Reklamasi Ancol

Pendukung Anies Minta Izin Reklamasi Ancol Dicabut, Desak Anies Konsisten dengan Janji Kampanye

Jawara meminta agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin reklamasi kawasan Taman Impian Jaya Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.

Penulis: Junianto Hamonangan |
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Relawan Jaringan Warga (Jawara) saat meninjau kawasan Taman Impian Jaya Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Minggu (5/7). 

"Tapi mereka belum bisa melakukan (pembangunan) itu kecuali sudah ada Perda.

Ketahuan Operasi di Tengah PSBB, Dinas Pariwisata Segel Diskotek Top One

"Kalau Perdanya belum keluar tapi mereka mau reklamasi kan ngga bisa," katanya.

Di lain sisi, Gilbert juga menyinggung mengenai izin yang diberikan oleh Gubernur DKI Jakarta itu.

Sebab tentu hal ini bertentangan dengan janji-janji yang diberikan.

"Yang jelas ini tidak sesuai dengan apa yang jadi janji kampanyenya. Dia tidak konsisten," ucapnya.

Sekda DKI Sebut Reklamasi Ancol untuk Rekreasi Warga

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, perluasan kawasan Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan) itu untuk rekreasi warga.

Hal ini dikatakan Saefullah dalam konferensi persnya secara streaming di akun Youtube Pemprov DKI Jakarta pada Jumat (3/7).

"Hari ini Pemprov DKI secara resmi menyampaikan keterangan bahwa perluasan daratan Ancol adalahuntuk kawasan rekreasi masyarakat.

"Jadi kita mengutamakan kepentingan publik," kata Saefullah, Jumat (3/7/2020).

Menurut Saefullah, Pemerintah Provinsi DKI akan memanfaatkan hasil perluasan kawasan Ancol itu secara transparan dan mengutamakan kepentingan publik.

Bahkan nantinya dikawasan perluasan reklamasi Ancol ini dibangun tempat bermain anak dan pembangunan museum internasional sejarah Rasulullah.

"Untuk kedua fasilitas di atas groundbreaking telah dilakukan pada bulan Februari 2020 yang lalu," katanya.

Selain itu perluasan kawasan Ancol telah melakukan kajian teknis, misalnya kajian penanggulangan dampak banjir, kajian pemanasan global, kajian perencanaan pengambilan materiil perluasan kawasan.

"Kajian pelaksanaan infrastruktur atau prasarana dasar, kemudian kita minta juga analisa mengenai dampak lingkungan dan kajian lain yang diperlukan" ucapnya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved