PSBB Jakarta
Ingin Berwisata ke Pulau Tidung? Sekarang Ada Syaratnya, Berikut Penjelasan Lurah
Ada syarat untuk wisatawan yang ingin berkunjung ke Pulau Tidung, Kepulauan Seribu Selatan, Kepulauan Seribu.
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: PanjiBaskhara
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Cucu Ahmad menegaskan agar para pelaku usaha menerapkan protokol kesehatan saat kembali dibukanya pariwisata.
"Intinya saya minta pelaku usaha untuk disiplin menerapkan protokol Covid-19 yang sudah ditetapkan baik untuk manajemen, karyawan maupun tamunya," ujar Cucu saat dihubungi Kompas.com, Senin.
Selain membatasi kapasitas tempat wisata, surat tersebut juga menuliskan larangan membawa anak berusia di bawah 5 tahun.
"Dilarang membawa anak berusia kurang dari 5 tahun," tulis surat keputusan tersebut.
Tamu atau pengunjung juga wajib mengenakan masker, menerapkan etika ketika batuk atau bersin, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta physical distancing.
Berikut isi protokol umum pencegahan penularan Covid-19 di sektor usaha pariwisata
Pelaku Usaha
- Penanggung jawab usaha wajib mengisi, menandatangani, dan menempel formulir pakta integritas pada lokasi yang mudah dilihat oleh tamu atau pengunjung
- Memaksimalkan pekerja yang berusia di bawah 45 tahun, selain itu disarankan melakukan pengaturan penempatan dan waktu kerja bagi karyawan yang berusia lebih dari 45 tahun atau memiliki penyakit bawaan untuk meminimalisir risiko penularan
- Wajib menggunakan masker bagi para pekerja, tamu atau pengunjung
- Melakukan pembersihan dan mendisinfeksi area kerja, area publik, serta fasilitas umum yang sering disentuh publik seperti tombol lift, pegangan pintu, pegangan tangga setiap 4 jam sekali
- Menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses pekerja dan konsumen Menyediakan tempat sampah khusus Covid-19 untuk membuang alat pelindung diri yang telah digunakan
- Pastikan pekerja memahami perlindungan diri dari penularan Covid-19 dengan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS)
- Mengecek suhu tubuh di pintu masuk, tidak boleh lebih dari 37,3 derajat celsius
- Melakukan pembatasan jarak fisik minimal 1 meter