Kecelakaan

KECELAKAAN Maut di Grogol Petamburan, Tabrak Pagar Gudang Sopir Daihatsu Tewas

Sopir Daihatsu Feros tewas akibat kecelakaan maut di Daan Mogot arah Timur, Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Penulis: Desy Selviany |
Satlantas Wil Jakarta Barat
Sopir Daihatsu tewas akibat kecelakaan tunggal di Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Kamis (9/7/2020) 

WARTAKOTALIVE.COM, GROGOL PETAMBURAN - Sopir Daihatsu Feros tewas akibat kecelakaan maut di Daan Mogot arah Timur, Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Sopir mengalami pendarahan parah di kepala akibat kecelakaan yang terjadi, Kamis (9/7/2020) dini hari.

Kasat Lantas Wilayah Jakarta Barat Kompol Purwanta mengatakan kecelakaan terjadi pukul 01.30 WIB.

Video: Ternyata Cita Citata Juga Suka Bersepeda ke Senayan

Kecelakaan tunggal yang melibatkan mobil bernomor polisi B- 1504- BLO itu menewaskan seorang pengemudi Abadi Hakim Talaohu.
Awalnya, mobil yang dikendarai Abadi melintas di Jalan Daan Mogot dari arah Barat menuju ke arah Timur.

Sesampainya didekat rumah duka Abadi di duga mengantuk, kemudian oleng ke kiri menabrak pagar Gudang.

 Terungkap, Ini Alasan PT Pembangunan Jaya Tolak Perluasan Kawasan Ancol Disebut Reklamasi

 Porsi Jamaah Haji 2020: Arab Saudi Prioritaskan Tenaga Kesehatan Covid-19 di Negaranya

Hal itu mengakibatkan pengemudi kendaraan Daihatsu Ferusa mengalami luka pada bagian kepala robek.

"Akibat kecelakan itu korban meninggal dunia dalam perjalanan menuju ke RS Sumber waras," kata Purwanta dikonfirmasi Kamis (9/7/2020).

Saat ini jenazah sudah dievakuasi ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk diverifikasi.

Kerugian materil akibat kecekakaan itu mencapai Rp10 juta.

Sering Kecelakaan, Kemenhub Akan Lindungi Keselamatan Pesepeda

Belakangan ini minat masyarakat terhadap oleh raga bersepeda semakin menjamur di mana-mana.

 Data Pribadi Denny Siregar Bocor, Begini Tanggapan Resmi Telkomsel

Untuk menyambut kegairahan itu, Kementerian Perhubungan akan melindungi keselamatan para pesepeda dengan membuat Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub).

"Mengenai sepeda sedang saya buat Peraturan Menhub tentang perlindungan keselamatan bagi pengguna sepeda. Di sana mengatur tentang tata cara menyangkut masalah sepedanya seperti apa yang berkeselamatan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi di Solo, Sabtu (4/7/2020).

Budi Setiyadi mengatakan, beberapa yang akan diatur di antaranya ketika bersepeda saat malam hari maka diwajibkan melengkapi spotlight, penggunaan helm, dan tanda yang harus diberikan pesepeda ketika akan berbelok atau lurus.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved