Larangan Kantong Plastik
INGAT! Mulai 1 Juli Swalayan, Pasar, hingga Pusat Perbelanjaan Dilarang Sediakan Kantong Plastik
Mulai 1 Juli 2020 di toko swalayan, pasar, hingga pusat perbelanjaan tidak diperbolehkan lagi menyediakan kantong plastik.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 142 Tahun 2019.
Yaitu tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat, mulai 1 Juli 2020.
Oleh karena itu, di toko swalayan, pasar, hingga pusat perbelanjaan tidak diperbolehkan lagi menyediakan kantong plastik.
• Nadiem Izinkan Sekolah Buka Kembali, Namun Harus Penuhi Empat Syarat Ketat ini
• Tiba-Tiba Novel Baswedan Minta Dua Terdakwa Kasusnya, Dibebaskan, Kenapa?
• Disebut Curi Resep I Am Geprek Bensu, ini Penjelasan Jordi Onsu
• Ditanya UAS Terkait Kasus Novel Baswedan, ini Jawaban Hotman Paris
Informasi itu diunggah melalui akun Instagram @aniesbaswedan pada Rabu (17/6/2020).
Berikut informasi tersebut:
Sobat Ijo pasti sering melihat poster ini di pusat-pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat di Jakarta.
BAWA TAS BELANJA SENDIRI!
KAMI TIDAK LAGI MENYEDIAKAN KANTONG PLASTIK
EFEKTIF 1 JULI 2020
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat.
Sudah siapkah, Sobat Ijo?
• Penumpang Membludak, BPTJ Turunkan Bus Bantuan di Stasiun Kereta, ini Jadwal dan Lokasinya
• Viral Foto dr Tirta ke Resto dan Bar, Begini Penjelasan Holywings Indonesia
• Cerita AHY, Pramono Edhie Minta Maaf Sebelum Meninggal dan Bermimpi Bertemu dengan Ani Yudhoyono
• Besok 15 Juni, Ditlantas PMJ Kembali Buka Pelayanan Delapan Gerai SIM, ini Lokasi dan Jadwalnya
Efektif 1 Juli 2020
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memastikan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan di wilayah setempat berlaku pada 1 Juli 2020.
Hal ini sebagaimana Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 142 tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Rama Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengatakan dalam Pergub itu diatur, pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat mewajibkan seluruh pelaku usaha atau tenant di tempat yang dikelolanya untuk menggunakan Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL).
• ASN di Jakarta Utara Diminta Menjadi Contoh Penerapan Kantong Belanja Ramah Lingkungan
Mereka juga harus melarang kantong belanja plastik sekali pakai di kalangan para pelaku usaha atau tenant.
Karenanya, pengelola wajib memberitahukan aturan itu kepada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan atau pasar rakyat yang dikelolanya.
“Pelaku usaha atau tenant harus menyediakan kantong belanja ramah lingkungan secara tidak gratis,” kata Andono berdasarkan keterangan yang diterima pada Rabu (10/6/2020).
• Ingat, Alfamart dan Indomaret di Kota Bekasi Sudah Tidak Sediakan Kantong Plastik tapi Kantong Kain
Penerapan kantong belanja ramah lingkungan berbayar dilakukan supaya masyarakat mengurangi penggunaan kantong plastik.
Mereka dapat beralih ke kantong ramah lingkungan seperti berbahan kertas, kain atau sebagainya yang dapat digunakan berulang kali atau dapat terurai.
Berdasarkan penelitiannya beberapa waktu lalu, komposisi sampah plastik di Jakarta sekitar 14 persen dari 7.000 ton sampah yang dihasilkan setiap hari.
• Dukung Program Pemkot Bekasi, Per Maret 2020 Alfamart di Kota Bekasi Tidak Sediakan Kantong Plastik
Melalui Pergub itu, Andono yakin sampah plastik dari kantong kresek akan berkurang.
Andono mengatakan, pengurangan memakai kantong plastik bagi masyarakat cukup sulit.
“Namun hal itu harus digiatkan demi Jakarta terbebas dari persoalan sampah yang sulit terurai seperti plastik,” ungkapnya.
Berdasarkan Pergub tersebut, pusat atau pengelola tempat belanja yang menyediakan plastik sekali pakai akan dikenakan denda Rp 25 juta.
• Waspada Ancaman DBD, Pertamina Inisiasi Mesin Fogging Ramah Lingkungan
Bahkan sanksi terberatnya berupa pencabutan izin operasi usaha.
Sanksi itu diatur dalam Bab VII, Pasal 22 sampai Pasal 29. Sebelum dikenakan denda, pelanggar lebih dulu diberikan teguran tertulis secara bertahap sebanyak tiga kali.
Pertama selama 14x24 jam, lalu bila diacukan akan dilayangkan surat tertulis kedua selama 7x24 jam.
Bahkan bila tetap diacuhkan, mereka akan mendapat surat tertulis kembali yang berlaku selama 3x24 jam.
• Mobil Murah Ramah Lingkungan Toyota Calya Jadi Taksi Express, Mengapa Tidak Avanza Transmover?
Bila mereka mengacuhkan surat teguran tertulis ketiga, pemerintah akan memberlakukan sanksi denda atau penarikan uang secara paksa. Hal ini mengacu pada Pasal 24.
Pengelola yang mengabaikan teguran tertulis ketiga akan dikenai sanksi uang paksa atau denda minimal Rp 5 juta dan maksimal Rp 25 juta.
Uang paksa Rp 5 juta wajib dibayar dalam waktu satu pekan sejak pengelola menerima surat pemberitahuan pengenaan sanksi administratif uang paksa.
Tidak hanya surat teguran yang diberikan sebanyak tiga kali, namun nilai dendanya juga bakal terakumulasi bila tetap diacuhkan.
Bagi pengelola yang terlambat membayar uang paksa lebih dari tujuh hari, akan dikenai uang paksa Rp 10 juta.
Kemudian yang terlambat pada 14 hari dikenakan denda Rp 15 juta dan denda Rp 20 juta bagi yang telat membayar selama 21 hari, serta denda Rp 25 juta bila terlambat membayar denda lebih 30 hari.
Bila mereka tetap menolak membayar dendanya, pemerintah akan membekukan hingga mencabut izin operasional mereka.
Hal ini sesuai dengan Pasal 27 dan Pasal 28 dalam Pergub tersebut.
Pembekuan izin diberikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta berdasarkan rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup.
Meski telah mendapatkan sanksi pembekuan izin, namun mereka tidak membayar uang paksa, pemerintah akan mencabut izinnya.
Minta Ditunda
Ketua Asosiasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun meminta Pemprov DKI Jakarta untuk meninjau kembali Peraturan Gubernur Nomor 142 tahun 2019.
Yaitu tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
Pergub ini rencananya akan berlaku efektif per tanggal 1 Juli 2020.
Ikhsan mengatakan bahwa kondisi UMKM saat ini dalam tahap untuk berupaya bangkit dari keterpurukan setelah terpukul oleh pandemi Covid-19.
• Sambut New Normal, Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kelurahan Mulai Buka, Dibatasi 50 Pemohon
• Jangan Sampai Terlewat! Ini Penjelasan Lengkap Kisi-Kisi Pendaftaran PPDB Banten 2020/2021
• Perumahan Pantai Mutiara Banjir Rob, Ahok: Ada Genset, Anak-Anak Tidak Mengungsi
• Kunjungi Lokasi, Sekda DKI Saefullah Ungkap Penyebab Komplek Pantai Mutiara Terendam Banjir Rob
Oleh karenanya, jika peraturan itu diterapkan, UMKM tentunya terpaksa harus mencari pengganti kantong belanja lain yang belum tentu lebih murah sehingga akan menambah beban biaya bagi mereka.
“Di tengah pandemi seperti ini hal itu akan semakin memberatkan UMKM karena kami baru berusaha bangkit. Bahkan menurut survei kami, UMKM akan membutuhkan waktu satu tahun untuk benar-benar kembali ke kondisi normal mereka sebelum pandemi Covid-19,” katanya.
Selain itu menurut dia, dengan dikeluarkannya Pergub No. 142/2019 itu, hal itu menjadi bertentangan dengan amanah UU No. 20 Tentang UMKM.
Yang intinya memberikan banyak kemudahan bagi UMKM untuk berkembang.
Serta juga berseberangan dengan upaya yang dilakukan oleh Gubernur DKI selama ini yang memiliki program-program untuk membantu UMKM.
“Jadi (Pergub) perlu dievaluasi dan tidak perlu diterapkan terlebih dulu. Kalaupun mau tetap diterapkan, Pemprov DKI harus mempersiapkan terlebih dulu (kantong belanja) penggantinya, yang memiliki harga sama murahnya dan mudah diperoleh di mana-mana,” tukas Ikhsan.
• Sah! Jokowi Teken PP Pemotongan Gaji 2,5 Persen untuk PNS, TNI/Polri hingga Swasta, ASN Mulai 2021
• Mengenal Lebih Dekat Sosok Dokter Cantik Reisa Broto Asmoro, kini Masuk Tim Gugus Tugas Covid-19
• Jenazah Pasien PDP Covid-19 ini Menghilang, ada yang Membongkar Makam dan Mengambilnya
• Masih Bingung Cara Daftar PPDB Online? Ini Nomor Telepon dan WA Disdik DKI yang bisa Dihubungi
Sementara itu, dihubungi terpisah, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengakui kalangan UMKM, terutama yang berlokasi di pasar-pasar tradisional, masih perlu diberikan stimulasi.
Dikarenakan pada kondisi pandemi Covid-19 ini, keuangan UMKM masih sangat terbatas.
“Artinya dalam kondisi seperti ini pelaku UMKM perlu proses untuk bisa menerapkan Pergub ini. Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup perlu memberikan bantuan sosialisasi dan pembinaan lebih lanjut,” ujarnya.