Larangan Kantong Plastik
INGAT! Mulai 1 Juli Swalayan, Pasar, hingga Pusat Perbelanjaan Dilarang Sediakan Kantong Plastik
Mulai 1 Juli 2020 di toko swalayan, pasar, hingga pusat perbelanjaan tidak diperbolehkan lagi menyediakan kantong plastik.
Mereka dapat beralih ke kantong ramah lingkungan seperti berbahan kertas, kain atau sebagainya yang dapat digunakan berulang kali atau dapat terurai.
Berdasarkan penelitiannya beberapa waktu lalu, komposisi sampah plastik di Jakarta sekitar 14 persen dari 7.000 ton sampah yang dihasilkan setiap hari.
• Dukung Program Pemkot Bekasi, Per Maret 2020 Alfamart di Kota Bekasi Tidak Sediakan Kantong Plastik
Melalui Pergub itu, Andono yakin sampah plastik dari kantong kresek akan berkurang.
Andono mengatakan, pengurangan memakai kantong plastik bagi masyarakat cukup sulit.
“Namun hal itu harus digiatkan demi Jakarta terbebas dari persoalan sampah yang sulit terurai seperti plastik,” ungkapnya.
Berdasarkan Pergub tersebut, pusat atau pengelola tempat belanja yang menyediakan plastik sekali pakai akan dikenakan denda Rp 25 juta.
• Waspada Ancaman DBD, Pertamina Inisiasi Mesin Fogging Ramah Lingkungan
Bahkan sanksi terberatnya berupa pencabutan izin operasi usaha.
Sanksi itu diatur dalam Bab VII, Pasal 22 sampai Pasal 29. Sebelum dikenakan denda, pelanggar lebih dulu diberikan teguran tertulis secara bertahap sebanyak tiga kali.
Pertama selama 14x24 jam, lalu bila diacukan akan dilayangkan surat tertulis kedua selama 7x24 jam.
Bahkan bila tetap diacuhkan, mereka akan mendapat surat tertulis kembali yang berlaku selama 3x24 jam.
• Mobil Murah Ramah Lingkungan Toyota Calya Jadi Taksi Express, Mengapa Tidak Avanza Transmover?
Bila mereka mengacuhkan surat teguran tertulis ketiga, pemerintah akan memberlakukan sanksi denda atau penarikan uang secara paksa. Hal ini mengacu pada Pasal 24.
Pengelola yang mengabaikan teguran tertulis ketiga akan dikenai sanksi uang paksa atau denda minimal Rp 5 juta dan maksimal Rp 25 juta.
Uang paksa Rp 5 juta wajib dibayar dalam waktu satu pekan sejak pengelola menerima surat pemberitahuan pengenaan sanksi administratif uang paksa.
Tidak hanya surat teguran yang diberikan sebanyak tiga kali, namun nilai dendanya juga bakal terakumulasi bila tetap diacuhkan.
Bagi pengelola yang terlambat membayar uang paksa lebih dari tujuh hari, akan dikenai uang paksa Rp 10 juta.