PPDB

CATAT! Jalur Zonasi Bina RW PPDB DKI Mulai Dibuka 4 Juli, tapi tetap Seleksi Usia

Kadisdik KI Jakarta Nahdina menjelaskan, seleksi berdasarkan usia akan dilakukan jika minat siswa di RW sekolah cukup tinggi dan melebihi kuota.

Editor: Mohamad Yusuf
Kompas.com
PPDB 2020 

“Ini kan baru rasa (perasaan) saja. Kan anak ini belum satu kelas bersama-sama,” kata Nahdiana.

Menurutnya, sekolah selalu memperlakukan setiap anak sama rata, tanpa melihat latar belakang keluarganya.

Anak yang berusia lebih tua karena tertinggal kelas, juga harus mendapatkan kesempatan bersekolah yang sama.

"Anak (siswa) kami yang tua karena telah tinggal kelas itu anak-anak yang kami juga, sama dengan anak ibu bapak semua,” ujarnya.

Nahdiana juga meminta agar orang tua tak langsung menilai orang dari usia dan fisik.

Bisa saja, kata Nahdiana, murid yang tergolong tua itu justru memiliki nilai akademik dan perilaku yang baik.

Sementara itu, anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Idris Ahmad mengatakan, jalur zonasi yang dimulai pada Kamis (25/6/2020) memicu polemik.

Karena DKI tidak menggunakan kriteria jarak rumah ke sekolah, tapi langsung menggunakan kriteria usia sebagai penentu.

Dia menilai, polemik ini seharusnya tidak terjadi apabila Pak Gubernur tegas ambil sikap untuk mengevaluasi petujuk teknis (juknis) PPDB sesuai dengan Permendikbud Nomor 44 tahun 2019 sebagai acuan.

“Permendikbud jelas mengatur bahwa calon peserta didik yang mendaftar lewat jalur zonasi diseleksi berdasarkan jarak dari tempat tinggal ke sekolah, jika sama baru diseleksi berdasarkan usia,” ujar Idris yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta ini.

Menurutnya, jarak tempat tinggal ke sekolah dapat diukur menggunakan teknologi informasi seperti yang sudah dilakukan di daerah lain.

Daerah lain seperti Banten, Jawa Barat dan Jawa Timur menggunakan aplikasi Google Maps untuk akurasi zonasi.

Sehingga tidak ada alasan Jakarta untuk tidak menggunakan teknologi yang sama.

Dihilangkannya kriteria seleksi jarak dinilai membuat proses PPDB DKI Jakarta melanggar Permendikbud.

Menurut Idris tujuan sistem zonasi yakni untuk pemerataan pendidikan dan mendekatkan siswa dengan sekolahnya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved