Virus Corona
Dibanderol Rp 75 Ribu, Rapid Test Kit Buatan Indonesia Diklaim Lebih Unggul dari Barang Impor
Pemerintah baru meluncurkan produk alat tes cepat alias rapid test dalam negeri yang dinamakan RI-GHA Covid-19.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pemerintah baru meluncurkan produk alat tes cepat alias rapid test dalam negeri yang dinamakan RI-GHA Covid-19.
Rapid test produksi dalam negeri ini dikembangkan oleh tim TFRIC-19 Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), di bawah koordinasi Kemenristek.
Kepala Kepala BPPT Hammam Riza menjelaskan, rapid test seharga Rp 75 ribu tersebut tidak kalah kualitasnya dibandingkan alat rapid test yang diimpor dari luar negeri.
• Djoko Tjandra Gampang Bikin KTP Elektronik, Fadli Zon: Ironisnya Banyak Warga yang Belum Punya
"Harga kita publish Rp 75 ribu per test kit."
"Itu setengah dari harga eceran tertinggi dengan kualitas yang malah lebih unggul dari kualitas impor," ungkap Hammam saat konferensi pers bersama Kemenko PMK, Kamis (9/7/2020).
Hammam berani jamin rapid test dalam negeri lebih berkualitas, karena produk ini sudah 10 ribu uji validasi, sambil terus dilakukan perbaikan untuk meningkatkan sensitivitas.
• Kasus Positif Covid-19 Catat Rekor Tertinggi 2.657 Pasien Baru, Jokowi: Lampu Merah Lagi
Dalam penelitian dan pengembangannya, RI-GHA Covid-19 menggunakan strain dari pasien positif Covid-19 di Indonesia, sehingga dinilai lebih cocok untuk pemeriksaan di Indonesia.
"Dengan keyakinan uji validasi dan juga digunakan strain virus Indonesia kepada pasien positif Indonesia."
"Semestinya tidak ada lagi mental hazard untuk menggunakan produk made in Indonesia karya anak bangsa," tutur Hammam.
• Ditemukan 1.262 Orang Positif Covid-19, Tak Ada yang Boleh Keluar Masuk Kompleks Secapa AD Bandung
Dalam proses pengembangan alat rapid test RI-GHA Covid-19, BPPT juga bekerja sama dengan Universitas Gadjah Mada, Universitas Airlangga, Institut Teknologi Bandung, Universitas Mataram, dan PT Hepatika Mataram.
Alat rapid test tersebut sudah telah teruji sensitivitas (98 persen) dan spesifitasnya (96 persen) melalui uji laboratorium terhadap orang Indonesia.
Tetapkan Batas Harga
Kementerian Kesehatan telah menetapkan batas harga maksimum tes cepat atau rapid tes Covid-19 sebesar Rp 150 ribu, yang diterapkan mulai 6 Juli 2020.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Bambang Wibowo menyebutkan, penerpaan harga ini untuk memberikan kewajaran harga bagi masyarakat
"Ini jawaban pemerintah untuk menyelesaikan persoalan di masyarakat agar ada kewajaran harga," terang Bambang.
• Ekstradisi Maria Pauline Dinilai Tutupi Malu Yasonna Atas Kaburnya Djoko Tjandra dan Harun Masiku
