh Kurikulum Era Pandemi
"Namun demikian, untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan Belajar dari Rumah,” kata Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, pada webinar tersebut.
Terkait jumlah peserta didik, hingga 15 Juni 2020, terdapat 94 persen peserta didik yang berada di zona kuning, oranye, dan merah dalam 429 kabupaten/kota sehingga mereka harus tetap belajar dari rumah.
Adapun peserta didik yang saat ini berada di zona hijau hanya berkisar 6 persen.
Nadiem menegaskan, proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka bagi satuan pendidikan di kabupaten/kota dalam zona hijau dilakukan secara sangat ketat dengan persyaratan berlapis.
"Keberadaan satuan pendidikan di zona hijau menjadi syarat pertama dan utama yang wajib dipaenuhi bagi satuan pendidikan yang akan melakukan pembelajaran tatap muka," katanya.
Berikut ini 4 persyaratan penyelenggaraan pendidikan pada tahun ajaran baru dan saat pandemi Covid-19 masih terjadi:
1. Sekolah yang dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka harus berada di zona hijau atau bebas Covid-19.
2. Jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin.
3. Jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka.
4. Orang tua/wali murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
“Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan belajar dari rumah secara penuh,” tegas Mendikbud.
Nadiem juga mengajak semua pihak termasuk seluruh kepala daerah, kepala satuan pendidikan, orang tua, guru, dan masyarakat bergotong-royong mempersiapkan pembelajaran di tahun ajaran dan tahun akademik baru.
“Dengan semangat gotong-royong di semua lini, saya yakin kita pasti mampu melewati semua tantangan ini," kata Mendikbud.
Berikut ini panduan pembelajaran tatap muka pada Zona Hijau:
Di luar pelarangan yang berlaku di zona kuning, oranye, dan merah, tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik dalam menerapkan protokol kesehatan.
Dengan demikian, urutan pertama yang diperbolehkan pembelajaran tatap muka adalah pendidikan tingkat atas dan sederajat, tahap kedua pendidikan tingkat menengah dan sederajat, lalu tahap ketiga tingkat dasar dan sederajat.
Itupun harus dilakukan sesuai dengan tahapan waktu yang telah ditentukan.
• Pola Pembelajaran Jarak Jauh Jadi Keharusan Saat Darurat Pandemi Covid-19 Maupun Saat New Normal
“Namun, begitu ada penambahan kasus atau level risiko daerah naik, satuan pendidikan wajib ditutup kembali,” terang Mendikbud.
Rincian tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau adalah:
• Tahap I: SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, Paket B
• Tahap II dilaksanakan dua bulan setelah tahap I: SD, MI, Paket A dan SLB
• Tahap III dilaksanakan dua bulan setelah tahap II: PAUD formal (TK, RA, dan TKLB) dan non formal.
Adapun sekolah dan madrasah berasrama pada zona hijau harus melaksanakan Belajar dari Rumah serta dilarang membuka asrama dan pembelajaran tatap muka selama masa transisi (dua bulan pertama).
Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap pada masa kebiasaan baru dengan mengikuti ketentuan pengisian kapasitas asrama.
• Usai Wacana Masuk Sekolah Awal 2021, Kini Muncul Usulan Tahun Ajaran Baru Digeser Jadi Januari 2021
Selanjutnya untuk satuan pendidikan di zona hijau, kepala satuan pendidikan wajib melakukan pengisian daftar periksa kesiapan sesuai protokol kesehatan Kementerian Kesehatan.
Kemendikbud akan menerbitkan berbagai materi panduan seperti program khusus di TVRI, infografik, poster, buku saku, dan materi lain mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan pada fase pembelajaran tatap muka di zona hijau.
Penggunaan BOS serta BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD dan Pendidikan Kesetaraan di masa kedaruratan Covid-19 dapat digunakan untuk mendukung kesiapan satuan pendidikan.
Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19/2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOS dan Permendikbud Nomor 20/2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOP PAUD dan Kesetaraan di masa kedaruratan Covid-19, dana dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.
• Mendikbud Putuskan Tahun Ajaran Baru Dimulai pada Juli 2020
Selain itu, dana BOS serta BOP PAUD dan Kesetaraan dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman, masker atau penunjang kebersihan dan kesehatan lainnya termasuk alat pengukur suhu tubuh tembak (thermogun).
Untuk pembayaran honor, dana BOS dapat digunakan membayar guru honorer yang tercatat pada data pokok pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2019, belum mendapatkan tunjangan profesi dan telah memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah.
Mengenai persentase penggunaannya, ketentuan pembayaran honor dilonggarkan menjadi tanpa batas.
Khusus BOP PAUD dan Kesetaraan juga dapat digunakan untuk mendukung biaya transportasi pendidik. Selain itu, ketentuan persentase penggunaan BOP PAUD dan Kesetaraan dilonggarkan menjadi tanpa batas.
Adapun penggunaan BOS Madrasah dan BOP Raudhatul Athfal (RA) disesuaikan dengan petunjuk teknis yang sudah ditetapkan Kementerian Agama.
Sistem Pembelajaran di Lingkungan Perguruan Tinggi
Mengenai pola pembelajaran di lingkungan pendidikan tinggi pada Tahun Ajaran 2020/2021, Tahun Akademik Pendidikan Tinggi 2020/2021 tetap dimulai pada Agustus 2020 dan Tahun Akademik Pendidikan Tinggi Keagamaan 2020/2021 dimulai pada September 2020.
Metode pembelajaran pada semua zona wajib dilaksanakan secara daring untuk mata kuliah teori.
Baca: Ini 3 Mahasiswa Hebat Indonesia yang Berprestasi di Harvard, Universitas Terbaik Dunia di AS
Untuk mata kuliah praktik juga sedapat mungkin tetap dilakukan secara daring. Namun, jika tidak dapat dilaksanakan secara daring maka mata kuliah tersebut diarahkan untuk dilakukan di bagian akhir semester.
Selain itu, pemimpin perguruan tinggi pada semua zona hanya dapat mengizinkan aktivitas mahasiswa di kampus jika memenuhi protokol kesehatan dan kebijakan yang akan dikeluarkan direktur jenderal terkait.
Kebijakan tersebut antara lain mencakup kegiatan yang tidak dapat digantikan dengan pembelajaran daring seperti penelitian di laboratorium untuk skripsi, tesis, dan disertasi serta tugas laboratorium, praktikum, studio, bengkel, dan kegiatan akademik/vokasi serupa. (dik)
Sebagian artikel telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru Saat Pandemi Covid-19