BPJS Kesehatan

Menko PMK Bilang Iuran BPJS Kesehatan Seharusnya Rp 137.221 Jika Berdasarkan Hitungan Aktuaria

Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan, iuran BPJS Kesehatan saat ini jauh dari angka ideal hitungan aktuaria.

Istimewa
ILUSTRASI BPJS Kesehatan 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, iuran BPJS Kesehatan saat ini jauh dari angka ideal hitungan aktuaria.

Ia menyebut, hitungan aktuaria untuk segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) kelas I seharusnya sebesar Rp 286.085, kelas II senilai Rp 184.617, dan kelas III sebesar Rp 137.221 per bulan.

"Jika ingin Jaminan Kesehatan mau aman dan kompatibel, mestinya sesuai hitungan aktuaria," ujar Muhadjir Effendy saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Jakarta, Kamis (11/6/2020).

Cerita Dibalik Layar Dokter Reisa Saat Update Kasus Covid-19, Bawa Mikrofon Sendiri

Menurut Muhadjir Effendy, iuran yang saat ini di bawah hitungan aktuaria, maka pemerintah menanggung kekurangannya, dan tentu tidak dapat ditanggung pemerintah terus, karena keterbatasan keuangan.

"Tentu saja tidak mungkin akan terbebani secara terus menerus dengan kapasitas fiskal yang ada, bukan berarti pemerintah tidak memiliki tanggung jawab," papar Muhadjir Effendy.

Muhadjir Effendy juga menyebut sesuai ketentuan yang ada, maka iuran BPJS Kesehatan secara berkala perlu direvisi.

RINCIAN Gaji Pimpinan KPK, Ketua Kantongi Rp 123.938.500, Kini Sedang Dibahas untuk Naik Lagi

"Iuran jaminan kesehatan ini terakhir naik pada tahun 2016, iuran PBPU kelas III belum pernah disesuaikan sejak tahun 2014," tutur Muhadjir Effendy.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau peserta mandiri pada tahun 2021.

Keputusan itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Pada pasal 34 mengatur besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

 DAFTAR Besaran THR Lebaran 2020 yang Diterima Non PNS, Paling Lambat Dibayarkan Setelah Hari Raya

Bunyi pasal 34 poin B menyebutkan untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya, iuran peserta mandiri kelas I naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 150 ribu.

Lalu, peserta iuran mandiri kelas II naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 100 ribu.

Sedangkan, peserta iuran peserta mandiri kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 35 ribu.

 Pemerintah akan Longgarkan PSBB Bila Tingkat Kepatuhan Masyarakat Terhadap Protokol Kesehatan Tinggi

Perpres Nomor 64 Tahun 2020 menjelaskan ketentuan besaran iuran di atas mulai berlaku pada 1 Juli 2020.

Dalam Perpres tersebut, Jokowi juga resmi membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri sebesar 100 persen yang berlaku mulai April 2020.

Dengan demikian, maka iuran BPJS yang naik sejak Januari 2020 menjadi Rp 42 ribu untuk kelas III kembali menjadi Rp 25.500, kelas II dari Rp 110 ribu menjadi Rp51 ribu, dan kelas I dari Rp 160 ribu menjadi Rp 80 ribu.

 Mabes Polri Pastikan Kabar 6 Polisi Gugur karena Covid-19 dan 136 Anggota Positif Adalah Hoaks

Hal itu tertuang dalam Pasal 34 ayat 7 dan 8.

Pembatalan kenaikan iuran itu merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA).

Putusan MA diterima pemerintah pada 31 Maret 2020 berdasarkan surat dari Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor: 24/P.PTS/III/2020/7P/HUM/2020 tanggal 31 Maret 2020 perihal Pengiriman Putusan Perkara Hak Uji Materiil Reg. No. 7P/HUM/2020.

 Warga di Bawah Usia 45 Tahun yang Boleh Beraktivitas Khusus yang Bekerja di 11 Sektor

Sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01/2011 tentang Hak Uji Materiil, pemerintah mempunyai waktu paling lambat 90 hari untuk melaksanakan Putusan MA tersebut yang terhitung berakhir pada 29 Juni 2020.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menerima dan mengabulkan sebagian uji materi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Permohonan uji materi itu diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI).

Mereka merasa keberatan terhadap kenaikan iuran.

 Pasien Sembuh Bisa Kembali Tertular Virus Corona, Bakal Dididik 14 Hari di Rumah Jika Sudah Sehat

Kemudian, mereka menggugat ke MA dan meminta kenaikan itu dibatalkan.

Juru Bicara MA Hakim Agung Andi Samsan Nganro mengonfirmasi putusan tersebut.

"Perkara Nomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materiil."

 Didukung Jadi Ketua Umum Partai Gerindra, Sandiaga Uno: Keputusan Final di Prabowo

"Kamis 27 Februari 2020 putus," kata dia, saat dihubungi, Senin (9/3/2020).

Persidangan dipimpin ketua majelis Supandi, dengan anggota Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi.

Pada putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.

 Ali Mochtar Ngabalin Minta Politikus Jangan Politisasi Wabah Virus Corona untuk Pencitraan

"Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan."

"Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," begitu bunyi putusan tersebut.

Menurut MA, Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945.

 Pemerintah Revisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020, Jadi Bertambah Atau Berkurang?

Juga, bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

"Bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial."

"Bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 UU Kesehatan," bunyi putusan tersebut.

 4 Pasien Virus Corona Tak Demam Lagi, Bisa Segera Pulang Jika 2 Kali Pemeriksaan Hasilnya Negatif

Pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku berbunyi:

Pasal 34

(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:

a. Rp 42.OOO,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau

c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2O2O.

Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu:

a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3

b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2

c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1.

 UMAT Islam Diminta Bawa Sajadah Sendiri Saat Salat di Masjid Atau Musala, Ini Alasannya

Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan, pemerintah tidak bisa melawan putusan pengadilan terkait dibatalkannya kenaikan iuran BPJS.

Ia menilai putusan Mahkamah Agung terhadap Judicial Review (JR) terkait iuran BPJS, bersifat final dan tidak bisa diajukan banding.

"Berbeda dengan gugatan perkara perdata atau pidana itu masih ada PK (Peninjauan Kembali) ya kalau sudah diputus oleh MA di Kasasi."

 DAFTAR Polwan Berpangkat Jenderal di Polri, Siapa Bakal Jadi Kapolda?

"Kalau judicial review itu sekali diputus final dan mengikat."

"Oleh sebab itu ya kita ikuti saja."

"Pemerintah kan tidak boleh melawan putusan pengadilan," kata Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2020).

 Bertambah Jadi Delapan, Ini Daftar Rumah Sakit Rujukan Virus Corona di Jakarta

Sebelumnya, iuran BPJS Kesehatan naik per 1 Januari 2020 sebesar 100 persen dari tarif sebelumnya.

Kenaikan ini sesuai Peraturan Presiden (Perpres) 75/2019 tentang Perubahan atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 24 Oktober 2019.

Dalam peraturan yang ditandatangani Presiden Jokowi, disebutkan penyesuaian tarif iuran ditujukan untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan.

 TAK Cuma Begal Bokong, Aksi Remas Payudara dan Jambret Juga Pernah Terjadi di Gang Mulia Jatinegara

Penjelasan mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen terangkum dalam Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019.

Kenaikan iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) tersebut untuk seluruh segmen peserta BPJS.

Berdasarkan Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019, kenaikan iuran BPJS secara rinci menjadi:

 Diguyur Hujan Deras Setengah Jam, Ruas Jalan DI Panjaitan Banjir 50 Sentimeter

Kelas III dari Rp 25.500 per bulan menjadi Rp 42.000

Kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000

Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000. (Seno Tri Sulistiyono)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved