Buronan KPK

IPW Tuduh Novel Baswedan 'Sandera' Nurhadi, KPK: Kami Tidak akan Berpolemik dengan Isu Tak Jelas

KPK membela penyidik Novel Baswedan yang disebut Indonesia Police Watch (IPW) 'menyandera' eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Warta Kota/Henry Lopulalan
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan disambut pimpinan KPK, mantan pimpinan KPK, aktivis anti korupsi serta karyawan KPK saat kedatangan Novel di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/2). 

"Dalam melakukan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, KPK harus tetap patuh hukum, sehingga Novel tetap harus dikendalikan."

"Baik oleh Dewan Pengawas maupun Pimpinan KPK agar tidak semaunya," kata Neta S Pane.

Informasi yang diperoleh IPW, tambah Neta S Pane, ada cara cara aneh yang dilakukan Novel cs dalam memeriksa Nurhadi.

15 RW di Jakarta Barat yang Masih Berstatus Zona Merah Dilarang Terapkan PSBB Transisi

Hal itu, katanya, untuk mendapatkan dua pengakuan.

"Pertama, apakah Nurhadi berperan besar dalam memenangkan praperadilan Budi Gunawan di PN Jakarta Selatan."

"Saat berperkara dengan KPK yang dipimpin Abraham Samad."

Ombudsman Sarankan Pemprov DKI Perketat Pengawasan PSBB di Pasar Tradisional

"Kedua, siapa yang melindungi Nurhadi cs saat buron selama empat bulan," tutur Neta S Pane.

Upaya menggali pengakuan dengan cara 'menyandera' dan memeriksa Nurhadi di luar Gedung Merah Putih, menurut Neta S Pane, terlihat jelas sangat aneh.

"Terutama soal dugaan membantu Budi Gunawan memenangkan praperadilan."

Masuki Fase PSBB Masa Transisi, 112 Titik Keramaian di Jakarta Barat Bakal Diawasi TNI dan Polri

"Bagaimana mungkin Nurhadi bisa membantu orang lain untuk memenangkan praperadilan, wong untuk membantu dirinya sendiri saja dia tidak bisa," papar Neta S Pane.

Terbukti, kata Neta S Pane, kasus praperadilan Nurhadi ditolak majelis hakim PN Jakarta Selatan, sehingga Nurhadi menjadi buronan KPK selama empat bulan.

Sebagai penyidik KPK, kata Neta S Pane, Novel Baswedan boleh saja melakukan berbagai teknik penyidikan.

Kebijakan New Normal Timbulkan Kontroversi, Mahfud MD: Di Situlah Perlunya Ada Pemerintah

Tapi, tetap harus dalam koridor hukum dan tidak boleh bersikap sewenang-wenang dan seenaknya memaksakan kehendak.

"Jika dicermati, sesungguhnya Novel tidak layak lagi menjadi penyidik yang memeriksa tersangka di KPK."

"Sebab, Novel sendiri adalah tersangka dalam kasus pembunuhan di Polda Bengkulu."

Ganjil Genap Motor di Jakarta Belum Berlaku pada Pekan Pertama PSBB Transisi

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved