Reklamasi Ancol
Pendukung Anies Minta Izin Reklamasi Ancol Dicabut, Desak Anies Konsisten dengan Janji Kampanye
Jawara meminta agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin reklamasi kawasan Taman Impian Jaya Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.
Penulis: Junianto Hamonangan |
Disebutkan bahwa reklamasi tersebut dilakukan untuk memperluas kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) seluas lebih kurang 35 hektare dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol lebih kurang 120 hektare.
• Resmi Dibuka Lagi, Begini Suasana CFD Jalan Ahmad Yani Kota Bekasi
• CFD Kota Bekasi Banyak Ibu Hamil dan Anak di Bawah 9 Tahun
• Balita dan Ibu Hamil di Lokasi CFD, Begini Respon Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Adapun proses pelaksanaan perluasan kawasan dilakukan terbatas pada pembangunan tanggul penahan, pengurugan material, dan pematangan lahan hasil perluasan kawasan.
Hasil pelaksanaan perluasan kawasan ini harus disertifikatkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Pemprov DKI Jakarta dan menjadi beban biaya PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk.
Izin Reklamasi Ancol, DPRD Akui Kecolongan karena Dalam Kepgub Tak Ada Reklamasi
Anggota Komisi B DPRD DKI Gilbert Simanjutak mengatakan kecolongan atas izin reklamasi kawasan Ancol yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Menurut dia Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 237 tahun 2020 tidak menjelaskan adanya rencana reklamasi.
"Boleh dibilang kecolongan. Sebab, harus dibahas di DPRD dulu lalu jadiin perda.
• Begini Reaksi Risma saat Gugus Tugas Covid-19 Jatim Sebut Surabaya Bisa Mirip Wuhan, Bikin Miris
"Kedua, saya melihat di kepgubnya ditulisnya pemanfaatan tanah 155 hektare. ngga ada disebutkan reklamasi.
"Padahal, di RTRW disebutkan reklamasi," kata Gilbert, Selasa (30/6/2020).
Diungkapkan oleh politisi PDIP ini, jika PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk. (PJAA) tidak bersikap terbuka.
• Kawasan Pesepeda Thamrin-Sudirman Ramai Kunjungi Warga untuk Berolahraga
Sebab meski ada pertemuan tidak ada penyampaian izin yang dilayangkan ke DPRD DKI.
"Selama rapat dengan jaya Ancol, mereka juga ngga menyampaikan ke kita.
"Makanya kita juga bingung tiba-tiba itu sudah ada kepgubnya. Itu kan proses lama itu dari Februari," katanya.
• Ini Langkah Gubernur Banten untuk Pulihkan Ekonomi Akibat Covid-19
Kendati demikian, dikatakan Gilbert reklamasi tidak bisa berjalan selama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memiliki peraturan daerah (Perda) terkait rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau- pulau kecil.
Terlebih aturan itu sudah dicabut oleh Gubernur DKI Jakarta sejak 2017