Polda Metro Jaya Setop Penyelidikan Dugaan Suap THR Pejabat Kemendikbud, KPK Berikan Apresiasi
Keputusan penghentian kasus tersebut dilakukan setelah penyelidik melakukan gelar perkara selama hampir dua bulan.
Sebelumnya, KPK melimpahkan kasus dugaan suap THR pejabat Kemendikbud ke Polri.
Padahal, KPK sempat menangkap Kabag Kepegawaian Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Dwi Achmad Noor yang diduga telah menyerahkan uang THR kepada sejumlah pejabat Kemdikbud.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (20/5/2020) itu, KPK juga sempat menyita barang bukti berupa uang sebesar 1.200 dolar AS dan Rp 27.500.000.
• Maria Pauline Lumowa Ditangkap, Ketua Komisi III DPR: Bukti Negara Tak Berhenti Menindak Siapapun
Kasus itu bermula saat Rektor UNJ Komarudin meminta sejumlah dekan fakultas dan lembaga penelitian di lingkungan UNJ, mengumpulkan uang masing-masing Rp 5 juta melalui Dwi.
Uang itu rencananya diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan sejumlah staf SDM di Kemendikbud sebagai uang THR.
Pada Selasa (19/5/2020), terkumpul uang sebesar Rp 55 juta dari 8 Fakultas, 2 Lembaga Penelitian dan Pascasarjana.
• Sekjen PDIP: Membahas RUU Dianggap Ubah Ideologi dan Falsafah Dasar Adalah Pembodohan Nalar Publik
Keesokan harinya atau sehari sebelum ditangkap, Dwi sempat menyerahkan uang 'THR' sejumlah Rp 5 juta kepada Karo SDM Kemendikbud.
Lalu, Rp 2,5 juta kepada Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud, serta Parjono dan Tuti selaku staf SDM Kemendikbud masing-masing sebesar Rp 1 juta.
Tujuh orang yang telah diperiksa oleh KPK adalah Rektor UNJ Komarudin, Kabag Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan Sofia Hartati, dan Analis Kepegawaian Biro SDM Kemdikbud Tatik Supartiah.
• Perluasan Kawasan Ancol Dianggap Lanjutkan Reklamasi, Taufik: Makanya Baca Raperda
Kemudian, Karo SDM Kemdikbud Diah Ismayanti, Staf SDM Kemdikbud Dinar Suliya, dan Staf SDM Kemdikbud Parjono.
Mereka sempat dimintai keterangan oleh KPK dalam kasus tersebut. (Igman Ibrahim)