Ekstradisi Maria Pauline
Proses Ekstradisi Selesai, Siang Ini Maria Pauline Lumowa Tiba di Indonesia Setelah Buron 17 Tahun
Kementerian Hukum dan HAM memulangkan tersangka pembobolan BNI, Maria Pauline Lumowa.
Penulis: |
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM memulangkan tersangka pembobolan BNI, Maria Pauline Lumowa.
Maria Pauline Lumowa dipulangkan dari Serbia, Rabu (8/7/2020) waktu setempat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, rencananya Maria Pauline Lumowa akan tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020) sekitar pukul 11.00 WIB.
• Masih Ada 4 Zona Merah Covid-19 di Jakarta Barat, Dua Diantaranya di Palmerah
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, Maria Pauline Lumowa sudah ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, pada 16 Juli 2019.
Menurut dia, upaya penangkapan itu berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003.
Setelah ditangkap pada tahun lalu, Pemerintah Indonesia meminta agar Maria Pauline Lumowa ditahan sementara sambil mengurus proses pemulangan ke Tanah Air.
• Pengguna Air PDAM di Kabupaten Bekasi Meningkat Selama Pandemi, tapi Banyak yang Tunggak Tagihan
"Pemerintah bereaksi cepat dengan menerbitkan surat permintaan penahanan sementara."
"Yang kemudian ditindaklanjuti dengan permintaan ekstradisi."
'Melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham," kata Yasonna lewat keterangan tertulis, Rabu (8/7/2020) malam.
• UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 8 Juli 2020: Rekor Tertinggi, Pasien Baru Tambah 1.853 Orang!
Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru.
Modus operandi yang dilakukan dengan cara Letter of Credit (L/C) fiktif.
Maria Pauline Lumowa bersama Adrian Waworuntu, pemilik PT Gramarindo Group, menerima dana pinjaman senilai 136 juta dolar AS atau setara Rp 1,7 triliun dari BNI.
• Jokowi Ingin BPIP Dipayungi Undang-undang, Bukan Perpres
Penerimaan dana itu terjadi pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003.
Pada Juni 2003, pihak BNI mencurigai transaksi keuangan PT Gramarindo Group.
Lalu, mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.
• Ada Pegawai Positif Covid-19, Kemendikbud Terapkan Sistem Piket
Kemudian, dugaan L/C fiktif ini dilaporkan ke Mabes Polri.
Maria Pauline Lumowa terlebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003, alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.
Pada 2009, Maria Pauline Lumowa diketahui berada di Belanda dan sering bolak-balik ke Singapura.
• Ingat Ya, Masa Berlaku SIM Kini Bukan Berdasarkan Tanggal Lahir
Maria Pauline Lumowa sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979.
Pemerintah Indonesia sempat dua kali mengajukan proses ekstradisi ke Pemerintah Kerajaan Belanda, yakni pada 2010 dan 2014.
Namun, kedua permintaan itu direspons penolakan oleh Pemerintah Kerajaan Belanda yang memberikan opsi Maria Pauline Lumowa disidangkan di Belanda.
• Peran Open Source di Era New Normal, Solusi Masa Depan
Setelah melarikan diri selama 17 tahun, akhirnya Maria Pauline Lumowa berhasil ditangkap dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Selesainya proses ekstradisi ini, berarti berakhir pula perjalanan panjang 17 tahun upaya pengejaran terhadap buronan bernama Maria Pauline Lumowa."
"Ekstradisi ini sekaligus menunjukkan komitmen kehadiran negara dalam upaya penegakan hukum terhadap siapa pun yang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia," tambah Yasonna.
• Bakal Tempatkan Calon Perwira Remaja di Lima Polda Ini, Kapolri: Biar Meriang Disko Orang Tuanya
Pada 2005 lalu, Adrian Waworuntu, terdakwa kasus pembobolan Bank Negara Indonesia senilai Rp 1,2 triliun, divonis penjara seumur hidup.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga mewajibkan Adrian membayar denda Rp 1 miliar, subsider satu tahun penjara, dan mengganti kerugian negara Rp 300 miliar.
