Virus Corona

Ada Isu Dijual di Internet, Menkominfo Pastiken Data Pribadi Pasien Covid-19 Aman

Menkominfo Johnny G Plate menanggapi isu 230 ribu data pasien Covid-19 bocor dan dijual oleh peretas di situs dark web.

Tangkap Layar video conference Zoom
Menkominfo Johnny G Plate minta para petugas lapangan tegas ke masyarakat namun tidak kasar dalam mematuhi aturan PSBB. Hal itu dikatakannya saat menghadiri Rapat Koordinasi Komunikasi Publik via video conference Zoom, Selasa (19/5/2020) mulai pukul 20.30 WIB. 

Juga, membangun budaya keamanan siber dalam pengelolaan sistem elektroniknya.

 UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 21 Juni 2020: 18.404 Pasien Sembuh, 45.891 Positif, 2.465 Wafat

Anton mengatakan akses tidak sah terhadap suatu sistem elektronik adalah tindakan pidana yang diancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Dan atau denda paling banyak Rp 700 juta, sesuai pasal 46 Ayat 2 UU 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"BSSN mengimbau semua pihak untuk turut berpartisipasi aktif dalam penanganan pandemi COVID-19, dan tidak memanfaatkan situasi ini demi kepentingan pribadi atau kelompok," tutur Anton.

 Penyiram Air Keras Sempat Ditegur Tetangga Novel Baswedan Saat Mengintai Rumah Korban

Diberitakan Kompas.com sebelumnya, aksi pencurian data pribadi diduga kembali terjadi di Indonesia.

Kali ini peretas bernama akun Database Shopping mengklaim memiliki 231.636 data pribadi dari database pasien Covid-19.

Data tersebut ia jual di situs terbuka Raid Forums, situs yang juga digunakan hacker untuk menjual data pengguna Tokopedia beberapa waktu lalu.

 Jokowi Tak Jadi Ajukan Banding Atas Putusan PTUN Soal Pemblokiran Internet di Papua, Ini Alasannya

Data yang dihimpun adalah data sensitif berisi nama, nomor telepon, alamat, hasil tes PCR, dan lokasi tempat pasien dirawat.

Di dalamnya juga terdapat kolom NIK meskipun tidak terisi.

Sebagai bukti, hacker tersebut turut melampirkan sampel data yang dimiliki.

 Dua Terdakwa Penerornya Dibela Jenderal Bintang Dua, Novel Baswedan: Menyerang Saya Kan Bukan Tugas

Sampel tersebut terdiri dari tujuh nama WNI dan tiga WNA dengan status pasien dalam pengawasan (PDP) di Bali.

Peretas mengklaim memiliki database dari daerah lain.

"Seperti Jakarta, Bandung, dan lainnya," klaim peretas lewat e-mail kepada Kompas.id, Jumat (19/6/2020).

Peretas menjual database yang diklaim berisi pasien Covid-19 di Indonesia, dengan harga 300 dolar AS atau sekitar Rp 4,2 juta. (Hari Darmawan)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved