Buronan KPK
Suaminya Bukan Cuma Nurhadi, Tin Zuraida Diduga Juga Nikahi Pegawai Mahkamah Agung Lainnya pada 2001
KPK mendalami adanya dugaan hubungan istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida, dengan lelaki lain.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya dugaan hubungan istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida, dengan lelaki lain.
Lelaki lain yang dimaksud ialah Kardi, seorang pegawai di MA.
Pendalaman dilakukan dengan memeriksa seseorang yang disebut KPK sebagai wiraswasta bernama Sofyan Rosada, Senin (15/6/2020) kemarin.
• Novel Baswedan: Beton Berubah Warna dan Melepuh, Itu Bukan Air Aki!
"Penyidik mendalami keterangan saksi (Sofyan Rosada) mengenai hubungan Tin Zuraida dengan Kardi," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (16/6/2020).
Berdasarkan informasi, Kardi merupakan suami Tin Zuraida.
Hal tersebut diketahui dari foto buku pernikahan mereka yang beredar.
• Status Terdakwa Sebagai Aparat Jadi Hal Meringankan, Novel Baswedan: Cara Berpikirnya Terbalik-balik
Buku nikah tersebut keluar pada tahun 2001.
Selain foto buku nikah, tersebar juga foto yang berisi tulisan tangan.
Tulisan tangan tersebut menjelaskan Kardi dan Tin Zuraida menikah pada 11 November 2001 di Pondok Pesantresn Darul Husaini, Kunciran, Tangerang.
• Pemerintah Alihfungsikan Laboratorium Flu Burung Jadi Tempat Pengembangan Vaksin Covid-19
Dalam tulisan tangan tersebut, terdapat nama Sofyan Rosada sebagai pihak yang menikahkan keduanya.
Sedangkan nama saksinya adalah Abdul Rasyid dan Karnadi.
Kardi yang diduga sebagai suami Tin Zuraida ini sempat diperiksa tim penyidik KPK.
• Moeldoko Akhirnya Akui Penunjukan Dokter Reisa Upaya Pemerintah Hilangkan Boring Masyarakat
Saat itu, Kardi ditelisik soal dugaan aset milik Tin Zuraida yang ada dalam kekuasaannya.
"Terhadap saksi Kardi, penyidik mengonfirmasi dan mendalami keterangan saksi terkait adanya dugaan aset milik Tin Zuraida, istri NHD yang berada di bawah kekuasaan saksi Kardi," kata Ali, Rabu (10/6/2020).
Selain Kardi, tim penyidik juga harusnya memeriksa Tin Zuraida Senin kemarin.
• Rakyat Masih Bisa Makan, Moeldoko Tepis Komentar Pemerintah Tak Punya Strategi Jitu Tangani Covid-19
Namun, Tin mengaku sakit dan pemeriksaan akan dijadwal ulang pekan depan.
"Tin Zuraida, tidak datang karena sakit, pemeriksaan dijadwalkan ulang Senin, 22 Juni 2020," kata Ali.
Dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka.
• Kuasa Hukum Sebut Rahmat Kadir Pelaku Tunggal Penyerangan Novel Baswedan, Ronny Bugis Cuma Diperalat
Ketiga tersangka itu adalah Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Ketiganya sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK.
Ketiganya juga telah dicegah bepergian ke luar negeri.
• INI 15 Kriteria untuk Tentukan Zona Hijau, Kuning, Oranye, dan Merah Penyebaran Covid-19
KPK pun telah menangkap Nurhadi dan Rezky, Senin (1/6/2020) malam di sebuah rumah kawasan Simprug, Jakarta Selatan.
Saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang belum diamankan.
Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiyono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar.
• MAKI Sebut Ronny Bugis Jadi Justice Collaborator Setelah Mengaku Dosa kepada Pendeta, Layak Bebas
Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi.
Pertama, perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN).
Kedua, sengketa saham di PT MIT, dan ketiga, gratifikasi terkait sejumlah perkara di pengadilan.
• Sebut Tuntutan Jaksa Berat, Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Dua Terdakwa Penganiaya Novel Baswedan
Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.
Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.
KPK telah menahan Nurhadi dan Rezky di rumah tahanan (Rutan) Kavling C1, Gedung KPK lama.
Keduanya bakal mendekam di jeruji besi selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa 2 Juni 2020.
Hattrick Mangkir
Istri eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida, kembali mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada Senin (15/6/2020) seharusnya Tin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hiendra Soenjoto, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016.
"Tidak datang karena sakit," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi.
• IPW Minta Bukti Novel Baswedan Disiram Air Keras Atau Bukan, karena Wajahnya Tetap Mulus dan Tampan
Itu berarti Tin tercatat sudah hattrick alias tiga kali mangkir dari panggilan penyidik KPK.
Pertama pada 11 Februari 2020. Lalu kedua pada 24 Februari 2020.
Ali mengatakan bakalan menjadwal ulang pemeriksaan Tin pada Senin (22/6/2020) pekan depan.
• Moeldoko: Masyarakat Mulai Tidak Waspada, di Pasar Seolah-olah Tidak Ada Lagi Covid-19
Selain Tin, ada dua saksi lain yang tidak hadir. Keduanya adalah buruh harian lepas atas nama Hamaji dan seorang PNS bernama Royani.
Sedangkan saksi yang hadir adalah Pemimpin Pondok Pesantren Darul Sulthon Al Husaini, Sofyan Rosada; Pejabat Pembuat Akta Tanah, Herlinawati; dan Andrew, karyawan swasta.
Tin Zuraida sebelumnya turut diamankan ketika KPK menangkap Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, di Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) malam.
• Dituding Andre Rosiade Incar Jatah BUMN, Adian Napitupulu: Energinya Berlebih, Awasi PSK Hingga Hati
Tin diamankan dan diperiksa sebagai saksi.
Sebab, dia sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik antirasuah.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Nurhadi bersama Hiendra bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar, terkait pengurusan sejumlah perkara di MA.
• KISAH Putra Asli Papua Pertama Jabat Jenderal Bintang Tiga di TNI AD, Pernah Jadi Buruh Aspal Jalan
Penerimaan tersebut terkait perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) pada 2010.
Kedua tersangka itu kini ditahan di Rutan KPK. (Ilham Rian Pratama)