Reklamasi Jakarta
4 Fakta Terkait Perluasan Kawasan Ancol, Reklamasi, Bukan Reklamasi, Revitalisasi atau Apa Namanya?
Perluasan Kawasan Ancol, Jakarta Utara hingga Pulau L mengundang kontroversi karena masih dianggap sebagai reklamasi.Ini 4 Faktanya
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Perluasan Kawasan Ancol, Jakarta Utara hingga Pulau L mengundang kontroversi karena masih dianggap sebagai reklamasi.
Istilah reklamasi seolah menjadi kata haram bagi era Anies karena terkesan sebagai produk Gubernur DKI era Ahok yang ditentang habis kubu Gubernur sekarang.
Bagaimana sebenarnya fakta Perluasan Kawasan Ancol, Jakarta Utara.
• PEJABAT Bappeda Klarifikasi Berita Reklamasi Ancol Zaman Anies Lanjutan Reklamasi Pulau L Era Ahok
• Tolak Reklamasi, Puluhan Warga Gelar Unjuk Rasa di Depan Taman Impian Jaya Ancol
Apakah masih bisa disebut rekamasi, perluasan, atau malah revatalisasi?
Berikut fakta-fakta yang dihimpun Warta Kota.
1. Anies Diklaim Sudah Tunaikan Janji
Pimpinan DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra memandang pihak yang mengkritisi perluasan Kawasan Ancol, Jakarta Utara sebetulnya tak paham dengan rancangan yang dibuat pemerintah daerah.
Partai pendukung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Pilkada 2017 lalu ini menyebut, perluasan lahan yang dimaksud bukanlah reklamasi yang selama ini dihentikan Anies pada 2018 silam.
• Sekjen PDIP: Membahas RUU Dianggap Ubah Ideologi dan Falsafah Dasar Adalah Pembodohan Nalar Publik
“Enggak (reklamasi), karena ini nyambungnya dengan darat. Kalau reklamasi itu kan ada kanalnya, tapi kalau ini nyambungnya dengan darat kayak Marina (Dermaga Marina Ancol),” kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik pada Kamis (9/7/2020).
Taufik mengatakan, Anies telah menunaikan janji kampanye untuk mencabut 17 izin reklamasi pulau yang dikeluarkan oleh gubernur sebelumnya.
Namun dari 17 pulau itu, empat di antaranya yakni Pulau C,D, G dan M sudah keburu dibangun menjadi Pulau Pantai Kita, Maju dan Bersama.
“Jadi itu (yang mengkritik) karena dia nggak paham apa yang distop Anies soal reklamasi. Makanya baca Raperda soal 13 pulau (Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil) di situ kemudian dipenggal, pulau ini siapa dan kalau yang ini siapa,” ujar Taufik.
• Upaya Banding Ditolak PT DKI Jakarta, Hukuman Galih Ginanjar Tetap 2 Tahun dan 4 Bulan Penjara
Menurut dia, proyek perluasan lahan ini sebetulnya telah ada sejak tahun 2009, dan telah menjadi lokasi pembuangan hasil urukan dari sungai dan waduk melalui program Jakarta Emergency Dredging Initiative (JEDI).
Kemudian, dikenal juga dengan Proyek Darurat Penanggulangan Banjir Jakarta (Jakarta Urgent Flood Mitigation Project atau JUFMP).
“Itu dulu terdiri dari perluasan Dufan dan lain-lain yang luasnya 135 hektar. Karena uruknya dari JEDI, jadi dibuangnya ke situ, kemudian jadilah yang 20 hektar. Itu sebelum ada nama reklamasi udah jadi itu barang,” ungkapnya.
• Pemprov DKI Diminta Tegakkan Aturan Terhadap Diskotek Top One, Kalau Perlu Cabut Izinnya
2. Alasan Bukan Reklamasi
Legislator DKI Jakarta mencecar anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal reklamasi di Taman Impian Jaya Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
Peristiwa itu terjadi saat Komisi B DPRD DKI Jakarta menggelar rapat kerja dengan PT Pembangunan Jaya Ancol dan Pemprov DKI Jakarta pada Rabu (8/7/2020).
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Nur Afni Sajim mempertegas soal status Pulau L yang izin pembangunannya telah dicabut namun masuk dalam bagian reklamasi Ancol.
“Berarti yang perluasan itu Pulau L?,” kata Afni dari Fraksi Partai Demokrat ini.
Kepala UPT Pusat Informasi Perencanaan Pembangunan (PIPP) pada Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) DKI Jakarta Rully Irzal menjawab, bahwa daratan itu dahulu memang benar Pulau L.
Tetapi karena izinnya sudah dicabut, maka daratan buatan itu tak bisa lagi disebut menjadi bagian dari reklamasi yang pernah ditentang Anies Baswedan.
• Ojol Kota Bekasi Angkut Penumpang, Warga Jangan Terpapar Virus Corona dan Kesulitan Ekonomi Lagi
Selain itu, proyek tersebut juga tak bisa disebut lagi sebagai Pulau L, lantaran lahan bikinan itu dibuat menyatu dengan daratan Ancol.
“Itu bagian dari Pulau L, tapi sekarang tidak lagi karena tergabung dengan daratan,” jawab Rully.
Tak puas mendengar jawaban Rully, Afni menilai perluasan daratan itu tidak ada bedanya dengan proyek reklamasi yang dulu dilawan Anies.
“Itu bagian dari Pulau L, yah kan sama saja pak. Apa bedanya dari Pulau L,” kata Afni menyanggah omongan Rully.
Rully kembali menjawab bahwa perluasan kawasan Ancol diambil dari sisi selatan Pulau L untuk dibangun Museum Nabi seluas 120 hektar.
• Ilham Bintang Jalani Sidang Perdana Pembobolan Rekening, Ingin Petugas SIM Card Jadi Saksi
“Iya di sisi selatannya (Pulau L) itu yang sudah 120 hektar, tapi tidak lanjut (pembangunan) pulau yang 480 hektar. Hanya yang sudah dikerjasamakan antara Ancol sebagai lokasi pembuangan lumpur,” kata Rully.
3. Alasan Perluasan Daratan
PT Pembangunan Jaya Ancol menyatakan bahwa perluasan lahan di kawasan Ancol Timur dan Barat di Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, untuk tidak bisa disebut sebagai proyek reklamasi.
Soalnya lahan buatan itu dibuat menyatu dengan bibir pantai Ancol, sehingga proyek itu lebih tepat disebut sebagai perluasan lahan.
• Promo Alfamart Kamis 9 Juli, dari Susu Kotak, Beli Mi Instan Dapat Minuman dan Perlengkapan Sekolah
Hal itu sama persis seperti Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 237 tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dufan seluas 35 hektar dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur Seluas 120 Hektar.
Melalui surat itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan izin kepada Ancol untuk melakukan pengembangan tempat rekreasi, meski lokasinya berada di atas air.
"Jadi ini perluasan daratan, kan nempel ke darat," kata Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Teuku Sahir Syahali saat rapat kerja dengan Komisi B DPRD DKI Jakarta pada Rabu (8/7/2020).
Sementara itu Manager Komunikasi Perusahaan PT Pembangunan Jaya Ancol Rika Lestari menjamin proyek yang rencananya dilakukan pada 2021 mendatang tidak akan menganggu aktivitas nelayan yang ada di dekat laut Ancol. Bahkan lintasan melaut bagi para nelayan tidak akan terpotong.
"Kami lihat lagi kajiannya, tapi sejauh ini tidak ada masalah ya. Kami juga dengan teman-teman nelayan juga ada pembinaan," ujarnya.
• Maria Pauline Lumowa Ditangkap, Ketua Komisi III DPR: Bukti Negara Tak Berhenti Menindak Siapapun
3. Perluasan dan Reklamasi Apa Bedanya
Legislator DKI Jakarta mencecar anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal reklamasi di Taman Impian Jaya Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
Peristiwa itu terjadi saat Komisi B DPRD DKI Jakarta menggelar rapat kerja dengan PT Pembangunan Jaya Ancol dan Pemprov DKI Jakarta pada Rabu (8/7/2020).
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Nur Afni Sajim mempertegas soal status Pulau L yang izin pembangunannya telah dicabut namun masuk dalam bagian reklamasi Ancol. "Berarti yang perluasan itu Pulau L?," kata Afni dari Fraksi Partai Demokrat ini.
Kepala UPT Pusat Informasi Perencanaan Pembangunan (PIPP) pada Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) DKI Jakarta Rully Irzal menjawab, bahwa daratan itu dahulu memang benar Pulau L. Tetapi karena izinnya sudah dicabut, maka daratan buatan itu tak bisa lagi disebut menjadi bagian dari reklamasi yang pernah ditentang Anies Baswedan.
• Kecelakaan Maut di Grogol Petamburan, Tabrak Pagar Gudang Sopir Daihatsu Tewas
Selain itu, proyek tersebut juga tak bisa disebut lagi sebagai Pulau L, lantaran lahan bikinan itu dibuat menyatu dengan daratan Ancol.
"Itu bagian dari Pulau L, tapi sekarang tidak lagi karena tergabung dengan daratan," jawab Rully.
4. Bukan Perluasan atau Reklmasi Tapi Revitalisasi
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Achmad Yani enggan menyebut perluasan kawasan Ancol sebagai reklamasi.
Menurutnya, istilah yang tepat adalah revitalisasi Ancol.
Ia menjelaskan istilah revitalisasi lebih cocok karena kawasan yang diperluas masih di dalam wilayah Ancol.
• Masih Ada 4 Zona Merah Covid-19 di Jakarta Barat, Dua Diantaranya di Palmerah
"Karena ini di dalam Ancol, saya melihat ini perluasan Ancol."
"Saya enggak menganggap ini reklamasi, tapi lebih tepat dibilang ini revitalisasi," kata Yani saat rapat Komisi B bersama PT Pembangunan Jaya Ancol, di DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2020).
Di atas lahan perluasan kawasan Ancol itu bakal berdiri sejumlah bangunan, termasuk Masjid Apung dan Museum Peradaban Islam dan Sejarah Nabi.
• Pengguna Air PDAM di Kabupaten Bekasi Meningkat Selama Pandemi, tapi Banyak yang Tunggak Tagihan
Politikus PKS itu menilai pembangunan tersebut sudah tepat dan bisa jadi kebanggaan warga Jakarta, bahkan Indonesia.
"Ini bukan hanya kebanggaan warga jakarta dan bahkan Indonesia."
"Bahkan nanti bisa dikenal keluar. Tamu-tamunya kita berharap dari luar negeri."
• UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 8 Juli 2020: Rekor Tertinggi, Pasien Baru Tambah 1.853 Orang!
"Apalagi ada museum nabi. Orang akan gembira jadi enggak perlu jauh lagi mesti pergi ke negara lain, cukup ke Ancol," tuturnya.
Yani mengatakan, perkembangan kemajuan adalah keniscayaan.
Namun, perluasan pembangunan tersebut harus pula dibarengi dengan konsep yang baik.
• Jokowi Ingin BPIP Dipayungi Undang-undang, Bukan Perpres
Selanjutnya pada saat konsep perluasan itu telah matang, maka sosialisasi harus diberikan kepada masyarakat maupun Komisi B, untuk meyakinkan program pembangunannya bisa berjalan sukses.
"Kemudian, pada saat akan ada perluasan, harus diyakini masyarakat bahwa program ini akan berjalan dan sukses ke depan," ucap Yani. (faf)