PPDB
CATAT! Jalur Zonasi Bina RW PPDB DKI Mulai Dibuka 4 Juli, tapi tetap Seleksi Usia
Kadisdik KI Jakarta Nahdina menjelaskan, seleksi berdasarkan usia akan dilakukan jika minat siswa di RW sekolah cukup tinggi dan melebihi kuota.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta akan membuka Jalur zonasi untuk Bina RW dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI tahun ajaran 2020/2021.
Namun, pihak Disdik DKI menyebut pihaknya akan tetap menggunakan seleksi usia.
Dilansir dari Kompas.com, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdina menjelaskan, seleksi berdasarkan usia akan dilakukan jika minat siswa di RW sekolah cukup tinggi dan melebihi kuota yang tersedia.
"Sebaran penduduknya di tiap sekolah tidak sama, jadi ketika satu RW banyak, maka kami akan lakukan seleksi usia," ujar Nahdiana dalam diskusi daring, Selasa (30/6/2020).
• Komnas PA Sebut, Seorang Anak Tak Lolos PPDB Akibat Umur, Diduga Stres hingga Sakit dan Meninggal
• 6 Hal Ini Bisa Bikin Traveler Menunda Terbang di Tengah Pandemi, Angkasa Pura II Punya Solusinya!
• Pasien Sembuh Corona di Jawa Barat sudah Melebihi yang Positf, Ridwan Kamil: Hari Bersejarah
Menurut dia, terdapat satu wilayah yang jumlah calon siswa sedikit meskipun rombongan belajar atau kapasitas per kelas sudah ditambah.
Namun, di lokasi lain justru jumlahnya melebihi kapasitas yang tersedia, walaupun sudah ditambah kapasitas per kelas dari 36 siswa menjadi 40 siswa.
"Tapi, ada RW yang anaknya melebihi kuota yang ada, sehingga seleksi berikutnya kami menggunakan seleksi usia," ujar dia.
Pembukaan jalur zonasi untuk bina RW akan dimulai pada 4 Juli 2020 dan lapor diri pada tanggal 6 Juli 2020.
Jalur PPDB tersebut bisa diikuti oleh calon siswa yang domisilinya satu wilayah RW dengan sekolah.
Dalam penyediaan jalur tersebut, Dinas pendidikan DKI akan menambah rombongan belajar per kelas di setiap sekolah dari 36 siswa menjadi 40 siswa.
Nahdiana menyebutkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait penambahan jumlah siswa per kelas tersebut.
"Rasio di setiap kelasnya dari 36 menjadi 40 siswa. Kami tentu berkoordinasi dengan Kemendikbud sebelum memutuskan ini. Kami minta untuk diizinkan," ungkapnya.
• Kemenhub Bantah akan Kenakan Pajak Sepeda, Namun Siapkan Regulasi Mendukung Keselamatan Pesepeda
• Catat! Ini Jadwal dan Lokasi Penyaluran Bansos Tahap 4 Pemprov DKI, 24 Juni - 7 Juli 2020
Langgar Permendikbud
Orang tua siswa di DKI Jakarta menyesalkan dengan sikap Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang mengutamakan kriteria usia dalam jalur zonasi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir.
Padahal bila mengacu Pada Permendikbud Nomor 44 tahun 2019 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK, kriteria jarak dalam zonasi harus diutamakan.