Larangan Kantong Plastik
INGAT! Mulai 1 Juli Swalayan, Pasar, hingga Pusat Perbelanjaan Dilarang Sediakan Kantong Plastik
Mulai 1 Juli 2020 di toko swalayan, pasar, hingga pusat perbelanjaan tidak diperbolehkan lagi menyediakan kantong plastik.
“Jadi (Pergub) perlu dievaluasi dan tidak perlu diterapkan terlebih dulu. Kalaupun mau tetap diterapkan, Pemprov DKI harus mempersiapkan terlebih dulu (kantong belanja) penggantinya, yang memiliki harga sama murahnya dan mudah diperoleh di mana-mana,” tukas Ikhsan.
• Sah! Jokowi Teken PP Pemotongan Gaji 2,5 Persen untuk PNS, TNI/Polri hingga Swasta, ASN Mulai 2021
• Mengenal Lebih Dekat Sosok Dokter Cantik Reisa Broto Asmoro, kini Masuk Tim Gugus Tugas Covid-19
• Jenazah Pasien PDP Covid-19 ini Menghilang, ada yang Membongkar Makam dan Mengambilnya
• Masih Bingung Cara Daftar PPDB Online? Ini Nomor Telepon dan WA Disdik DKI yang bisa Dihubungi
Sementara itu, dihubungi terpisah, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengakui kalangan UMKM, terutama yang berlokasi di pasar-pasar tradisional, masih perlu diberikan stimulasi.
Dikarenakan pada kondisi pandemi Covid-19 ini, keuangan UMKM masih sangat terbatas.
“Artinya dalam kondisi seperti ini pelaku UMKM perlu proses untuk bisa menerapkan Pergub ini. Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup perlu memberikan bantuan sosialisasi dan pembinaan lebih lanjut,” ujarnya.