Novel Baswedan Diteror
Staf Presiden: Pemerintah Tidak Ada Hubungannya dengan Buzzer, Silakan Lapor Kalau Merasa Dirugikan
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian menegaskan, pemerintah tidak ada kaitannya dengan buzzer.
Bintang Emon menjadi sorotan setelah membuat video berisi sindiran terhadap kasus penyerangan Novel Baswedan.
Dua terdakwa penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan hanya dituntut 1 tahun penjara.
Tuntutan ini dinilai terlalu ringan untuk terdakwa penyerangan yang menyebabkan kerusakan pada mata penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut.
• Sebut Tuntutan Jaksa Berat, Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Dua Terdakwa Penganiaya Novel Baswedan
Lewat video itu, Bintang Emon mempertanyakan alasan JPU yang menyebut kedua penyerang tidak sengaja menyiramkan air keras ke kepala Novel Baswedan.
"Katanya enggak sengaja tapi kok bisa kena muka?"
"Kan kita tinggal di bumi, gravitasi pasti ke bawah."
• MAKI Sebut Ronny Bugis Jadi Justice Collaborator Setelah Mengaku Dosa kepada Pendeta, Layak Bebas
"Nyiram badan enggak mungkin meleset ke muka. Kecuali Pak Novel Baswedan memang jalannya handstand," kata Bintang Emon dalam videonya.
"Bisa lho protes, 'Pak hakim, saya niatnya nyiram badan. Cuma gara-gara dia jalannya bertingkah, jadi kena ke muka."
"Bisa. Masuk akal. Sekarang tinggal kita cek, yang enggak normal cara jalannya Novel Baswedan atau hukuman buat kasusnya?" ucap Bintang Emon.
• INI 15 Kriteria untuk Tentukan Zona Hijau, Kuning, Oranye, dan Merah Penyebaran Covid-19
Setelah video itu viral, Bintang Emon mengaku ada yang mencoba masuk ke akun email pekerjaannya.
Akun email milik kakak dan manajernya juga dicoba diretas.
Selain itu, akun-akun anonim di media sosial kemudian juga menyerangnya.
• Dua Penganiayanya Cuma Dituntut Setahun Bui, Novel Baswedan: Rasanya Ingin Katakan Terserah
Ia bahkan dituduh sebagai pemakai narkoba
Sebelumnya, Ronny Bugis, terdakwa penganiaya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, dituntut pidana penjara selama 1 tahun.
Dia terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.
Tim Jaksa Penuntut Umum membacakan surat tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020) siang.
• LIVE STREAMING Sidang Tuntutan Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Novel Baswedan