Reklamasi Jakarta

Terungkap, Ini Alasan PT Pembangunan Jaya Tolak Perluasan Kawasan Ancol Disebut Reklamasi

Massa yang tergabung dalam Gerakan Nasional Tolak Reklamasi Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Balai Kota, Jakarta, Rabu (8/7/2020).

Warta Kota/Nur Ichsan
Puluhan pemuda dan mahasiswa yang menamakan diri Gerakan Nasional Tolak Reklamasi Jakarta berunjuk rasa di depan gedung Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/7/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA  - Massa yang tergabung dalam Gerakan Nasional Tolak Reklamasi (Gentar) Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Balai Kota, Jakarta, Rabu (8/7/2020). 

Menanggapi hal itu, Manajemen PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk menolak proyek perluasan kawasan Ancol dengan  total luas 155 hektare seperti tertera dalam SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 237 Tahun 2020 disebut sebagai proyek reklamasi.

"Ini perluasan daratan. Kan nempel darat," kata Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, Teuku Sahir Syahali usai rapat kerja dengan Komisi B di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (8/7/2020).

Video: Demo Tolak Reklamasi Ancol di Balai Kota DKI Diwarnai Aksi Bakar Ban

Diketahui, Ancol mendapatkan izin perluasan kawasan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan rincian 120 hektare untuk wilayah Ancol Timur dan 35 hektare untuk wilayah Dufan.

Dalam rapat kerja tersebut, sejumlah anggota Komisi B sempat mendebatkan istilah reklamasi dalam izin perluasan kawasan Ancol.

 Lion Air Pangkas Ribuan Karyawan Indonesia dan Asing, Mereka Akan Diterima Kembali Jika Sudah Pulih

Menurut salah satu anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak, perluasan daratan dengan penambahan tanah kerukan tetap disebut reklamasi.

Sementara, anggota Komisi B lainnya, Hasan Basri Umar dari Fraksi Nasdem menilai bahwa perluasan daratan ini tidak perlu diasumsikan sebagai reklamasi karena akan menimbulkan polemik.

Teuku Sahir juga mengakui  proses pengembangan dengan perluasan daratan tersebut dilakukan bertahap.

Dan saat ini pihaknya akan melakukan berbagai kajian yang belum dilakukan seperti analisis dampak lingkungan (amdal) soal perluasan lahan seluas 155 hektare tersebut.

 Data Pribadi Denny Siregar Bocor, Begini Tanggapan Resmi Telkomsel

"Tahapan-tahapan berikutnya kita akan lakukan kajian-kajian, kajian amdal. Kajian amdal belum karena amanah dari diktum SK Gubernur DKI itu harus melakukan kajian," ujar Sahir.

Sebelumnya, Anies Baswedan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi dunia fantasi seluas 35 hektar dan perluasan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Timur seluas 120 hektar, tertanggal 24 Februari 2020.

Lampiran SK itu menyatakan kawasan perluasan Ancol Timur berada di sekitar bidang tanah yang sudah menjadi daratan seluas 20 hektar.

Sementara perluasan 35 hektar Dufan akan menimbun sebagian laut dan pantai Ancol.

 Nekat Tangkap Ular Sanca Sepanjang 5 Meter Sendirian, Yusup Maulana (13) Tewas Dililit di Lehernya

Dikeluarkan SK Gubernur DKI itu berdasarkan surat Direktur PT PJA tanggal 13 Februari 2020 Nomor 010/DIR-PJA/EXT/II/2020 perihal permohonan penerbitan izin pelaksanaan perluasan kawasan.

Gubernur DKI Anies Baswedan merespon surat itu dengan mengeluarkan SK Gubernur Nomor 237 tahun 2020 tertanggal 24 Februari 2020.

Berdasarkan laman jakartasatu.jakarta.go.id, izin pengembangan kawasan rekreasi untuk PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk seluas 155 hektar berada di zona reklamasi pantai utara (Pantura).

Secara rinci disebutkan reklamasi itu ditetapkan dalam peta rencana kota.

 Porsi Jamaah Haji 2020: Arab Saudi Prioritaskan Tenaga Kesehatan Covid-19 di Negaranya

Reklamasi itu terbagi dua bagian yakni 120 hektar untuk perluasan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol timur.

Area itu dengan kode blok 12. Sementara 35 hektar perluasan dunia fantasi (Dufan) masuk dalam kode blok 9.

Ini Klarifikasi Pejabat Bappeda Terkait Berita Reklamasi Ancol

Sementara itu pejabat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta menyampaikan klarifikasi pemberitaan terkait reklamasi Ancol, Jakarta Utara.

Kabid Perencanaan Strategis dan Pendanaan Pembangunan Bappeda Provinsi DKI Jakarta Feirully Irzal menanggapi beberapa pemberitaan terkait pembahasan dalam rapat Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta pada Rabu (8/7/2020).

Pemberitaan itu terkait pengembangan kawasan Ancol, Jakarta Utara.

"Izinkan saya menggunakan hak penjelasan dan klarifikasi saya sebagai berikut," demikian Feirully Irzal dalam klarifikasi yang dikirim ke redaksi Wartakotalive.com.

1. Bahwa penjelasan yang saya berikan dalam rapat Komisi D (bukan doorstop) adalah menanggapi pertanyaan dari anggota DPRD Bapak Gilbert Simanjuntak terkait kepemilikan lahan di lokasi perluasan daratan Ancol Timur, yang menurut beliau pada saat Gubernur Basuki Tjahja Purnama (Ahok) Pulau L kepemilikannya adalah milik PT Manggala Krida Yudha bukan milik Ancol.

• Ancol Tak Mau Disebut Proyek Reklamasi Melainkan Perluasan Lahan

Saya menjelaskan bahwa berdasarkan dokumen yang saya bawa, izin prinsip yang dikeluarkan Gubernur Fauzi Bowo pada bulan September 2012 untuk pulau L diberikan kepada PT Pembangunan Jaya Ancol.

2. Selanjutnya saya menjelaskan bahwa areal perluasan daratan Ancol Timur seluas 120 Ha saat ini sudah terbentuk “tanah timbul” (seluas ±20 Ha) dari hasil pembuangan pengerukan lumpur sungai Proyek Jakarta Emergency Dredging Initiative (JEDI), yang Perjanjian Kerja Sama (PKS) pembuangan lumpurnya antara Pemprov DKI Jakarta dengan PT Pembangunan Jaya Ancol di tahun 2009.

Sehingga perlu dilakukan penataan terhadap daratan tersebut untuk dimanfaatkan bagi kepentingan publik.

Adapun lokasi 120 Ha rencana perluasan daratan Ancol tersebutyang berbentuk seperti trapesium, lokasinya di bagian sisi selatan pulau L dahulu (seluas 481Ha).

Namun saat ini berbeda sama sekali bentuknya dan peruntukan ruangnya dengan rencana pulau L saat itu, karena sekarang dimanfaatkan untuk salah satunya pembangunan Museum Rasulullah dan rencana perluasan area rekreasi Taman Impian Ancol Timur yang dikembangkan oleh PT Pembangunan Jaya Ancol.

3. Dapat saya tambahkan bahwa secara perizinan dan kajian yang mendasarinya dimulai dari awal sehingga tidak tepat jika disamakan dengan pulau L yang sudah dicabut izin prinsipnya oleh Gubernur Anies Baswedan melalui surat Nomor 1041/-1.794.2 tanggal 6 September 2018.

4. Tidak ada pernyataan saya yang menyebutkan bahwa “reklamasi perluasan kawasan Ancol Timur saat ini merupakan pemanfaatan reklamasi pulau L yang akan dibangun pada zaman Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok”, sebagaimana diberitakan sejumlah media. 

Sehingga bersama ini saya sampaikan bahwa apa yang diberitakan media yang menyebut “Reklamasi Ancol Ala Anies Ternyata Lanjutan Proyek Pulau L Zaman Ahok” dengan seolah-olah menyitir pernyataan saya adalah tidak benar.

Demikian klarifikasi ini saya sampaikan, semata-mata agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan sesuai dengan fakta. (Antaranews)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved