Virus Corona Jabodetabek
Pemkot Jakarta Utara Membuat Check List Kebutuhan yang Diperlukan Warga Selama Isolasi Mandiri
Pemerintah Kota Jakut akan membuat daftar warga dan kebutuhan apa saja dari mereka yang menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Agus Himawan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sebanyak 15 RW di Jakarta Utara yang masuk dalam wilayah pengendalian ketat Covid-19 diharuskan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL).
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim, menjelaskan, 15 RW yang menjalankan PSBL tersebut tersebar di sembilan kelurahan.
“Ke-15 RW yang masuk zona merah tersebut akan diawasi oleh Tim Gugus Tugas tingkat RW, Kelurahan hingga Kota,” kata Ali, Jumat (12/6/2020).
Nantinya Tim Gugus Tugas RW hanya akan mengisolasi lokasi dan bukan menutup total fungsinya. Mereka akan mengontrol alur masuk dan keluarnya warga setempat di lingkungan.
• Sengketa AYAM GEPREK, Ruben Onsu Digugat Balik dan Diminta Ganti Rugi 100 Miliar, Ini Putusan Hakim
• SEBARAN Kasus Covid-19 per 12 Juni 2020: Jawa Timur Sumbang 318 Pasien Baru
• Indra Sjafri Puji Perkembangan Dunia Kepelatihan di Indonesia dalam 5 Tahun Terakhir
Ali menambahkan pihaknya juga akan membuat daftar check list data warga dan kebutuhan apa saja dari mereka yang menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing.
“Ini sebagai bahan untuk evaluasi penanganan Covid-19. Nanti akan terlihat dari hasil check list itu mana yang sudah sembuh dan masih dirawat,” sambung Ali.
Sementara, Puskesmas Kelurahan dan Kecamatan akan melakukan swab test kepada sejumlah warga yang pernah kontak langsung dengan pasien Covid-19 untuk menekan penyebaran.
"Kalau hasilnya positif dan memiliki penyakit bawaan maka harus dirujuk ke rumah sakit yang menangani pasien Covid-19,” kata Ali.
• Wali Kota Perempuan Meledek Presiden Trump: Balik Aja Kamu ke Bunker
• Ingin Berwisata ke Pulau Tidung? Sekarang Ada Syaratnya, Berikut Penjelasan Lurah
• Belajar Semangat dari Bang Mansur: Kitman Senior Milik Bhayangkara FC
Sementara jika positif terpapar Covid-19 namun tanpa gejala dan memungkinkan isolasi mandiri di rumah, maka dipersilakan oleh petugas dengan mengikuti ketentuan protokol kesehatan.
Selain itu upaya penyediaan tempat cuci tangan, penyemprotan disinfektan terjadwal dan pengangkutan sampah tidak boleh sembarangan karena harus sesuai protokol kesehatan.
Check point
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara menerapkan pembatasan sosial berskala lokal (PSBL), seperti di wilayah RW 11, Pademangan Barat, Pademangan, Jakarta Utara.
Penerapan kebijakan itu dilakukan lantaran kawasan itu termasuk salah satu wilayah di Jakarta Utara yang masuk zona merah pandemi Covid-19.
• BPJamsostek Bekasi Paparkan Cara Klaim JHT Mudah Tanpa Calo
• Bertemu 1 Jam Lebih di Istana, Ini yang Dibicarakan Jokowi dan Adian Napitupulu
• Dua Anak Kandungnya Dibunuh Suaminya Sendiri, Lala Alami Trauma Berat, Dia Sering Pingsan
Pantauan di lokasi, warga telah mendirikan bilik disinfektan di akses masuk wilayah RW 11 Pademangan Barat. Di tempat itu juga warga mendirikan check point lengkap dengan papan pengumuman yang berkaitan dengan pandemi Covid-19.
Bilik itu disiapkan bagi warga baik yang henak memasuki lingkungan RW 11 Pademangan Barat. Salah seorang tpengurus Karang Taruna RW 11 Pademangan Barat, Ridwan Dwi Arya, mengatakan, siapan yang akan ke wilayah RW 11 harus melalui pemeriksaan dan melewati bilik disinfektan. Ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.
• Kisah Wanita Melahirkan di Semak-semak Sampai ke Tanah Papua, Donatur Tertarik Beri Bantuan
• Nominasi Masih Dibuka hingga 7 Agustus, Ini Jadwal Baru PropertyGuru Indonesia Property Awards 2020
• Lepas Hijab, Dinar Candy Dianggap Pansos, Plin Plan, Hingga Dikira Cewek Gampangan