Larangan Kantong Plastik
INGAT! Mulai 1 Juli Swalayan, Pasar, hingga Pusat Perbelanjaan Dilarang Sediakan Kantong Plastik
Mulai 1 Juli 2020 di toko swalayan, pasar, hingga pusat perbelanjaan tidak diperbolehkan lagi menyediakan kantong plastik.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 142 Tahun 2019.
Yaitu tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat, mulai 1 Juli 2020.
Oleh karena itu, di toko swalayan, pasar, hingga pusat perbelanjaan tidak diperbolehkan lagi menyediakan kantong plastik.
• Nadiem Izinkan Sekolah Buka Kembali, Namun Harus Penuhi Empat Syarat Ketat ini
• Tiba-Tiba Novel Baswedan Minta Dua Terdakwa Kasusnya, Dibebaskan, Kenapa?
• Disebut Curi Resep I Am Geprek Bensu, ini Penjelasan Jordi Onsu
• Ditanya UAS Terkait Kasus Novel Baswedan, ini Jawaban Hotman Paris
Informasi itu diunggah melalui akun Instagram @aniesbaswedan pada Rabu (17/6/2020).
Berikut informasi tersebut:
Sobat Ijo pasti sering melihat poster ini di pusat-pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat di Jakarta.
BAWA TAS BELANJA SENDIRI!
KAMI TIDAK LAGI MENYEDIAKAN KANTONG PLASTIK
EFEKTIF 1 JULI 2020
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat.
Sudah siapkah, Sobat Ijo?
• Penumpang Membludak, BPTJ Turunkan Bus Bantuan di Stasiun Kereta, ini Jadwal dan Lokasinya
• Viral Foto dr Tirta ke Resto dan Bar, Begini Penjelasan Holywings Indonesia
• Cerita AHY, Pramono Edhie Minta Maaf Sebelum Meninggal dan Bermimpi Bertemu dengan Ani Yudhoyono
• Besok 15 Juni, Ditlantas PMJ Kembali Buka Pelayanan Delapan Gerai SIM, ini Lokasi dan Jadwalnya
Efektif 1 Juli 2020
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memastikan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan di wilayah setempat berlaku pada 1 Juli 2020.
Hal ini sebagaimana Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 142 tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Rama Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengatakan dalam Pergub itu diatur, pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat mewajibkan seluruh pelaku usaha atau tenant di tempat yang dikelolanya untuk menggunakan Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL).
• ASN di Jakarta Utara Diminta Menjadi Contoh Penerapan Kantong Belanja Ramah Lingkungan
Mereka juga harus melarang kantong belanja plastik sekali pakai di kalangan para pelaku usaha atau tenant.
Karenanya, pengelola wajib memberitahukan aturan itu kepada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan atau pasar rakyat yang dikelolanya.
“Pelaku usaha atau tenant harus menyediakan kantong belanja ramah lingkungan secara tidak gratis,” kata Andono berdasarkan keterangan yang diterima pada Rabu (10/6/2020).
• Ingat, Alfamart dan Indomaret di Kota Bekasi Sudah Tidak Sediakan Kantong Plastik tapi Kantong Kain
Penerapan kantong belanja ramah lingkungan berbayar dilakukan supaya masyarakat mengurangi penggunaan kantong plastik.