Info Balitbang Kemenag
Pemerintah Kurang Perhatikan Layanan Pendidikan Anak Mantan Narapidana Terorisme
Kemenag perlu bekerja sama merancang dan menyediakan layanan pendidikan yang tepat bagi anak-anak narapidana dan mantan narapidana kasus terorisme.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Ichwan Chasani
Selain itu, perlu dicatat pula bahwa meski sebagian pelaku secara eksplisit menyatakan penyesalan atas keterlibatannya dalam aksi terorisme, mereka tidak secara terbuka memberikan penjelasan kepada anak-anaknya bahwa apa yang ia lakukan atau aksi-aksi teror yang dilakukan pelaku lain adalah sebuah kekeliruan.
Apakah hal tersebut menjadi satu titik penting yang akan memengaruhi keterlibatan anak-anaknya dalam kelompok atau aksi ekstremisme kekerasan di masa mendatang, masih perlu dibuktikan dengan berjalannya waktu.
• Cegah Terorisme dan Radikalisme, TPDI Minta Polisi Ungkap Tuntas Kasus Temuan Bahan Peledak di NTT
Rekomendasi
Dengan mengacu pada fakta-fakta ini, Tim Peneliti Bidang Pendidikan Balai Litbang Agama Jakarta memberikan beberapa rekomendasi.
Pertama, Kementerian Agama perlu menjalin kerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Detasemen Khusus 88/Anti-Teror Kepolisian RI dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme untuk merancang dan menyediakan layanan pendidikan yang tepat bagi anak-anak dari narapidana dan mantan narapidana kasus terorisme.
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Kementerian Agama dapat menunjuk atau bekerja sama dengan lembaga-lembaga pendidikan yang memiliki kompetensi dan tersertifikasi untuk menyediakan layanan pendidikan khusus bagi anak-anak dari narapidana dan mantan narapidana kasus terorisme.
Kedua, Kementerian Agama perlu menjalin kerja sama dengan pihak Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian RI dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, untuk merancang dan menyediakan layanan bimbingan dan penyuluhan agama bagi narapidana kasus terorisme.
Untuk memenuhi kebutuhan ini, Kementerian Agama juga perlu menyiapkan tenaga-tenaga penyuluh yang memiliki kompetensi dan tersertifikasi untuk melakukan tugas bimbingan dan penyuluhan agama kepada narapidana kasus terorisme dan keluarganya.
Ketiga, Kementerian Agama perlu meningkatkan koordinasi dengan aparat kepolisian dan lembaga pemasyarakatan terkait pemulangan narapidana terorisme setelah selesai menjalani masukan.
Hal itu agar dapat dibuat rencana aksi bersama terkait pembinaan kepada mantan narapidana teorisme menjelang atau setelah mereka kembali ke masyarakat. (*)