Reklamasi Jakarta

Terungkap, Ini Alasan PT Pembangunan Jaya Tolak Perluasan Kawasan Ancol Disebut Reklamasi

Massa yang tergabung dalam Gerakan Nasional Tolak Reklamasi Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Balai Kota, Jakarta, Rabu (8/7/2020).

Warta Kota/Nur Ichsan
Puluhan pemuda dan mahasiswa yang menamakan diri Gerakan Nasional Tolak Reklamasi Jakarta berunjuk rasa di depan gedung Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/7/2020). 

• Ancol Tak Mau Disebut Proyek Reklamasi Melainkan Perluasan Lahan

Saya menjelaskan bahwa berdasarkan dokumen yang saya bawa, izin prinsip yang dikeluarkan Gubernur Fauzi Bowo pada bulan September 2012 untuk pulau L diberikan kepada PT Pembangunan Jaya Ancol.

2. Selanjutnya saya menjelaskan bahwa areal perluasan daratan Ancol Timur seluas 120 Ha saat ini sudah terbentuk “tanah timbul” (seluas ±20 Ha) dari hasil pembuangan pengerukan lumpur sungai Proyek Jakarta Emergency Dredging Initiative (JEDI), yang Perjanjian Kerja Sama (PKS) pembuangan lumpurnya antara Pemprov DKI Jakarta dengan PT Pembangunan Jaya Ancol di tahun 2009.

Sehingga perlu dilakukan penataan terhadap daratan tersebut untuk dimanfaatkan bagi kepentingan publik.

Adapun lokasi 120 Ha rencana perluasan daratan Ancol tersebutyang berbentuk seperti trapesium, lokasinya di bagian sisi selatan pulau L dahulu (seluas 481Ha).

Namun saat ini berbeda sama sekali bentuknya dan peruntukan ruangnya dengan rencana pulau L saat itu, karena sekarang dimanfaatkan untuk salah satunya pembangunan Museum Rasulullah dan rencana perluasan area rekreasi Taman Impian Ancol Timur yang dikembangkan oleh PT Pembangunan Jaya Ancol.

3. Dapat saya tambahkan bahwa secara perizinan dan kajian yang mendasarinya dimulai dari awal sehingga tidak tepat jika disamakan dengan pulau L yang sudah dicabut izin prinsipnya oleh Gubernur Anies Baswedan melalui surat Nomor 1041/-1.794.2 tanggal 6 September 2018.

4. Tidak ada pernyataan saya yang menyebutkan bahwa “reklamasi perluasan kawasan Ancol Timur saat ini merupakan pemanfaatan reklamasi pulau L yang akan dibangun pada zaman Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok”, sebagaimana diberitakan sejumlah media. 

Sehingga bersama ini saya sampaikan bahwa apa yang diberitakan media yang menyebut “Reklamasi Ancol Ala Anies Ternyata Lanjutan Proyek Pulau L Zaman Ahok” dengan seolah-olah menyitir pernyataan saya adalah tidak benar.

Demikian klarifikasi ini saya sampaikan, semata-mata agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan sesuai dengan fakta. (Antaranews)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved