PSBB Jakarta

Ingin Berwisata ke Pulau Tidung? Sekarang Ada Syaratnya, Berikut Penjelasan Lurah

Ada syarat untuk wisatawan yang ingin berkunjung ke Pulau Tidung, Kepulauan Seribu Selatan, Kepulauan Seribu.

Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: PanjiBaskhara

WARTAKOTALIVE.COM, KEPULAUANSERIBU - Ada syarat bagi wisatawan berkunjung ke Pulau Tidung, Kepulauan Seribu Selatan, Kepulauan Seribu.

Diketahui, syarat wisatawan berkunjung ke Pulau Tidung, yakni wisatawan wajib bawa surat bebas Covid-19.

Adanya syarat bawa surat bebas Covid-19 ke Pulau Tidung tersebut, seiring dibukanya akses pada 13 Juni 2020.

Menurut Lurah Pulau Tidung Hafsah, mereka yang ingin berlibur di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi DKI Jakarta wajib membawa surat bebas Covid-19 ketika datang berkunjung.

Akses Kepulauan Seribu Dibuka Kembali untuk Wisatawan, Pulau Tidung Langsung Disemprot Disinfektan

Siap-siap, Mulai 13 Juni 2020 Wisata Kepulauan Seribu Dibuka Kembali tapi Wisatawan Dibatasi

Masa New Normal, Kapal Penumpang Menuju Kepulauan Seribu Kembali Beroperasi

“Saya terapkan jika pengen datang bisa saja asal ada surat bebas Covid-19, jadinya aman kan,” ujar Hafsah, di Pulau Tidung, Jumat (12/6).

Selain itu para wisatawan tersebut nantinya wajib untuk menjalani standar protokol kesehatan Covid-19 seperti pengukuran suhu tubuh, wajib pakai masker, jaga jarak dan cuci tangan.

“Kita di sini juga rutin monitor setiap kedatangan kapal dan melakukan screening suhu tubuh. Jika tidak memenuhi syarat, maka tidak dibolehkan masuk,” kata Hafsah.

Sosialisasi juga sudah dilakukan kepada para pengelola 261 homestay yang berada di Pulau Tidung.

Mereka hanya boleh menerima wisatawan maksimal 50 persen dari kapasitas yang ada.

“Sudah ada sosialisasi kepada homestay, protokol apa saja yang harus dimiliki seperti wastafel, buku catatan tamu mulai dari nama dan lain-lain,” kata Hafsah.

Apabila nantinya ada homestay atau penginapan yang kedapatan melakukan pelanggaran maka pengelola akan diberikan sanksi sesuai denhan peraturan yang telah ditetapkan.

Disemprot Disinfektan

Penyemprotan disinfektan di Pulau Tidung, Kepulauan Seribu Selatan, Kepulauan Seribu, Jumat (12/6/2020).
Penyemprotan disinfektan di Pulau Tidung, Kepulauan Seribu Selatan, Kepulauan Seribu, Jumat (12/6/2020). (Istimewa)

Palang Merah Indonesia (PMI) DKI Jakarta melakukan penyemprotan disinfektan di Pulau Tidung, Kepulauan Seribu Selatan, Kepulauan Seribu, Jumat (12/6/2020).

Diketahui, penyemprotan disinfektan dilakukan jelang kedatangan wisatawan seiring dibukanya kembali akses ke Kepulauan Seribu, mulai 13 Juni 2020 saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi DKI Jakarta.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved