Polda Metro Jaya Setop Penyelidikan Dugaan Suap THR Pejabat Kemendikbud, KPK Berikan Apresiasi
Keputusan penghentian kasus tersebut dilakukan setelah penyelidik melakukan gelar perkara selama hampir dua bulan.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan dugaan suap tunjangan hari raya (THR) pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) terhadap Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Polisi menyebut tidak menemukan unsur pidana dalam kasus ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menggelar operasi tangkap tangan (OTT) Kabag Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor, yang diduga menyerahkan uang THR kepada sejumlah pejabat Kemendikbud.
• Tak Mau Negara Dipermainkan Djoko Tjandra, Pemerintah Segera Hidupkan Lagi Tim Pemburu Koruptor
Kasus ini pun dilimpahkan KPK ke Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, keputusan penghentian kasus tersebut dilakukan setelah penyelidik melakukan gelar perkara selama hampir dua bulan.
"Ditarik kesimpulan yang kita dapat dari perkara ini adalah berdasarkan fakta-fakta hukum yang didapat dari hasil penyelidikan."
• Menaker: 500 TKA Asal Cina Bisa Menyerap 5.000 Tenaga Kerja Lokal
"Penyelidik berpendapat tidak menemukan adanya peristiwa tindak pidana atau tindak pidana korupsi."
"Sebagaimana konstruksi hukum pada pasal persangkaan yang tertuang di dalam laporan hasil penyelidikan KPK," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/7/2020).
Dia mengatakan, penghentian perkara ini pun berdasarkan hasil pemeriksaan sebanyak 44 saksi.
• Jokowi: Membuat Peraturan Menteri Sehari Selesai, Itu Loh yang Saya Inginkan
Saksi yang dihadirkan berasal dari pihak pejabat Kemendikbud, pejabat UNJ, hingga ahli.
"Hasil gelar perkara terakhir yang dilakukan untuk mencari konstitusi perkara."
"Dari 44 saksi yang kita lakukan pemeriksaan, kita lakukan gelar perkara semuanya."
• RDP Tertutup dengan Komisi III, BW: Apakah Rezim KPK Tengah Bersekutu dan Dibayangi Kuasa Kegelapan?
"Dinyatakan peristiwa tersebut itu tidak memenuhi unsur yang ada, sehingga dilakukan penghentian penyelidikan dalam rangka kepastian hukum."
"Dari hasil pemeriksaan saksi ahli yang ada, dua saksi ahli kita lakukan dinyatakan bahwa perbuatan pidana ini tidak sempurna."
"Perbuatan tindak pidananya ini tidak sempurna dan tidak masuk dalam unsur-unsur pasal yang dipersangkakan. Itu hasil saksi ahli," jelas Yusri.
• Proses Ekstradisi Selesai, Siang Ini Maria Pauline Lumowa Tiba di Indonesia Setelah Buron 17 Tahun