Ekstradisi Maria Pauline
Maria Pauline Lumowa Ditangkap, Ketua Komisi III DPR: Bukti Negara Tak Berhenti Menindak Siapapun
Ketua Komisi III DPR Herman Herry mengapresiasi penuntasan ekstradisi pelaku pembobolan kas BNI Maria Pauline Lumowa, dari Serbia.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Herman Herry mengapresiasi penuntasan ekstradisi pelaku pembobolan kas BNI Maria Pauline Lumowa, dari Serbia.
Menurutnya, proses ekstradisi ini tak lepas dari sinergi yang baik antara sesama lembaga penegak hukum, termasuk Kementerian Hukum dan HAM.
"Tentu kita harus mengapresiasi pendekatan yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM dan Menteri Yasonna Laoly."
• Tak Mau Negara Dipermainkan Djoko Tjandra, Pemerintah Segera Hidupkan Lagi Tim Pemburu Koruptor
"Yang melakukan diplomasi hukum terhadap otoritas Serbia sehingga ekstradisi ini terwujud."
"Begitu juga kepada pihak kepolisian dan kejaksaan atas upaya terpadu dalam proses penegakan hukum atas Maria Pauline Lumowa."
"Proses ekstradisi ini kan tidak mudah dan bahkan sempat ditolak oleh Belanda," kata Herman dalam keterangan pers kepada wartawan, Kamis (9/7/2020).
• LIVE STREAMING Pemulangan Buronan Maria Pauline Lumowa, Pakai Baju Oranye dan Tangan Diborgol
Politikus senior PDIP itu menilai keberhasilan mengekstradisi Maria Pauline Lumowa ini merupakan bukti komitmen dan kehadiran negara dalam penegakan hukum
"Ini sekaligus memberi pesan bahwa negara tidak akan berhenti melakukan penindakan terhadap siapa pun yang melakukan tindak pidana di negeri ini," ujarnya.
Sebelumnya, delegasi yang dipimpin Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sukses menyelesaikan proses ekstradisi terhadap buronan pembobol BNI Maria Pauline Lumowa, dari Serbia.
• Alih-alih Reklamasi, PKS Sebut Perluasan Kawasan Ancol Sebagai Revitalisasi
"Dengan gembira saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan."
"Atas nama Maria Pauline Lumowa dari Pemerintah Serbia," kata Yasonna dalam keterangan tertulis, Kamis (9/7/2020).
• Masih Ada 4 Zona Merah Covid-19 di Jakarta Barat, Dua Diantaranya di Palmerah
"Keberhasilan menuntaskan proses ekstradisi ini tak lepas dari diplomasi hukum dan hubungan baik kedua negara."
"Selain itu, proses ekstradisi ini juga menjadi buah manis komitmen pemerintah dalam upaya penegakan hukum yang berjalan panjang," sambungnya.
Yasonna menyebut pemulangan ini sempat mendapat 'gangguan', namun Pemerintah Serbia tegas pada komitmennya untuk mengekstradisi Maria Pauline Lumowa ke Indonesia.
• Pengguna Air PDAM di Kabupaten Bekasi Meningkat Selama Pandemi, tapi Banyak yang Tunggak Tagihan
"Indonesia dan Serbia memang belum saling terikat perjanjian ekstradisi."
"Namun lewat pendekatan tingkat tinggi dengan para petinggi Pemerintah Serbia."
"Dan mengingat hubungan sangat baik antara kedua negara, permintaan ekstradisi Maria Pauline Lumowa dikabulkan."
• UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 8 Juli 2020: Rekor Tertinggi, Pasien Baru Tambah 1.853 Orang!
"Sempat ada upaya hukum dari Maria Paulina Lumowa untuk melepaskan diri dari proses ekstradisi."
"Juga ada upaya dari salah satu negara Eropa untuk mencegah ekstradisi terwujud," ungkap Yasonna.
"Dalam pertemuan kami, Presiden Serbia Aleksandar Vucic juga kembali menggarisbawahi komitmen tersebut."
• Jokowi Ingin BPIP Dipayungi Undang-undang, Bukan Perpres
"Proses ekstradisi ini salah satu dari sedikit di dunia yang mendapat perhatian langsung dari kepala negara."
"Di sisi lain, saya juga sampaikan terima kasih dan apresiasi tinggi kepada Duta Besar Indonesia untuk Serbia, Bapak M Chandra W Yudha."
"Yang telah bekerja keras untuk mengatur dan memuluskan proses ekstradisi ini," imbuhnya.
• Ada Pegawai Positif Covid-19, Kemendikbud Terapkan Sistem Piket
Yasonna menyebut ekstradisi Maria Pauline Lumowa tak lepas pula dari asas resiprositas timbal balik.
Sebelumnya, Indonesia sempat mengabulkan permintaan Serbia untuk mengekstradisi pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev pada 2015.
Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.
• Ingat Ya, Masa Berlaku SIM Kini Bukan Berdasarkan Tanggal Lahir
Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro, atau setara Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu, kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam.'
Karena, BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.
• Peran Open Source di Era New Normal, Solusi Masa Depan
Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group, mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.
Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003.
Alias, sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.
• Bakal Tempatkan Calon Perwira Remaja di Lima Polda Ini, Kapolri: Biar Meriang Disko Orang Tuanya
Perempuan kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara, pada 27 Juli 1958 tersebut belakangan diketahui keberadaannya di Belanda pada 2009, dan sering bolak-balik ke Singapura.
Pemerintah Indonesia sempat dua kali mengajukan proses ekstradisi ke Pemerintah Kerajaan Belanda, yakni pada 2010 dan 2014.
Karena, Maria Pauline Lumowa ternyata sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979.
• Buru Djoko Tjandra, Polisi Bertukar Informasi dengan Kejaksaan Agung
Namun, kedua permintaan itu direspons dengan penolakan oleh Pemerintah Kerajaan Belanda, yang malah memberikan opsi agar Maria Pauline Lumowa disidangkan di Belanda.
Upaya penegakan hukum lantas memasuki babak baru saat Maria Pauline Lumowa ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, pada 16 Juli 2019.
"Penangkapan itu dilakukan berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003."
• Besok Kadishub Kota Tangerang Jelaskan Penyebab Angkot Si Benteng Mangkrak
"Pemerintah bereaksi cepat dengan menerbitkan surat permintaan penahanan sementara."
"Yang kemudian ditindaklanjuti dengan permintaan ekstradisi melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham."
"Selain itu, keseriusan pemerintah juga ditunjukkan dengan permintaan percepatan proses ekstradisi terhadap Maria Pauline Lumowa."
• Tanpa Gejala, Pegawai Ditjen Dikti Kemendikbud Positif Covid-19
"Di sisi lain, Pemerintah Serbia juga mendukung penuh permintaan Indonesia berkat hubungan baik yang selama ini dijalin kedua negara."
"Dengan selesainya proses ekstradisi ini, berarti berakhir pula perjalanan panjang 17 tahun upaya pengejaran terhadap buronan bernama Maria Pauline Lumowa."
"Ekstradisi ini sekaligus menunjukkan komitmen kehadiran negara dalam upaya penegakan hukum terhadap siapa pun yang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia," papar Yasonna.
Delegasi Indonesia pimpinan Yasonna Laoly dijadwalkan tiba di Tanah Air bersama Maria Pauline Lumowa pada Kamis (9/7/2020) pagi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. (Chaerul Umam)