Komentari Luhut Polisikan Said Didu, Fahri Hamzah: Pemerintah Enggak Boleh Gampang Tersinggung

Fahri Hamzah mengkritik sikap pejabat negara yang antikritik, dan membatasi hak kebebasan berpendapat serta berekspresi warga.

TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah berbincang dengan Tribunnews di ruang kerjanya di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (28/9/2019). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah mengkritik sikap pejabat negara yang antikritik, dan membatasi hak kebebasan berpendapat serta berekspresi warga yang dilindungi konstitusi.

“Pemerintah jangan terlibat dengan main lapor."

"Seperti Pak Luhut, enggak usah ikut main lapor polisi segala,” kata Fahri Hamzah dalam keterangan tertulis, Minggu (21/6/2020).

Novel Baswedan Ungkap Ada Saksi Kasus Penyiraman Air Keras Disuruh Hapus Foto Orang Mencurigakan

Hal tersebut disampaikan Fahri Hamzah, terkait tindakan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan yang melaporkan mantan Sekretaris BUMN Muhammad Said Didu ke Bareskrim Polri, terkait dugaan percemaran nama baik.

Menurut Fahri Hamzah, riuh keruh perdebatan, saling kritik dan hujat di media sosial tidak perlu disikapi secara belebihan oleh pemerintah.

Apalagi kritikan dari para netizen terhadap pemerintah, seharusnya cukup disikapi sebagai sebuah masukan publik, bukan dengan sikap represif.

UPDATE 21 Juni 2020: 644 Pasien Positif Covid-19 Dirawat di RS Wisma Atlet, di Pulau Galang 47 Orang

"Biar saja mereka (warganet) bebas berbeda pendapat, yang penting negara jangan terlibat dalam sengketa buzzer,” ujar mantan Wakil Ketua DPR periode 2014-2019 itu.

"Orang tuh enggak boleh gampang tersinggung, harus mentalnya baja, kata Pak Jokowi kan bangsa kita bermental baja."

"Tapi ini sedikit-sedikit lapor, sedikit-sedikit tersinggung. Kayak Pak Luhut, saya mohon maaf aja, salah itu caranya, apa urusan tersinggung?" sambung Fahri Hamzah.

UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 21 Juni 2020: 18.404 Pasien Sembuh, 45.891 Positif, 2.465 Wafat

Langkah Luhut melaporkan Said Didu ke aparat kepolisian, kata Fahri Hamzah, tidak perlu, karena Luhut selaku pejabat publik hanya perlu menjelaskan dan menjawab kritikan tersebut.

"Ceritakan aja bahwa Anda (Luhut) enggak korupsi. Cukup begitu aja. Enggak usah pakai hukum, lalu orang jadi tersangka."

"Udah gitu ya modusnya itu orang tuh ditersangkakan aja supaya berhenti ngomong, enggak diapa-apain."

"Ada berapa ratus orang tuh jadi tersangka tidak diteruskan?" papar Fahri Hamzah.

Awal Masalah

Diberitakan sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan tersingung dengan ucapan mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu.

Luhut akan menuntut ke jalur hukum atas pernyataan Said Didu yang dianggap menyudutkan dirinya.

Hal itu merupakan buntut dari pernyataan Said Didu yang menyatakan Luhut dinilai mementingkan keuntungan pribadi saja tanpa memikirkan penanganan Virus Corona.

 Iuran BPJS Kesehatan Naik, Mardani Ali Sera: Masyarakat Kecil Sudah Jatuh Ketimpa Tangga Presiden

“Bila dalam dua kali 24 jam tidak minta maaf maka kami akan menempuh jalur hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku," ujar Juru Bicara Luhut, Jodi Mahardi, melalui keterangan tertulis, Jumat (3/4/2020).

Jodi juga membenarkan bahwa pimpinannya tersebut telah mengetahui kejadian pencemaran nama baik Luhut.

Maka dari itu, melalui Jodi, Luhut meminta agar Said Didu menyatakan maaf secara langsung kepadanya dan melalui semua media sosialnya terhitung mulai hari ini.

 Merasa Dirugikan UU Darurat, Kivlan Zen: Sudah Tidak Disahkan DPR, Dipakai Pula Sampai Sekarang

“Secara keseluruhan, seseorang dapat dikenakan pasal hate speech, Pasal 317 KUHP dan 318 KUHP dan juga dapat dikenakan Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 terkait ITE jika menyebarkan ujaran kebencian."

"Yaitu bisa memprovokasi, menghasut, serta penyebaran kabar atau berita bohong melalui media sosial,” tegas Jodi.

Asal mula tuntutan ini terjadi dari kanal YouTube Said Didu Muhammad Said Didu yang diwawancarai Hersubeno Arief berdurasi 22 menit beberapa waktu lalu.

 Anggaran Kemenhan Cuma Dipotong Sedikit, Faisal Basri Pertanyakan Penunjukan Prabowo Jadi Menteri

Dalam video tersebut, Said Didu menyoroti soal isu persiapan pemindahan ibu kota negara (IKN) baru yang masih terus berjalan di tengah usaha pemerintah dan semua pihak menangani wabah Covid-19.

Said Didu mengatakan, hal tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak memprioritaskan masalah kesejahteraan rakyat umum dan hanya mementingkan legacy.

Said Didu menyebutkan bahwa Luhut ngotot agar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak “mengganggu” dana untuk pembangunan IKN baru dan hal tersebut dapat menambah beban utang negara.

 WHO: Seperti HIV, Covid-19 Kemungkinan Juga Tidak akan Pernah Hilang

“Kenapa itu dilakukan karena ada pihak yang ngotot untuk agar anggarannya tidak dipotong, dan saya pikir pimpro (pimpinan proyek) pemindahan ibu kota, Luhut Pandjaitan, itulah yang ngotot agar anggarannya tidak dipotong."

"Sehingga, Sri Mulyani punya ide untuk menaikkan jumlah utang,” ucap Said Didu dalam video tersebut.

“Kalau Luhut kan kita sudah tahulah. Ya memang menurut saya di kepala beliau itu hanya uang, uang, dan uang," kata Said Didu.

 Tak Pakai Masker karena Alasan Sedang Dicuci, Pemuda Ini Disuruh Bersihkan Saluran Air dan Trotoar

Said Didu mengaku, selama ini dia tidak melihat bagaimana LBP berniat untuk membangun bangsa.

"Saya tidak pernah melihat bagaimana dia mau berpikir membangun bangsa dan negara."

"Memang karakternya demikian, hanya uang, uang, dan uang."

"Saya berdoa mudah-mudahan terbersit kembali Sapta Marga yang pernah diucapkan oleh beliau sehingga berpikir untuk rakyat bangsa dan negara. Bukan uang, uang, dan uang,” ujar Said Didu.

Sebelumnya, melalui muasa hukumnya, Letkol CPM (purn) Helvis, Said Didu meminta agar pemeriksaan itu ditunda mengingat status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta dan Tangerang

"Pak Said Didu tidak bisa hadir, makanya saya mewakili untuk koordinasi dengan penyidik minta reschedule," kata Helvis kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (4/5/2020).

Dalam siaran pers yang beredar, kuasa hukum menyatakan, sedianya Said Didu akan hadir memenuhi panggilan.

"Namun karena untuk menghormati kebijakan PSBB, maka klien kami meminta penundaan sampai dengan berakhirnya PSBN di Kota Tangerang yang merupakan tempat tinggal klien kami," ungkapnya.

Adapun, pemanggilan Said dijadwalkan pada Senin hari ini pada pukul 10.00 WIB.

Hal itu tertuang dalam surat panggilan bernomor S.Pgl/64/IV/RES.1.14/2020/Dittipidsiber tertanggal 28 April 2020 yang ditandatangani oleh Wadir Tipidsiber Bareskrim Kombes (Pol) Golkar Pangarso

Said diketahui dipanggil sebagai saksi atas laporan yang dilayangkan kuasa hukum Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melalui kuasa hukumnya dengan nomor LP/B/0187/IV/2020/Bareskrim tertanggal 8 April

Said dilaporkan dengan dugaan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan/atau menyebarkan berita bohong yang dapat menyebabkan keonaran di masyarakat.

Terkait laporan tersebut, menurut Helvis, kliennya tak mempersoalkannya. Sebab, Luhut memiliki hak sebagai warga negara untuk melapor kepada pihak kepolisian

Namun, ia mengatakan, Said tidak melakukan penghinaan terhadap Luhut.

"Tidak sama sekali, tidak tebersit sedikitpun bahwa Pak Said Didu menghina atau menyerang martabat dari Pak Luhut," lanjut dia.

Maka dari itu, Said tidak meminta maaf dalam surat klarifikasinya kepada Luhut.

Helvis mengatakan, apabila kliennya meminta maaf, hal itu menunjukkan Said telah melakukan kesalahan

Lebih lanjut, Helvis mengklaim, penyidik tak mempermasalahkan permintaan penjadwalan ulang tersebut. (Seno Tri Sulistiyono)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved