BPJS Kesehatan
Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Mahasiswa Gugat UU Mahkamah Agung
"Presiden Jokowi telah mencederai marwah Mahkamah Agung dengan mengeluarkan Perpres kenaikan BPJS yang sebelumnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Fred Mahatma TIS
WARKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan pengujian Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung tertanggal 2 Juni 2020.
Permohonan tersebut diajukan oleh Deddy Rizaldy Arwin Gommo, Mahasiswa Hukum Universitas Kristen Indonesia; Maulana Farras Ilmanhuda, Mahasiswa Hukum Universitas Brawijaya; dan Eliadi Hulu, Legal di salah satu perusahaan di Jakarta.
Dalam gugatannya, para pemohon menuntut kepastian hukum dari hasil putusan judicial review yang dilakukan oleh Mahkamah Agung.
• Tidak Sanggup Bayar Iuran, BPJS Kesehatan Persilakan Peserta Kelas I dan II Turun Kelas
• Iuran BPJS Naik, Peserta BPJS Kesehatan Dijamin Tak Lagi Ditolak Rumah Sakit, Ini Kata Pihak Istana
• MANTAN Ketua KPK Abraham Samad Serang Kebijakan Jokowi Naikkan BPJS: Lain Gatal Lain Digaruk
Para pemohon menyinggung Perpres No. 64 tahun 2020 yang dinilai tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung yang membatalkan kenaikan iuran BPJS.
Selain itu, para pemohon menilai bahwa penyebab dari pasal yang telah dibatalkan Mahkamah Agung diundangkan kembali karena ketentuan pasal 31 Undang-Undang Mahkamah Agung tidak memiliki kekuatan hukum final sehingga pasal yang telah dibatalkan oleh MA boleh diundangkan kembali.
"Presiden Jokowi telah mencederai marwah Mahkamah Agung dengan mengeluarkan Perpres kenaikan BPJS yang sebelumnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung, " kata Eliadi, salah seorang pemohon, dalam keterangan tertulis, Kamis (4/6/2020).
• Peduli Covid-19, BNI Syariah Salurkan Bantuan Paket APD Senilai Rp 100 Juta untuk RSKD Duren Sawit
• UPDATE Corona Kamis 4 Juni, Jumlah Kasus Baru di Jakarta Kian Rendah, Hanya Bertambah 62 Orang
• VIDEO: Kapolda Metro Jaya Sebut 24.439 Kendaraan Diminta Putar Balik Karena Tak Punya SIKM
Dalam uraiannya, para pemohon mendalilkan bahwa Mahkamah Agung dalam posisi dilematis, sehingga muatan pasal, ayat, dan/atau peraturan yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung dapat diundangkan kembali dan dapat dibatalkan kembali secara berulang-ulang.
Iuran BPJS Kesehatan naik
Sebagai informasi, pada tanggal 5 Mei 2020 lalu Presiden Joko Widodo kembali mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tersebut Iuran BPJS naik dari sebelumnya, yaitu kelas 3 sebesar Rp. 25.500, kelas 2 Sebesar Rp. 51.000 dan kelas 1 Sebesar Rp. 80.000 menjadi kelas 3 Rp. 42.000, kelas 2 Rp. 100.000, dan kelas 1 Rp. 150.000.
Meskipun iuran bagi peserta PBPU dan peserta kelas 3 ada subsidi dari pemerintah, tetapi tetap hal ini akan memberatkan rakyat Indonesia.
Tuai polemik
Perpres ini menuai polemik karena sebelumnya Mahkamah Agung telah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan melalui putusan Nomor 24/P.PTS/III/2020/2020/7P/HUM/2020.
Hal ini membuat para mahasiswa bertanya-tanya mengenai putusan Mahkamah Agung yang bersifat final dan mengikat (ergo omnes).
"Kenapa pemerintah bisa mengajukan kembali walaupun Peraturan perundang-undangan itu telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Seperti apa putusan MA yang final dan mengikat?" tanya Eliadi.
Kepastian hukum
Para pemohon menyoroti soal kepastian hukum yang terkandung dalam pasal 31 ayat 4 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
BPJS Kesehatan
kenaikan BPJS Kesehatan 100 persen
besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan
Presiden Jokowi
Mahasiswa Gugat UU Mahkamah Agung
Deddy Rizaldy Arwin Gommo
Maulana Farras Ilmanhuda
Eliadi Hulu
Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Konstitusi
Cara Mendapatkan Kacamata Pakai BPJS Kesehatan, Simak Syaratnya di Sini |
![]() |
---|
Bank DKI Sinergi BPJS Kesehatan Tingkatkan Kualitas Layanan Jamkesnas |
![]() |
---|
1.987 FKTP di Jakarta Sudah Bergabung, BPJS Kesehatan Terus Tingkatkan Kerjasama dengan Faskes |
![]() |
---|
Pemprov DKI Teken Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan Perluas Cakupan Kepesertaan |
![]() |
---|
Lakukan Upaya Promotif dan Preventif, BPJS Kesehatan Apresiasi Puskesmas Wilayah Cengkareng |
![]() |
---|