Pada 2013, Adrian mengajukan upaya peninjauan kembali (PK).
• Buru Djoko Tjandra, Polisi Bertukar Informasi dengan Kejaksaan Agung
Namun, PK itu ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Sehingga, Adrian tetap menjalani pidana seumur hidup.
Pemerintah Segera Hidupkan Lagi Tim Pemburu Koruptor
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, pemerintah akan menghidupkan kembali tim pemburu koruptor.
Ia menjelaskan tim tersebut nantinya beranggotakan unsur pimpinan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kemenkumham, yang akan dikoordinir langsung oleh Kemenko Polhukam.
Mahfud MD juga mengaku telah menemui beberapa anggotanya.
• Pemerintah Niat Bubarkan 96 Lembaga dan Komisi, yang Dibentuk Pakai PP dan Perpres Lebih Mudah
Hal tersebut disampaikan Mahfud MD dalam video yang disampaikan Tim Humas Kemenko Polhukam, Rabu (8/7/2020).
"Ingin saya sampaikan, kita itu punya tim pemburu koruptor. Ini mau kita aktifkan lagi."
"Ya anggotanya ya pimpinan Polri, pimpinan Kejaksaan Agung, pimpinan Kemenkumhan."
• Kepala Divisi Hukum Polri Diduga Hilangkan Barang Bukti Penyerangan Novel Baswedan, Ini Indikasinya
"Nanti dikoordinir dari Kantor Kemenko Polhukam, ini tim pemburu koruptor ini sudah ada beberapa dulu, hadir."
"Nanti mungkin dalam waktu yang tidak lama tim pemburu koruptor ini akan membawa orang, juga pada saatnya akan memburu Djoko Tjandra (buronan Kejaksaan Agung)," tutur Mahfud MD.
Terkait payung hukum pengaktifan kembali tim tersebut, Mahfud MD menjelaskan, tim tersebut pernah dibentuk dengan Instruksi Presiden (Inpres) yang berlaku satu tahun dan belum diperpanjang kembali.
• Djoko Tjandra Sempat Mampir ke Indonesia, Ketua Komisi III DPR: Terkesan Negara Kalah
Ia pun mengatakan akan berupaya memperpanjang kembali Inpres tersebut.
Selain itu ia mengatakan, Kemenko Polhukam juga telah memiliki instrumen hukum untuk dikaitkan ke Inpres tersebut, jika nantinya Inpres tersebut diperpanjang kembali.
"Pernah ada inpresnya dulu tapi kemudian Inpres ini waktu itu berlaku satu tahun, belum diperpanjang lagi."
• DPR Izinkan Kementerian Pertanian Produksi Kalung Eucalyptus, Asal Tidak Pakai APBN
"Kita akan coba perpanjang, dan Kemenko Polhukam sudah punya instrumennya, dan kalau itu diperpanjang langsung nyantol ke Inpres itu," jelas Mahfud MD.
Diberitakan Kompas.com sebelumnya, tim pemburu koruptor dibentuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sejak 2004.
Tugas tim tersebut bertugas menangkap koruptor, terutama yang kabur ke luar negeri, serta menyelamatkan aset negara.
• KRONOLOGI Djoko Tjandra Bikin KTP Elektronik di Kelurahan Grogol Selatan, Kelar Tak Sampai 1 Jam
Tim ini beranggotakan sejumlah instansi terkait seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kejaksaan Agung, Kementerian Luar Negeri, dan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
Pada awal dibentuk, tim pemburu koruptor dipimpin Basrief Arief.
Pada masa kepemimpinan Basrief, tim tersebut berhasil membawa pulang koruptor kasus BLBI David Nusa Wijaya. (*)