Cegah Terorisme dan Radikalisme, TPDI Minta Polisi Ungkap Tuntas Kasus Temuan Bahan Peledak di NTT
Cegah Terorisme dan Radikalisme, Koordinator TPDI Petrus Selestinus Minta Polisi Ungkap Tuntas Kasus Temuan Bahan Peledak di NTT.
WARTAKOTALIVE.CO, JAKARTA - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mengaku salut dengan aksi Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dan TNI Angkatan Laut terhadap para pelaku kejahatan bahan peledak.
Namun sayang, Petrus menyebut kasus tersebut tidak lagi berjalan ketika masuk dalam tahap penyidikan dan penuntutan.
Padahal Lanjutnya, bahan peledak yang marak beredar itu dikhawatirkan dirakit untuk tujuan lain, khususnya terkait radikalisme dan terorisme di wilayah NTT.
"Semangat aparat dalam menumpas gerakan kelompok radikal sangat bagus, tetapi Polres dan Kejaksaan tidak merespons secara progresif dalam proses hukum lebih lanjut," kata Petrus dalam siaran tertulisnya pada Senin (30/3/2020).
Pernyataannya tersebut merujuk sejumlah kasus penangkapan pelaku terkait peredaran bahan peledak beberapa waktu lalu.
Seperti kasus penangkapan dua orang perempuan bernama Anisa dan Tia yang tertangkap tangan membawa enam karung pupuk cap Matahari tanggal 13 Maret 2020 lalu.
Kasus tersebut diungkapkan Petrus diduga menyeret Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kejari Sikka Nusa Tenggara Timur (NTT) Akbar Baharuddin.
Alasannya karena oknum jaksa itu diduga menjual enam karung bahan peledak yang dijadikan barang bukti dalam kasus tersebut.
"Namun tidak ada penindakan hingga saat ini, malah ada hembusan kabar pemindahan Akbar Baharuddin ke tempat lain tanpa proses hukum," ungkap Petrus.
"Padahal mestinya Akbar ditangkap dan ditahan, karena diduga terlibat kejahatan berat senjata api dan korupsi penggelapan barang bukti," tambahnya.
Tidak hanya itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sikka Azman Tanjung katanya harus menonaktifkan oknum jaksa dari seluruh jabatan fungsional dan struktural yang melekat padanya.
"Rencana Kajari Sikka Azman Tanjung untuk pindahkan Akbar Bahruddin dari Sikka adalah langkah keliru, tidak mendidik bahkan secara berlebihan melindungi anak buah," tegasnya.
Begitu juga kasus bahan peledak yang sudah dibuat Penyerahan dari Danlanal Sikka kepada Polres Sikka pada tanggal 12 Desember 2019 yang lalu.
Dipaparkannya terdapat dua orang pelaku yang ditangkap, yakni Iksan alias Lacika dan Lambula.
Selain itu, pihak Kepolisian berhasil menyita barang bukti sebanyak 10 karung pupuk bahan peledak.