Kecelakaan
KECELAKAAN Maut di Grogol Petamburan, Tabrak Pagar Gudang Sopir Daihatsu Tewas
Sopir Daihatsu Feros tewas akibat kecelakaan maut di Daan Mogot arah Timur, Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Penulis: Desy Selviany |
WARTAKOTALIVE.COM, GROGOL PETAMBURAN - Sopir Daihatsu Feros tewas akibat kecelakaan maut di Daan Mogot arah Timur, Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Sopir mengalami pendarahan parah di kepala akibat kecelakaan yang terjadi, Kamis (9/7/2020) dini hari.
Kasat Lantas Wilayah Jakarta Barat Kompol Purwanta mengatakan kecelakaan terjadi pukul 01.30 WIB.
Video: Ternyata Cita Citata Juga Suka Bersepeda ke Senayan
Sesampainya didekat rumah duka Abadi di duga mengantuk, kemudian oleng ke kiri menabrak pagar Gudang.
• Terungkap, Ini Alasan PT Pembangunan Jaya Tolak Perluasan Kawasan Ancol Disebut Reklamasi
• Porsi Jamaah Haji 2020: Arab Saudi Prioritaskan Tenaga Kesehatan Covid-19 di Negaranya
Hal itu mengakibatkan pengemudi kendaraan Daihatsu Ferusa mengalami luka pada bagian kepala robek.
"Akibat kecelakan itu korban meninggal dunia dalam perjalanan menuju ke RS Sumber waras," kata Purwanta dikonfirmasi Kamis (9/7/2020).
Saat ini jenazah sudah dievakuasi ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk diverifikasi.
Kerugian materil akibat kecekakaan itu mencapai Rp10 juta.
Sering Kecelakaan, Kemenhub Akan Lindungi Keselamatan Pesepeda
Belakangan ini minat masyarakat terhadap oleh raga bersepeda semakin menjamur di mana-mana.
• Data Pribadi Denny Siregar Bocor, Begini Tanggapan Resmi Telkomsel
Untuk menyambut kegairahan itu, Kementerian Perhubungan akan melindungi keselamatan para pesepeda dengan membuat Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub).
"Mengenai sepeda sedang saya buat Peraturan Menhub tentang perlindungan keselamatan bagi pengguna sepeda. Di sana mengatur tentang tata cara menyangkut masalah sepedanya seperti apa yang berkeselamatan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi di Solo, Sabtu (4/7/2020).
Budi Setiyadi mengatakan, beberapa yang akan diatur di antaranya ketika bersepeda saat malam hari maka diwajibkan melengkapi spotlight, penggunaan helm, dan tanda yang harus diberikan pesepeda ketika akan berbelok atau lurus.