Reklamasi Jakarta
Terungkap, Ini Alasan PT Pembangunan Jaya Tolak Perluasan Kawasan Ancol Disebut Reklamasi
Massa yang tergabung dalam Gerakan Nasional Tolak Reklamasi Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Balai Kota, Jakarta, Rabu (8/7/2020).
Sementara perluasan 35 hektar Dufan akan menimbun sebagian laut dan pantai Ancol.
• Nekat Tangkap Ular Sanca Sepanjang 5 Meter Sendirian, Yusup Maulana (13) Tewas Dililit di Lehernya
Dikeluarkan SK Gubernur DKI itu berdasarkan surat Direktur PT PJA tanggal 13 Februari 2020 Nomor 010/DIR-PJA/EXT/II/2020 perihal permohonan penerbitan izin pelaksanaan perluasan kawasan.
Gubernur DKI Anies Baswedan merespon surat itu dengan mengeluarkan SK Gubernur Nomor 237 tahun 2020 tertanggal 24 Februari 2020.
Berdasarkan laman jakartasatu.jakarta.go.id, izin pengembangan kawasan rekreasi untuk PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk seluas 155 hektar berada di zona reklamasi pantai utara (Pantura).
Secara rinci disebutkan reklamasi itu ditetapkan dalam peta rencana kota.
• Porsi Jamaah Haji 2020: Arab Saudi Prioritaskan Tenaga Kesehatan Covid-19 di Negaranya
Reklamasi itu terbagi dua bagian yakni 120 hektar untuk perluasan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol timur.
Area itu dengan kode blok 12. Sementara 35 hektar perluasan dunia fantasi (Dufan) masuk dalam kode blok 9.
Ini Klarifikasi Pejabat Bappeda Terkait Berita Reklamasi Ancol
Sementara itu pejabat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta menyampaikan klarifikasi pemberitaan terkait reklamasi Ancol, Jakarta Utara.
Kabid Perencanaan Strategis dan Pendanaan Pembangunan Bappeda Provinsi DKI Jakarta Feirully Irzal menanggapi beberapa pemberitaan terkait pembahasan dalam rapat Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta pada Rabu (8/7/2020).
Pemberitaan itu terkait pengembangan kawasan Ancol, Jakarta Utara.
"Izinkan saya menggunakan hak penjelasan dan klarifikasi saya sebagai berikut," demikian Feirully Irzal dalam klarifikasi yang dikirim ke redaksi Wartakotalive.com.
1. Bahwa penjelasan yang saya berikan dalam rapat Komisi D (bukan doorstop) adalah menanggapi pertanyaan dari anggota DPRD Bapak Gilbert Simanjuntak terkait kepemilikan lahan di lokasi perluasan daratan Ancol Timur, yang menurut beliau pada saat Gubernur Basuki Tjahja Purnama (Ahok) Pulau L kepemilikannya adalah milik PT Manggala Krida Yudha bukan milik Ancol.