Kabar Artis
Sengketa Ayam Geprek, Ruben Onsu Digugat Balik dan Diminta Ganti Rugi 100 Miliar, Ini Putusan Hakim
Ini Alasan Hakim Tidak Meminta Ruben Onsu Membayar Rp 100 Miliar ke I AM GEPREK BENSU. Simak selengkapnya alasan hakim dalam berita ini.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kasus sengketa merek antara Geprek Bensu milik Ruben Onsu dengan I AM GEPREK BENSU milik PT Ayam Geprek Benny Sujono menjadi viral di media sosial.
Dalam kasus ini, Ruben Onsu merupakan penggugat, sedangkan PT AYAM GEPREK BENNY SUJONO merupakan pihak tergugat.
Ruben Onsu memersalahkan menyangkut merek I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR.
Merek I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR sama-sama didaftarkan oleh Ruben Onsu maupun PT Ayam Geprek Benny Sujono.
• Ruben Onsu Sudah Dapat Rp 663 Juta dari I AM GEPREK BENSU Sebelum Ajukan Gugatan Perdata
Namun, pada akhirnya hakim menyatakan Ruben Onsu kalah dalam perkara.
Tapi, hakim juga tidak mengabulkan permintaan PT AYAM GEPREK BENNY SUJONO dalam gugatan baliknya.
Ya, PT Ayam Geprek Benny Sujono dalam gugatan baliknya sebenarnya meminta Ruben Onsu membayar Rp 100 milliar.
Tapi hakim tidak mengabulkan gugatan tersebut.
Hal tersebut tertuang dalam Putusan bernomor 57/Pdt.Sus-Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.
Alasan hakim tidak mengambulkan permintaan ganti rugi Rp 100 milliar itu lantaran PT Ayam Geprek Benny Sujono tidak dapat membuktikan kerugian Rp 100 milliar itu secara nyata.
Makanya majelis hakim berpendapat permintaan ganti rugi tersebut tidak beralasan dan harus dikesampingkan.
• Kisah Ruben Onsu Jadi Brand Ambassador I Am Geprek Bensu dan Dapat 10 Kali Transferan Honor
Ruben Onsu Beritikad Tidak Baik
Sementara itu, dalam perkarat tersebut, hakim juga menyatakan bahwa penggugat (Ruben Onsu) adalah pemohon yang tidak memiliki itikad baik dalam mendaftarkan mereknya.
• Hubungan Pertemanan di Balik Kasus Ruben Onsu Geprek Bensu VS I AM GEPREK BENSU
Apa saja alasan majelis hakim sampai menyatakan penggugat (Ruben Onsu) tidak memiliki itikad baik?
Hal tersebut tertuang dalam Putusan bernomor 57/Pdt.Sus-Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.