Berita Nasional
Digulirkan Jokowi Saat Pandemi Covid-19, HNW Sebut Tapera sebagai 'Tambahan Penderitaan Rakyat'
Fraksi PKS di DPR RI beranggapan, peraturan tentang Tapera menjadi beban baru bagi rakyat di tengah pandemi Covid-19 yang masih mewabah hingga saat in
Menurutnya, rata-rata pengusaha membayar sekitar 10,24% hingga 11,74% dari total gaji untuk jaminan sosial pekerja.
Bila ditambah lagi dengan pembayaran Tapera, maka beban pengusaha akan semakin bertambah.
"Dalam kondisi beban pengusaha begitu besar kok ditambah lagi. Padahal menurut saya, ini tidak begitu urgent, yang lebih urgent adalah BPJS Kesehatan. Ini lain kali supaya ada skala prioritas," jelas Anton.
Anton berpendapat, aturan ini pun dikeluarkan di saat yang tidak tepat.
• Bersiap Buka 15 Juni, Sejumlah Tenant di Puri Indah Mall Sudah Mulai Bersih-bersih Toko
Meskipun pengusaha masih diberikan waktu mendaftarkan pekerjanya hingga 7 tahun sejak beleid ini diterbitkan, tetapi dia mengatakan aturan ini sudah harus dijalankan oleh pihak lainnya.
Menurut Anton, aturan ini kontra produktif khususnya di tengah kondisi pandemi Covid-19.
Adapun, Tapera merupakan penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan setelah kepesertaan berakhir.
• Didugat Rp 5 Miliar oleh Investor, Pihak Ustaz Yusuf Mansur Berharap Bisa Selesai di Tahap Mediasi
Dalam PP yang dilihat pekerja yang dimaksud yakni setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara Pekerja Mandiri adalah setiap warga negara Indonesia yang bekerja dengan tidak bergantung pada Pemberi Kerja untuk mendapatkan penghasilan.
"Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berpenghasilan paling sedikit sebesar Upah minimum wajib menjadi Peserta," bunyi pasal 5 ayat 3 PP tersebut.
• Mengaku Didukung Banyak Partai di Pilwalkot Kota Tangsel, Hanura Sebut Anak Wapres Tukang Klaim
Adapun besaran simpanan peserta untuk program Tapera yakni 3 persen.
Artinya nanti gaji para PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN, BUMD, pejabat negara, dan pegawai swasta akan dipotong sebesar 3 persen.
Adapun potongan tersebut akan dibebankan 2,5 persen kepada pekerja, dan 0,5 persen ditanggung pemberi kerja.
"Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari Gaji atau Upah untuk Peserta Pekerja dan Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3)," dalam PP tersebut
• Terima Tantangan Debat Luhut Pandjaitan soal Utang Negara, Guru Besar UI: Tolong Sediakan Waktunya
Untuk pekerja mandiri, besaran simpanan yang harus dibayarkan yakni berdasarkan penghasilan rata-rata setiap bulan dalam 1 (satu) tahun takwim sebelumnya dengan batas tertentu
Para peserta program Tapera akan didaftarkan oleh pemberi kerja kepada Badan Pengelola (BP) Tapera. Untuk pekerja mandiri harus mendaftarkan sendiri.
.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/hnw_20180416_201036.jpg)