Larangan Kantong Plastik
INGAT! Mulai 1 Juli Swalayan, Pasar, hingga Pusat Perbelanjaan Dilarang Sediakan Kantong Plastik
Mulai 1 Juli 2020 di toko swalayan, pasar, hingga pusat perbelanjaan tidak diperbolehkan lagi menyediakan kantong plastik.
Kemudian yang terlambat pada 14 hari dikenakan denda Rp 15 juta dan denda Rp 20 juta bagi yang telat membayar selama 21 hari, serta denda Rp 25 juta bila terlambat membayar denda lebih 30 hari.
Bila mereka tetap menolak membayar dendanya, pemerintah akan membekukan hingga mencabut izin operasional mereka.
Hal ini sesuai dengan Pasal 27 dan Pasal 28 dalam Pergub tersebut.
Pembekuan izin diberikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta berdasarkan rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup.
Meski telah mendapatkan sanksi pembekuan izin, namun mereka tidak membayar uang paksa, pemerintah akan mencabut izinnya.
Minta Ditunda
Ketua Asosiasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun meminta Pemprov DKI Jakarta untuk meninjau kembali Peraturan Gubernur Nomor 142 tahun 2019.
Yaitu tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
Pergub ini rencananya akan berlaku efektif per tanggal 1 Juli 2020.
Ikhsan mengatakan bahwa kondisi UMKM saat ini dalam tahap untuk berupaya bangkit dari keterpurukan setelah terpukul oleh pandemi Covid-19.
• Sambut New Normal, Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kelurahan Mulai Buka, Dibatasi 50 Pemohon
• Jangan Sampai Terlewat! Ini Penjelasan Lengkap Kisi-Kisi Pendaftaran PPDB Banten 2020/2021
• Perumahan Pantai Mutiara Banjir Rob, Ahok: Ada Genset, Anak-Anak Tidak Mengungsi
• Kunjungi Lokasi, Sekda DKI Saefullah Ungkap Penyebab Komplek Pantai Mutiara Terendam Banjir Rob
Oleh karenanya, jika peraturan itu diterapkan, UMKM tentunya terpaksa harus mencari pengganti kantong belanja lain yang belum tentu lebih murah sehingga akan menambah beban biaya bagi mereka.
“Di tengah pandemi seperti ini hal itu akan semakin memberatkan UMKM karena kami baru berusaha bangkit. Bahkan menurut survei kami, UMKM akan membutuhkan waktu satu tahun untuk benar-benar kembali ke kondisi normal mereka sebelum pandemi Covid-19,” katanya.
Selain itu menurut dia, dengan dikeluarkannya Pergub No. 142/2019 itu, hal itu menjadi bertentangan dengan amanah UU No. 20 Tentang UMKM.
Yang intinya memberikan banyak kemudahan bagi UMKM untuk berkembang.
Serta juga berseberangan dengan upaya yang dilakukan oleh Gubernur DKI selama ini yang memiliki program-program untuk membantu UMKM.