Virus Corona
Ada Isu Dijual di Internet, Menkominfo Pastiken Data Pribadi Pasien Covid-19 Aman
Menkominfo Johnny G Plate menanggapi isu 230 ribu data pasien Covid-19 bocor dan dijual oleh peretas di situs dark web.
"Bahwa saat pandemi seperti ini ketika semua orang fokus kepada Covid-19, ada potensi celah bagi para penjahat untuk meningkatkan aksi kejahatan sibernya," ujarnya, Senin (22/6/2020).
Dia mengatakan, data BSSN mencatat adanya kenaikan serangan siber selama pandemi.
Laporan IBM juga menunjukkan secara global terdapat kenaikan serangan siber hingga 6.000 % dalam tiga bulan terakhir.
• Soroti Car Free Day di Jakarta, Achmad Yurianto: Banyak Masyarakat Lupa Physical Distancing Penting
"Makanya kita jangan sampai lengah di situ."
"Ketahanan siber harus semakin diperkuat dalam masa pandemi seperti ini," kata dia.
Meski RUU Pelindungan Data Pribadi dan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber masih akan dibahas di DPR, Sukamta mengingatkan sebenarnya Indonesia sudah memiliki Peraturan Pemerintah tentang Pelindungan Data Pribadi.
• Moeldoko: Indonesia Harus Bisa Ambil Keuntungan Jika AS dan Tiongkok Perang di Laut Cina Selatan
Karena itu, Wakil Ketua Fraksi PKS tersebut mengatakan kasus itu berpotensi melanggar undang-undang yang mengatur soal kerahasiaan data pasien.
Di antaranya, UU 44/2009 tentang Rumah Sakit pasal 32 huruf i, bahwa setiap pasien mempunyai hak mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
Lalu, UU 36/2009 tentang Kesehatan pasal 57 ayat (1), dan UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 17 huruf h angka 2 juga mengatur hal yang sama.
• VIDEO dan Foto-foto Car Free Day di Masa PSBB Transisi, Banyak yang Langgar Protokol Covid-19
Intinya, mengatur setiap orang berhak atas rahasia kondisi kesehatan pribadinya.
Dalam aspek peretasan pun, lanjut Sukamta, kasus ini melanggar UU 11/2008 jo UU 19/2016 tentang perubahan UU ITE pasal 30 ayat 3.
Setiap orang dilarang untuk melakukan akses secara ilegal kepada suatu sistem elektronik yang bukan hak dan kewenangannya.
• Vaksin Covid-19 Belum Ditemukan, Jusuf Kalla Bilang Wajib Pakai Masker Bisa Sampai 2 Tahun Lagi
"Jadi, saya mendesak pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kominfo, BSSN serta pihak-pihak terkait."
"Agar segera melakukan investigasi dan digital forensik untuk mengungkap kasus ini apakah benar."
"Dan jika benar, bisa menghukum pelakunya dengan perangkat hukum yang sudah ada," tegasnya.
• Novel Baswedan: Katanya Dua Terdakwa Sudah Minta Maaf, Belum Pernah Tuh
Sukamta menegaskan, modus kejahatan ini tidak boleh dibiarkan terulang lagi.