Rabu, 6 Mei 2026

Kasus Novel Baswedan

Tiba-Tiba Novel Baswedan Minta Dua Terdakwa Kasusnya, Dibebaskan, Kenapa?

"Ketika saya tanya penyidik dan jaksanya, mereka tidak ada yang bisa jelaskan kaitan pelaku dengan bukti," tulis Novel Baswedan.

Tayang:
Editor: Mohamad Yusuf
instagram Antara Foto
Novel Baswedan 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan tiba-tiba minta agar dua terdakwa kasusnya dibebaskan.

 Di mana kedua terdakwa, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis telah menjalani sidang tuntutan.

Sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, yang digelar pada Kamis (11/6/2020) itu menuai kontroversi.

Pasalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut kedua terdakwa yang merupakan anggota Brimob Polri, itu untuk dihukum 1 tahun pidana penjara.

"Saya juga tidak yakin kedua orang itu pelakunya. Ketika saya tanya penyidik dan jaksanya, mereka tidak ada yang bisa jelaskan kaitan pelaku dengan bukti," tulis Novel Baswedan dalam akun Twitter-nya @@nazaqistsha, pada Senin (15/6/2020).

Apalagi, lanjut Novel bahwa saat bertanya pada saksi, bahwa kedua terdakwa tersebut bukan lah pelakunya.

"Ketika saya tanya saksi-saksi yang melihat pelaku dibilang bukan itu pelakunya. Apalagi dalangnya? Dibebaskan saja daripada mengada-ngada," kata Novel Baswedan.

Melecehkan

Pengamat hukum tata negara Refly Harun meminta dua terdakwa penganiayaNovel Baswedan dibebaskan.

Refly mengklaim hal itu juga disetujui oleh Novel Baswedan.

Bersama tokoh politik dan ekonomi lainnya, Refly menyambangi rumah penyidik KPK Novel Baswedan di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (14/6/2020) pukul 14.30 WIB.

 Bambang Widjojanto: Peradilan Novel Baswedan Sesat Jika Tak Bisa Temukan Master Mind

Lebih dari dua jam Refly berbincang dengan Novel Baswedan atas kasus penyiraman air keras yang kembali viral lantaran tuntutan jaksa yang dianggap ringan.

Selain ungkapkan empati, Refly juga berbincang terkait cacatnya peradilan dalam penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.

Menurutnya, tuntutan jaksa dianggap melecehkan lantaran menganggap kasus tersebut sebagai kasus kejahatan biasa.

 Pramono Edhie Wibowo di Mata Moeldoko: Senior yang Sangat Menata Junior dengan Baik

Padahal, menurutnya kasus Novel Baswedan berkaitan erat dengan statusnya sebagai penyidik KPK yang getol menangkap para koruptor.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved