Reklamasi Jakarta
Terungkap, Ini Alasan PT Pembangunan Jaya Tolak Perluasan Kawasan Ancol Disebut Reklamasi
Massa yang tergabung dalam Gerakan Nasional Tolak Reklamasi Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Balai Kota, Jakarta, Rabu (8/7/2020).
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Massa yang tergabung dalam Gerakan Nasional Tolak Reklamasi (Gentar) Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Balai Kota, Jakarta, Rabu (8/7/2020).
Menanggapi hal itu, Manajemen PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk menolak proyek perluasan kawasan Ancol dengan total luas 155 hektare seperti tertera dalam SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 237 Tahun 2020 disebut sebagai proyek reklamasi.
"Ini perluasan daratan. Kan nempel darat," kata Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, Teuku Sahir Syahali usai rapat kerja dengan Komisi B di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (8/7/2020).
Video: Demo Tolak Reklamasi Ancol di Balai Kota DKI Diwarnai Aksi Bakar Ban
Diketahui, Ancol mendapatkan izin perluasan kawasan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan rincian 120 hektare untuk wilayah Ancol Timur dan 35 hektare untuk wilayah Dufan.
Dalam rapat kerja tersebut, sejumlah anggota Komisi B sempat mendebatkan istilah reklamasi dalam izin perluasan kawasan Ancol.
• Lion Air Pangkas Ribuan Karyawan Indonesia dan Asing, Mereka Akan Diterima Kembali Jika Sudah Pulih
Menurut salah satu anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak, perluasan daratan dengan penambahan tanah kerukan tetap disebut reklamasi.
Sementara, anggota Komisi B lainnya, Hasan Basri Umar dari Fraksi Nasdem menilai bahwa perluasan daratan ini tidak perlu diasumsikan sebagai reklamasi karena akan menimbulkan polemik.
Teuku Sahir juga mengakui proses pengembangan dengan perluasan daratan tersebut dilakukan bertahap.
Dan saat ini pihaknya akan melakukan berbagai kajian yang belum dilakukan seperti analisis dampak lingkungan (amdal) soal perluasan lahan seluas 155 hektare tersebut.
• Data Pribadi Denny Siregar Bocor, Begini Tanggapan Resmi Telkomsel
"Tahapan-tahapan berikutnya kita akan lakukan kajian-kajian, kajian amdal. Kajian amdal belum karena amanah dari diktum SK Gubernur DKI itu harus melakukan kajian," ujar Sahir.
Sebelumnya, Anies Baswedan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi dunia fantasi seluas 35 hektar dan perluasan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Timur seluas 120 hektar, tertanggal 24 Februari 2020.
Lampiran SK itu menyatakan kawasan perluasan Ancol Timur berada di sekitar bidang tanah yang sudah menjadi daratan seluas 20 hektar.